Senin, 12 Januari 2015
al mawardi assyatibi
7. pemikiran ekonomi AL-MAWARDI
Abu
Al- Hasan bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri Al-Syafi’I lahir
dikota
Basrah pada tahun 364 H (974 M). setelah mengawali pendidikannya di kota Basrah
dan Baghdad selama dua tahun, ia berkelana diberbagai negeri islam untuk
menuntut ilmu. Diantara guru-guru Al-Mawardi adalah Al-Hasan bin Ali bin
Muhammad al-Jabali, Muhammad bin Adi bin Zuhar Al-Manqiri, Ja’far bin Muhammad
bin Al-Fadhl Al-Baghdadi, Abu Al-Qasim Al-Qusyairi, Muhammad bin
Al-Ma’ali Al-Azdi, dan Ali Abu Al-Asyfarayini.
Berkat keluasan ilmunya, salah satu
tokoh besar mazhab syafi’i ini dipercaya memangku jabatan Qadhi (hakim)
diberbagai negri secara bergantian. Setelah itu al-Mawardi kembali kekota
Baghdad untuk beberapa waktu kemudian diangkat sebagai hakim agung pada masa
pemerintahan Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.[1]
Sekalipun hidup dimasa dunia islam
terbagi kedalam tiga dinastii yang saling bermusuhan, yaitu dinasti Abbasiyah
di Mesir, dinasti Umayah II di Andalusia dan Dinasti Abbasiyah di Baghdad,
Al-Mawardi memperoleh kedudukan yang tinggi dimata para penguasa dimasanya
bahkan, para penguasa Bani Buwaihi, selaku pemegang kekuasaan pemerintah
Baghdad, menjadikannya sebagai mediator mereka dengan musuh-musuhnya. Sekalipun
telah menjadi hakim, Al-Mawardi tetap aktif mengajar dan menulis. Al-Hafidz Abu
Bakar Ahmad bin Ali Al-Khatib al-Baghdadi dan Abu A-Izza Ahmad bin Kadasy
merupakan dua orang dari sekian banyak murid Al-Mawardi. Sejumlah besar karya
ilmiah yang meliputii berbagai bidang kaijian dan bernilai tinggi telah ditulis
oleh Al-Mawardi, sepeti : Tafsir Al-Quran al-Karim, al-Amtsal wa al-Hikam,
al-Hawi al-Kabir, al-Iqna, al-Adab ad-Dunya wa ad-Din, Siyasah al-maliki,
Nasihat al-Muluk, al-ahkam ash-shulthaniyyah, an-Nukat wa al-Uyun, dan Siyasah
al-Wizarat wa as-Siyasah al-Maliki. Dengan mewariskanberbagai karya
tulis yang sangat berharga tersebut. Al-mawardi meninggal pada awal tahun 450 H
(1058 M) di kota Baghdad dalam usia 86 tahun.
B. PEMIKIRAN
EKONOMI
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi
al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab
ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam
kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi
seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian,
peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu
bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan
berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak
menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti
hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbaga lembaga Negara,
penerimaan dan pengeluarn Negara, serta Institusi Hibah.[2]
Dari ketiga karya tulis tersebut,
para peneliti ekonomi islam tampaknya sepakat menyatakan bahwa al-Ahkam
As-Sulthaniyyah merupakan kitab yang paling komperhensif dalam mempersentasikan
pokok-pokok pemikiran ekonomi al-Mawardi. Dalam kitabnya tersebut, al-Mawardi
menempatkan pembahasan ekonomi dan keuangan Negara secara khusus pada bab
11,12, dan 13 yang masing-masing membahas tentang harta, sedekah, ghanimah,
serta harta jizyah dan Kharaj.
Analisis komparatif atas kitab ini
dengan karya-karya sebelumnya yang sejenis menunjukan bahwa al-Mawardi membahas
masalah-masalah keuanagan dengan cara yang lebih sistematis dan rumit. Sumbanga
utama al-Mawardi terletak pada pendapat mereka tentang pembenaan pajak tanbahan
dan dibolehkannya peminjaman public.[3]
C. NEGARA dan
AKTIFITAS EKONOMI
Teori keuangan public selalu terkait
dengan peran Negara dalam kehidupan ekonomi. Negara dibutuhkan karena berperan
untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya. Permasalahan inipun
tidak luput dari perhatian Negara islam. Al-Mawardi berpendapat bahwa
pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan
mutlak (absolut) dan pembentukanya merupakan suatu keharusan demi
terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.[4]
Dalam perspektif ekonomi, pernytaan
Al-Mawardi ini berarti bahwa Negara memiliki peran aktif demi trealisasinya
tujuan material dan sepiritual. Ia menjadi kewajiban moral bagi bangsa dalam
membantu merealisasikan kebaikan bersama, yaitu memelihara kepentingan
masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.[5] Dengan
demikian seperti para pemikir muslim sebelumnya, al-Mawardi memandang bahwa
dalam islam pemenuhan dasar setiap anggota masyarakat bukan saja merupakan
kewajiban penguasa dari sudut pandang ekonomi, melainkan moral dan agama.
Selanjutnya al-mawardi berpendapat
bahwa Negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan
ekonomi dan kesejahteraan umum. Menurutnya,
“
jika hidup dikota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas
sumber air minum, atau rusaknya tembok kota, maka Negara harus bertanggung
jawab untuk memperbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, Negara harus
memnemukan jalan untuk memperolehnya”[6]
Al-Mawardi menegaskan bahwa Negara
wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan public
karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu.
Dengan demikian, layanan public merupakan kewajiban social (fardh kifayah)
dan harus bersandar kepada kepentingan umum.[7] Pernyataan Al-Mawardi ini semakin
mempertegas pendapat para pemikir muslim sebelumnya yang menyatakan bahwa untuk
mengadakan proyek dalam kerangka pemenuhan kepentingan umum, Negara dapat
menggunakan dana Baitul Mal atau membebankan kepada individu-individu yang
memiliki sumber keuangan yang memadai.[8] Lebih jauh ia menyebutkan
tugas-tugas Negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga Negara sebagai
berikut :
a.
Melindungi agama
b.
Menegakkan hukum dan stabilitas
c.
Memelihara batas Negara islam
d.
Menyediakan iklim ekonomi yang kondusif
e.
Menyediakan administrasi public, peradilan, dan pelaksanaan hukum islam
f.
Mengumpulkn pendapat dari berbagai sumber yang tersedia serta menaikannya
dengan menerapkan pajak baru jika situasi menuntutnya
g. Membelanjakan
dana Baitul Mal untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibanya.[9]
Seperti
yang telah disebutkan, Negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar
setiap warga Negara serta merealisasikan kesejahteraan dan perkembangan ekonomi
secara umum. Sebagai konsekuensinya, Negara harus memiliki sumber-sumber
keuangan yang dapat membiayai pelaksanaan tanggung jawabnya tersebut. Berkaitan
dengan hal ini, Al-Mawardi menyatakan bahwa kebutuhan Negara terhadap pendirian
kantor lembaga keuangan negara secara permanen muncul pada saat terjadi
transfer sejumlah dana Negara dari berbagai daerah lalu dikirimkan kepusat.[10]
Seperti
pada halnya para pemikir Muslim diabad klasik, al-Mawardi menyebutkan bahwa
sumber-sumber pendapatan Negara islam terdiri dari Zakat, Ghanimah, Kharaj,
Jizyah, dan Ushr. Terkait dengan pengumpulan harta zakat, al-Mawardi
membedakan antara kekayaan yang tampak dengan kekayaan yang tidak tampak.
Pengumpulan zakat atas kekayaan yang tampak, seperti hewan dan hasil pertanian,
harus dilakukan langsung oleh Negara, sedangkan pengumpulan zakat atas kekayaan
yang tidak tampak, seperti perhiasan dan barang dagangan, diserahkan kepada
kebijakan kaum muslimin.[11]
Lebih
jauh al-Mawardi berpendapat bahwa dalam hal sumber-sumber pendapatan Negara
tersebut apabila tidak mampu memenuhi kebutuhann anggaran Negara atau terjadi
defisit anggaran, Negara memperbolehkan untuk menetapkan pajak baru atau
melakukan pinjaman kepada public. Secara historis, hal ini pernah dilakukan
oleh Rasulullah Saw. Untuk membiayai kepentingan perang dan kebutuhan social
lainnya dimasa awal pemerintahan Madinah.[12]
Menurut
al-Mawardi, pinjaman public harus dikaitkan dengan kepentingan public. Nemun
demikian, tidak semua kepentingan public dapat dibiayai dari dana pembiayaan
public. Ia berpendapat bahwa ada dua jenis biaya untuk kepentingan public,
yaitu biaya untuk pelaksnaan fungsi-fungsi mandatory Negara dan biaya
untuk kepentingan umum dana kesejahteraan masyarakat. Dana pinjaman public
hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan berbagai barang atau jasa yang disewa
oleh Negara dalam kerangka mandatory functions. Sebagai gambaran,
al-Mawadi menyatakan bahwa ada beberapa kewajiban Negara yang timbul dari
pembayaran berbasis sewa, seperti gaji para tentara dan biaya pengadaan
senjata. Kewajiban seperti ini harus tetap dipenuhi terlepas dari apakah
keuangan Negara mencukupi atau tidak. Apabila dana yang ada tidak mencukupi,
Negara dapat melakukan pinjaman kepada public untuk memenuhi jenis kewajiban
tersebut.[13]
Dengan
demikian, menurut al-Mawardi pinjaman public hanya memperbolehkan untuk
membiayai kewajiban Negara yang bersifat mandatory functions. Adapun
terhadap jenis kewajiban yang bersifat lebih kepada peningkatan kesejahteraan
masyarakat, Negara dapat memberikan pembiayaan yang berasal dari dana-dana
lain, seperti pajak.[14]
Pernyataan
al-Mawardi tersebut juga mengindikasikan bahwa pinjaman public dilakukan jika
didukung oleh kindisi ekonomi yang ada dan yang akan datang serta tidak
bertujuan konsumtif. Disamping itu, kebijakan pinjaman public merupakan
solusi terahir yang dilakukan oleh Negara dalam menghadapi defisit anggaran.[15]
D. PERPAJAKAN
Sebagaimana
trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari
perhatian al-Mawardi. Menurutnya, penilaian atas Kharaj harus
berfariasi sesuai dengan factor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam
membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sisitem irigasi.
Lebih
jauh, ia menjelaskan alasan penyebutan ketiga hal tersebut sebagai factor-faktor
penilaian Kharaj. Kesuburan tanah merupakan factor yang sangat penting dalam
melakukan penilaian Kharaj karena sedikit-banyaknya jumlah produksi bergantung
kepadanya. Jenis tanaman juga berpengaruh terhadap penilaian kharaj karena
berbagai jenis tanaman mempunyai variasi harga yang berbeda-beda. Begitupula
halnya dengan sistem irigasi.
Disamping
ketiga factor tersebut, al-Mawardi juga mengungkapkan factor yang lain,
yitu jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar. Factor terahir
ini juga sangat relevan karena tinggi-rendahnya harga berbagai jenis barang
tergantung pada jarak tanah dari pasar. Dengan demikian, dalam pandangan
al-Mawardi keadilan baru akan terwujud terhadap para pembayar pajak jika
para petugas pemungut pajak mempertimbangkan setidaknya empat factor dalam
melakukan penilaian suatu objek Kharaj, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman,
system irigaasi dan jarak tanah ke pasar”.
Tentang
metode penetapan Kharaj, al-Mawardi menyarankan untuk mengguanakan salah satu
dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah islam, yaitu:
a.
Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah. Metode
ini merupakan Fixed-Tax, terlepas dari apakah tanah tersebut ditanami
atau tidak, selama tanah tersebut bisa ditanami.
b.
Metode penetapan Kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja. Dalam
metode ini, tanah subur yang tidak dikelola tidak masuk dalam penilaian objek
Kharaj.
c.
Metode Musaqah yaitu metode penetapan Kharaj berdasarkan presentase dari hasil
produksi (proportional tax). Dalam metode ini, pajak dipungut setelah tanaman
mengalami masa panen.
Secara
kronologis, metode pertama yang digunakan umat islam dalam penerapan kharaj
adalah metode Misahah. Metode ini diterapkan pertama kali pada masa khalifah
Umar ibn Khatab berdasarkan masukan dari para sahabat yang melakukan survey.
Pada masa ini, pajak ditetapkan tahunan pada tingkat yang berbeda secara Fixed
atas setiap tanah yang berpotensi produktif dan memiliki akses keair,
sekalipun tidak ditanami sehingga pendapatan yang diterima oleh Negara dari
jenis pajak ini pun bersifat fixed. Melalui penggunaan metode ini,
Khalfah Umar ingin menjamin pendapatan Negara pada setiap tahunnya demi
kepentingan ekspansi, sekaligus memastikan para petani tidak mengelak membayar
pajak dengan dalih hasil produksi rendah.
Metode
yang kedua juga pernah diterapkan pada masa Umar. Pengenaan pajak dengan
menggunakan metode ini dilakukan pada bebarapa wilayah tertentu saja, terutama
di Syiria. Metode yang terahir, Muqasamah, pertama kali diterapkan pada
masa Dinasti Abbasiyah, Khususnya pada masa dinasti Al-Mahdi dan Harun
ar-Rasyid.
E. BAITUL
MAL
Seperti
yang telah dikemukakan, al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja
Negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, Negara
membutuhkan lembaga keuangan Negara (Baitul Mal) yang didirikan secara
permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan Negara dari berbagai sumber akan
disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasinya
masing-masing.
Berkaitan
dengan pembelanjaan harta Baitul Mal, al-Mawardi menegaskan bahwa jika dana
pada pos tertentu tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang
direncanakannya, pemerintah dapat meminjam uang belanja tersebut dari pos yang
lain.[16]
Ia juga menyatakan bahwa pendapatan dari setiap Baitul Mal provinsi digunakan
untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan publiknya masing-masing. Jika terdapat
surplus, guberbur mengirimkan sisa dana tersebut kepada pemerintah pusat.
Sebaliknya, pemerintah pusat atau provinsi yang memperoleh pendapatan surplus
harus mengalihkan sebaggian harta Baiitul Mal kepada daerah-daerah yang
mengalami deficit. Kemudian dilihat dari tanggung jawab Baitul Mal untuk
memenuhi kebutuhan public. Ia mengklasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul
Mal kedalam dua hal, yaitu :
a.
Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul
Mal sebagai amanah untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak.
b.
Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset
kekayaan baitul Mal itu sendiri.
Berdasarkan
ketegori yang dibuat al-Mawardi tersebut, kategori pertama dari tanggung jawab
Baitul Mal yang terkait dari pendapatan Negara yang berasal dari sedekah.
Kerena pendapatan sedekah yang diperuntukan bagi klompok masyarakat telah
ditertentukan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan umum, Negara hannya
diberi kewenangan untuk mengatur pendaptan itu sesuai apa yang telah digariskan
oleh ajaran islam. Dengan demikian kategori tanggung jawab yang pertama
merupakan pembelanjaan yang bersifat tetap dan minimum.
Kemudian
kategori tanggung jawab yang kedua yakni terkait dari pendapatan Negara yang
berasal dari Fai. Menurut al-Mawardi, seluruh jenis kekayaan yang
menjadi milik kaum muslimin secara umum dan bukan milik perseorangan secara
khusus merupakan bagian dari harta Baitul Mal. Oleh karena itu, pendapatan fai
yang diperuntukan bagi seluruh kaum muslimin tersebut merupakan
bagian dari harta Baitul Mal.
Lebih
jauh, al-Mawardi mengklasifikasikan kategori yang kedua ini kedalam dua hal.
Pertama,
tanggung jawab yang timbul sebagai pengganti atas nilai yang
diterima (badal), seperti untuk pembayaran gaji para tentara dan pembiayaan
pengadaan senjata. Pelaksanaan tanggung jawab ini menghasilkan biaya-biaya yang
harus dikeluarkan oleh pemerintah, berapapun besarnya.
Kedua,
tanggung jawab yang muncul melalui bantuan dan kepentingan
umum. Al-Mawardi menyatakan bahwa pelaksanaan jenis tanggung jawab ini
berkaitan dengan keberadaan dana Baitul Mal. Jika terdapat dana yang cukup dari
Baitul Mal, maka pelaksanaan tanggung jawab tersebut menjadi tanggung jawab
social (fardh kifayah) seluruh kaum muslimin.
Disamping
menetapkan tanggung jawab Negara, uraian al-Mawardi tersebut juga menunjukan bahwa
dasar pembelanjaan public dalam Negara islam adalam Maslahah (kepentingan
umum). Hal ini berarti bahwa Negara hanya mempunyai wewenang untuk
membelanjakan harta Baitul Mal selama berorientasi pada pemeliharaan maslahah
dan kemajuannya.
Dalam
hal pendistribusian pendapatan zakat, al-Mawardi menyatakan bahwa kewajiban
Negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir dan miskin
hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari kemiskinan. Tidak ada
batasan jumlah tertentu untuk membantu mereka karena ‘pemenuhan kebutuhan’
merupakan istilah yang relative. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebingga
terbebas dari 1 Dinar, sementara yang lain mungkin membutuhkan 100 dinar.
Disamping
itu al-Mawardi berpendapat bahwa zakat harus didistribusikan diwilayah tempat
zakat itu diambil. Pengalihan zakat kewilayah lain hanya diperbolehkan apabila
seluruh golongan mustahik zakat diwilayah tersebut telah diterimanya secara
memadai. Kalau terdapat surplus, maka mereka yang paling berhak menerimannya adalah
yang terdekat wilayah tempat zakat tersebut diambil.
Al-Mawardi
menyatakan bahwa untuk menjamin pendistribusian harta Baitul Mal agar berjalan
lancar dan tepat sasaran, Negara harus memberdayakan Dewan Hisbah semaksimal
mungkin. Dalam hal ini salah satu fungsi Muhtasib adalah memperhaikan
kebutuhan public serta merekomendasikan pengadaan proyek kesejahteran bagi
masyarakat umum. Al-mawardi menegaskan, jika mekanisme pengadaan air minum
kekota mengalami kerusakan, atau dinding sekitarnya bocor, atau kota tersebut
banyak dilintasi oleh para musafir yang sangat membutuhkan air, maka Muhtasib
(petugas hisab) harus memperbaiki system air minum, merekonstruksi dinding dan
memberikan bantuan keuangan kepada orang-orang miskin, karena hal ini adalahh
kewajiban baitul Mal bukann kewajiban Masyarakat.
Disamping
menguraikan teori tentang pembelanjaan public,, al-Mawardi ternyata memahami
dampak ekonomi pengalihan pendapatan melalui kebijakan public. Ia menyatakan: “
Setiap penurunan dalam kekayaan public adalah peningkatan kekayaan Negara dan
setiap penurunan dalam kekayaan Negara adalah peningkatan dalam kekayaan
public.”
Dengan
demikian, menurut al-Mawardi pembelanjaan public, seperti halnya perpajakan,
merupakan alat efektif untuk mengalihkan sumber-sumber ekonomi. Pernyataan
al-Mawradi tersebut juga mengisyaratkan bahwa pembelanjaan public akan
meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.
2.1.1 Sejarah Sayyed Mahmud Taleghani
Sayyid Mahmud Taleghani dilahirkan
di desa Golyard, distrik Taligan, Iran Utara. Dia merupakan salah satu Teolog
reformis Muslim dan merupakan salah satu senior Syi’ah Ulama dari Iran.
Taleghani adalah seorang pemimpin kontemporer dari revolusi Iran, dan pemimpin
syi’ah Iran dalam gerakan perlawanan terhadap pro barat. Ia telah digambarkan
sebagai salah satu wakil dari kumpulan ulama syi’ah yang memadukan antara
syi’ah dengan marxis, dengan harapan agar dapat bersaing dengan gerakan-gerakan
pendukung kaum muda selama tahun 1960-an sampai pada tahun 1970-an. Beliau
memiliki pengaruh besar di Iran dengan memberikan pengajaran dan penafsiran
ayat-ayat Al Qur’an. Sehingga sebagian besar Revolusioner Muslim adalah
Murid-murid nya.
Dengan dasar yang beliau peroleh
dari Masjid Hidayah, ia berupaya memberikan pemahaman yag benar tentang Islam
melalui penyegaran penafsiran Al Qur’an, sementara pada waktu yang sama, ia
membicarakan isu – isu sosial, politik, dan ekonomi dari perspektif Islam.
Secara umum, tulisan – tulisannya mengambarkan pemikiran syiah mainstream,
tetapi berbeda dalam hal penerapannya. Dengan mengutip Al Qur’an , hadis ,
ucapan imam syiah dan para mujtahidun terkemuka, pemikiran Taleghani selalu
merefleksikan keinginan dan kepercayaannya pada keadilan ekonomi dan kebebasan
sosio – ekonomi.
Taleghani mengemukan Islam sebagai
alternatif, khususnya mengenai kepemilikan dan sistem ekonomi. Taleghani
meninggal dunia pada bulan September 1979. Ia senantiasa dikenang sebagai
seorang ahli dan pemimpin yang luar biasa, banyak terjadi emosi dan konflik
sebelum dan selama pemakaman, dan banyak terjadi perubahan untuk moderasi
dan pemikiran progresif dalam revolusi.
8. pemikiran ekonomi
as syatibi
Riwayat
Hidup Al-Syatibi
Al-Syatibi
yang bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa
bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Al-Syatibi merupakan salah seorang
cendikiawan muslim yang belum banyak diketahui latar belakang kehidupannya. Ia
berasal dari suku arab Lakhmi. Nama Al-Syatibi dinisbatkan ke daerah asal
keluarganya, Syatiba (Xatiba atau Jativa), yang terletak dikawasan Spanyol
bagian Timur.
Al-Syatibi
dibesarkan dan memperoleh seluruh pendidikannya di ibukota kerajaan Nashr,
Granada, yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol. Masa mudanya bertepatan dengan masa
pemerintahan Sultan Muhammad V Al-Ghani Billah yang merupakan masa keemasan
umat Islam setempat karena Granada menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan
berdirinya Universitas Granada.
Suasana
ilmiah yang berkembang dengan baik dikota tersebut sangat menguntungkan bagi
Al-Syatibi dalam menuntut ilmu serta mengembangkannya dikemudian hari. Dalam
meniti pengembangan intelektualitasnya, tokoh yang bermazhab Maliki ini
mendalami berbagai ilmu, baik yang berbentuk ‘ulum al-wasa’il (metode) maupun ‘ulum maqashid (esensi dan
hakikat).
Meskipun
mempelajari dan mendalami berbagai ilmu, Al-Syatibi lebih berminat mempelajari
bahasa arab dan khususnya, Ushul Fiqih. Ketertarikannya terhadap ilmu Ushul
fiqih karena, menurutnya, metodologi dan falsafah fiqih islam merupakan faktor
yang sangat menentukan kekuatan dan kelemahan fiqih dalam menanggapi perubahan
sosial.
Setelah
memperoleh ilmu pengetahuan yang memadai, Al-Syatibi mengembangkan potensi
keilmuannya dengan mengajarkan kepada para generasi berikutnya, seperti Abu
Yahya ibn Asim, Abu bakar Al-Qadidan Abu Abdillah Al-Bayani.
1.
Pemikiran
Ekonomi Islam Al-Syatibi (790 H/ 1388
M)
a.
Objek kepimilikan
Pada
dasarnya, Al-Syatibi mengakui hak milik individu. Namun, ketika kepemilikan
tersebut dapat menghilangkan atau menghalangi kepemilikan orang lain terhadap
setiap sumberdaya yang pada dasarnya itu adalah milik umum, artinya ketika
benda tersebut itu yang semula adalah milik bersama “pemberian Allah terhadap
orang banyak”, al-Syatibi memangkas kepemilikan individu itu terhadap benda
yang ditujukan oleh Allah kepada semua mahluk. Dalam hal ini taruhlah sebuah
contoh air, baik itu air yang ada di sungai maupun di laut itu adalah anugerah
Ilahi kepada semua mahluk.
Jadi
setiap individu tidak boleh mengklaim bahwa air tersebut adalah miliknya. Dalam
hal ini, ia membedakan dua macam air, yaitu: air yang tidak dapat dijadikan
sebagai objek kepemilikan, seperti air sungai dan air yang dapat dijadikan
sebagi objek kepemilikan, seperti air yang dibeli atau termasuk bagian dari
sebidang tanah pemilik individu. Lebih jauh, ia menyatakan, bahwa tidak hak
kepemilikan yang dapat diklaim terhadap sungai dikarenakan adanya pembangunan
dam.
b.
Pajak
Dalam
pandangan Al-Syatibi, pemungutan pajak terhadap kaum muslim masa itu
diperbolehkan, karena baitul mal yang semula menanggung pajak kaum muslim atau
keperluan umum sudah tidak mampu lagi. Sebagaimana yang terjadi pada Asy-Syaikh
Al-Malaqi dalam kitab Al-Warn’, ia berkata “diberlakukannya penarikan pajak
atas setiap muslim adalah hal yang termasuk dalam al-mashalih al-mursalah”. Dan
hal ini juga berdasarkan asumsi bahwa barang-barang berharga milik muslim pada
saat itu ditarik oleh musuh, sehingga ketidakmampuan baitul maal untuk memenuhi
kebutuhan hidup orang Islam saat itu.
c.
Teori Kesejahteraan Al-Syatibi
Dalam
pandangan al-Syatibi , pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang
maslahah(kepentingan umum). Dengan mengutip pendapat dari para pendahulunya, ia
mengatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung
jawab masyarakat. Dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini
masyarakat bisa mengalihkan kepada baitul mal serta menyubangkan sebagian
kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah
dapat mengenakaan pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut belum
di kenal dalam sejarah Islam.
Dari
pemaparan konsep Maqashid al-Syatibi di atas, terlihat jelas bahwa syari’ah
menginginkan setiap individu memerhatikan kesejahteraan mereka. Manusia
senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan.Aktivitas ekonomi
produksi,konsumsi dan pertukaran yang menyertakan kemaslahatan serta
didefinisikan syari’ah harus diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh
kebaikan di dunia dan di akhirat. Dengan demikian seluruh aktivitas ekonomi
yang mengandung kemaslahatan bagi umat manusia
disebut sebagai kebutuhan .
Pemenuhan
kebutuhan adalah tujuan aktivitas ekonomi, dan pencarian terhadap tujuan ini
adalah kewajiban agama. Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk memecahkan
berbagai permaslahan ekonominya. Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci
utama dalam suatu proses motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk
berperilaku bila terdapat suatu kekuranagn dalam dirinya, baik secara psikis
maupun psikologis. Motivasi itu sendiri meliputi, usaha, ketekunan dan tujuan.
Hal ini pada akhirnya tentu akan meningkatkan produktivitas kerja dan
pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kebutuhan
yang belum terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi. Seorang
individu akan terdorong untuk berperilaku bila terjadi kekurangan pada dirinya,
yaitu pada fisiknya. Motivasi itu sendiri meliputi usaha, ketekunan dan tujuan.
d.
Teori Permintaan dan Penawaran
Desirabililty
senantiasa ditentukan oleh maslahah. Asumsi ekonomi adalah memaksimalkan
kepuasan konsumen. Dalam islam kita memiliki prinsip keseimbangan .Sejumlah
besar preferensi kebutuhan dalam perspektif islam lebih mempresentasikan
tingkat kebutuhan yang sebenarnya dari pada tingkatan kebutuhan sekunder.
Dalam
islam institusi dalam hal ini pemerintah akan turut campur tangan guna:
menghindari sikap dan prilaku ishraf, konsistensi dalam pemenuhan kemaslahatan
yaitu kebutuhan dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat dan yang terkhir menjauhi
hal-hal yang menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran islam. Dalam framwork
islam, seluruh hasrat manusia tidak bisa di jadikan sebagai kebutuhan .Teori
yang lahir olehnya misalkan tentang teori permintaan dan penawaran. Permintaan
untuk komoditas tertentu tergantung sejauh mana ia akan di beli oleh negara.
Beliau menemukan konsep yang dikenal dalam literatur ekonomi moderen sebagai
derived demand.
Harga
dikendalikan oleh permintaan dan penawaran. Apabila permintaan meningkat maka
harga pun akan meningkat, sedangkan jika permintaan menurun maka harga pun
menurun. Faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah : pendapatan, jumlah penduduk,
kebiasaan atau adat istiadat, pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum
sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah: permintaan, tingkat
keuntungan, tingkat usaha manusia, ukuran angkatan kerja, pengetahuan serta
keterampilan mereka, kedamaian dan keamanan, latar belakang teknis dan
pembangunan keseluruhan masyarakat.
2.
Konsep
Maqashid Al-Syari’ah
Secara
bahasa, Maqashid Al-Syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan
al-syariah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan Al- Syari’ah
berarti jalan menuju sumber air, dapat pula dikatakan sebagai jalan kearah
sumber pokok kehidupan.
Dengan
demikian, kewajiban-kewajiban dalam Syariah menyangkut perlindungan Maqashid
Al-Syariah yang pada gilirannya bertujuan melindungi kemaslahatan manusia.
Al-Syatibi menjelaskan bahwa Syari’ah berurusan dengan perlindungan mushalih,
baik dengan cara yang positif, seperti demi menjaga eksistensi mushalih
syariah, mengambil berbagai tindakan untuk menunjang landasan-landasan mushalih
maupun dengan preventif.
Menurut
Al-Syatibi kemaslahatan manusia dapat terealisasikan apabila lima unsur pokok
kehidupan manusia dapat diwujudkan dan dipelihara yaitu agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta. Dalam kerangka ini Ia membagi maqashid menjadi tiga
tingkatan yaitu dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.
a)
Dharuriyat
Jenis maqashid ini merupakan kemestian dan
landasan dalam menegakkan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat yang
mencakup pemeliharaan lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Pengabaian
terhadap kelima unsur pokok tersebut akan menimbulkan kerusakan di muka bumi
serta kerugian yang nyata diakhirat kelak.
Sebagai contoh,
penunaian rukun islam, pelaksanaan kehidupan manusiawi serta larangan mencuri
masing-masing merupakan salah satu bentuk pemeliharaan eksistensi agama dan
jiwa serta perlindungan terhadap eksistesi harta.
b)
Hajiyat
Jenis maqashid ini dimaksudkan untuk memudahkan
kehidupan, menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan yang lebih baik
terhadap lima unsurv pokok kehidupan manusia. Contoh jenis maqashid ini antara
lain mencakup kebolehan untuk melaksanakan akad mutharabah, musaqat, muzara’ah,
dan baisalam, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya yang bertujuan untuk
memudahkan kehidupan atau menghilangkan kehidupan manusia di dunia.
c)
Tahsiniyat
Tujuan jenis maqashid yang ketiga ini adalah
agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan
lima unsur pokok kehidupan manusia. Ia tidak dimaksudkan untuk menghilangkan
atau mengurangi berbagai kesulitan, tetapi hanya bertindak sebagai pelengkap,
penerang dan penghias kehidupan manusia.
3.
Wawasan
Modern Teori Al-Syatibi
Dari pemaparan konsep Maqashid Al-Syariah
diatas, terlihat jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memperhatikan
kesejahteraan mereka. Al –Syatibi menggunakan istilah maslahah untuk
mnggambarkan tujuan syariah ini. Dengan kata lain, manusia senantiasa dituntut
untuk mencari kemaslahatan. Aktifitas ekonomi produksi, konsumsi, dan
pertukaran yang menyertakan kemaslahatan seperti di defenisikan syariah harus
diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat.
Dengan demikian, seluruh aktifitas ekonomi yang
mengandung kemaslahatan bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan.
Bila ditelaah dari
sudut pandang ilmu manajemen kontemporer, konsep maqashid al-syariah mempunyai
relevansi yang begitu erat dengan konsep motivasi. Seperti yang telah kita
kenal, konsep motivasi lahir seiring dengan munculnya persoalan
“mengapa”seseorang berprilaku. Motivasi itu sendiri didefenisikan sebagai
seluruh kondisi usaha keras yang timbul dari dalam manusia yang di gambarkan
dengan keinginan, hasrat, dorongan, dan sebagainya. Bila dikaitkan dalam konsep
maqashid al-syariah jelas bahwa dalam pandangan islam, motivasi manusia dalam
melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhanya dalam arti
memperoleh kemaslahatan hidup di dunia
maupun di akhirat.
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar