Senin, 12 Januari 2015

al mawardi assyatibi

Senin, 12 Januari 2015

al mawardi assyatibi


7. pemikiran ekonomi AL-MAWARDI
Abu Al- Hasan bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri Al-Syafi’I lahir
dikota Basrah pada tahun 364 H (974 M). setelah mengawali pendidikannya di kota Basrah dan Baghdad selama dua tahun, ia berkelana diberbagai negeri islam untuk menuntut ilmu. Diantara guru-guru Al-Mawardi adalah Al-Hasan bin Ali bin Muhammad al-Jabali, Muhammad bin Adi bin Zuhar Al-Manqiri, Ja’far bin Muhammad bin Al-Fadhl  Al-Baghdadi, Abu Al-Qasim Al-Qusyairi, Muhammad bin Al-Ma’ali Al-Azdi, dan Ali Abu Al-Asyfarayini.
Berkat keluasan ilmunya, salah satu tokoh besar mazhab syafi’i ini dipercaya memangku jabatan Qadhi (hakim) diberbagai negri secara bergantian. Setelah itu al-Mawardi kembali kekota Baghdad untuk beberapa waktu kemudian diangkat sebagai hakim agung pada masa pemerintahan Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.[1]
Sekalipun hidup dimasa dunia islam terbagi kedalam tiga dinastii yang saling bermusuhan, yaitu dinasti Abbasiyah di Mesir, dinasti Umayah II di Andalusia dan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, Al-Mawardi memperoleh kedudukan yang tinggi dimata para penguasa dimasanya bahkan, para penguasa Bani Buwaihi, selaku pemegang kekuasaan pemerintah Baghdad, menjadikannya sebagai mediator mereka dengan musuh-musuhnya. Sekalipun telah menjadi hakim, Al-Mawardi tetap aktif mengajar dan menulis. Al-Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Khatib al-Baghdadi dan Abu A-Izza Ahmad bin Kadasy merupakan dua orang dari sekian banyak murid Al-Mawardi. Sejumlah besar karya ilmiah yang meliputii berbagai bidang kaijian dan bernilai tinggi telah ditulis oleh Al-Mawardi, sepeti : Tafsir Al-Quran al-Karim, al-Amtsal wa al-Hikam, al-Hawi al-Kabir, al-Iqna, al-Adab ad-Dunya wa ad-Din, Siyasah al-maliki, Nasihat al-Muluk, al-ahkam ash-shulthaniyyah, an-Nukat wa al-Uyun, dan Siyasah al-Wizarat wa as-Siyasah al-Maliki. Dengan mewariskanberbagai karya tulis yang sangat berharga tersebut. Al-mawardi meninggal pada awal tahun 450 H (1058 M) di kota Baghdad dalam usia 86 tahun.
B.     PEMIKIRAN EKONOMI
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbaga lembaga Negara, penerimaan dan pengeluarn Negara, serta Institusi Hibah.[2]
Dari ketiga karya tulis tersebut, para peneliti ekonomi islam tampaknya sepakat menyatakan bahwa al-Ahkam As-Sulthaniyyah merupakan kitab yang paling komperhensif dalam mempersentasikan pokok-pokok pemikiran ekonomi al-Mawardi. Dalam kitabnya tersebut, al-Mawardi menempatkan pembahasan ekonomi dan keuangan Negara secara khusus pada bab 11,12, dan 13 yang masing-masing membahas tentang harta, sedekah, ghanimah, serta harta jizyah dan Kharaj.
Analisis komparatif atas kitab ini dengan karya-karya sebelumnya yang sejenis menunjukan bahwa al-Mawardi membahas masalah-masalah keuanagan dengan cara yang lebih sistematis dan rumit. Sumbanga utama al-Mawardi terletak pada pendapat mereka tentang pembenaan pajak tanbahan dan dibolehkannya peminjaman public.[3]
C.    NEGARA dan AKTIFITAS EKONOMI
Teori keuangan public selalu terkait dengan peran Negara dalam kehidupan ekonomi. Negara dibutuhkan karena berperan untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya. Permasalahan inipun tidak luput dari perhatian Negara islam. Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukanya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.[4]
Dalam perspektif ekonomi, pernytaan Al-Mawardi ini berarti bahwa Negara memiliki peran aktif demi trealisasinya tujuan material dan sepiritual. Ia menjadi kewajiban moral bagi bangsa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama, yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.[5] Dengan demikian seperti para pemikir muslim sebelumnya, al-Mawardi memandang bahwa dalam islam pemenuhan dasar setiap anggota masyarakat bukan saja merupakan kewajiban penguasa dari sudut pandang ekonomi, melainkan moral dan agama.
Selanjutnya al-mawardi berpendapat bahwa Negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Menurutnya,
“ jika hidup dikota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air minum, atau rusaknya tembok kota, maka Negara harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, Negara harus memnemukan jalan untuk memperolehnya”[6]
Al-Mawardi menegaskan bahwa Negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan public karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan public merupakan kewajiban social (fardh kifayah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum.[7] Pernyataan Al-Mawardi ini semakin mempertegas pendapat para pemikir muslim sebelumnya yang menyatakan bahwa untuk mengadakan proyek dalam kerangka pemenuhan kepentingan umum, Negara dapat menggunakan dana Baitul Mal atau membebankan kepada individu-individu yang memiliki sumber keuangan yang memadai.[8] Lebih jauh ia menyebutkan tugas-tugas Negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga Negara sebagai berikut :
a.       Melindungi agama
b.      Menegakkan hukum dan stabilitas
c.       Memelihara batas Negara islam
d.      Menyediakan iklim ekonomi yang kondusif
e.       Menyediakan administrasi public, peradilan, dan pelaksanaan hukum islam
f.       Mengumpulkn pendapat dari berbagai sumber yang tersedia serta menaikannya dengan menerapkan pajak baru jika situasi menuntutnya
g.      Membelanjakan dana Baitul Mal untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibanya.[9]
Seperti yang telah disebutkan, Negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara serta merealisasikan kesejahteraan dan perkembangan ekonomi secara umum. Sebagai konsekuensinya, Negara harus memiliki sumber-sumber keuangan yang dapat membiayai pelaksanaan tanggung jawabnya tersebut. Berkaitan dengan hal ini, Al-Mawardi menyatakan bahwa kebutuhan Negara terhadap pendirian kantor lembaga keuangan negara secara permanen muncul pada saat terjadi transfer sejumlah dana Negara dari berbagai daerah lalu dikirimkan kepusat.[10]
Seperti pada halnya para pemikir Muslim diabad klasik, al-Mawardi menyebutkan bahwa sumber-sumber pendapatan Negara islam terdiri dari Zakat, Ghanimah, Kharaj, Jizyah, dan Ushr. Terkait dengan pengumpulan harta zakat, al-Mawardi membedakan antara kekayaan yang tampak dengan kekayaan yang tidak tampak. Pengumpulan zakat atas kekayaan yang tampak, seperti hewan dan hasil pertanian, harus dilakukan langsung oleh Negara, sedangkan pengumpulan zakat atas kekayaan yang tidak tampak, seperti perhiasan dan barang dagangan, diserahkan kepada kebijakan kaum muslimin.[11]
Lebih jauh al-Mawardi berpendapat bahwa dalam hal sumber-sumber pendapatan Negara tersebut apabila tidak mampu memenuhi kebutuhann anggaran Negara atau terjadi defisit anggaran, Negara memperbolehkan untuk menetapkan pajak baru atau melakukan pinjaman kepada public. Secara historis, hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Untuk membiayai kepentingan perang dan kebutuhan social lainnya dimasa awal pemerintahan Madinah.[12]
Menurut al-Mawardi, pinjaman public harus dikaitkan dengan kepentingan public. Nemun demikian, tidak semua kepentingan public dapat dibiayai dari dana pembiayaan public. Ia berpendapat bahwa ada dua jenis biaya untuk kepentingan public, yaitu biaya untuk pelaksnaan fungsi-fungsi mandatory Negara dan biaya untuk kepentingan umum dana kesejahteraan masyarakat. Dana pinjaman public hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan berbagai barang atau jasa yang disewa oleh Negara dalam kerangka mandatory functions. Sebagai gambaran, al-Mawadi menyatakan bahwa ada beberapa kewajiban Negara yang timbul dari pembayaran berbasis sewa, seperti gaji para tentara dan biaya pengadaan senjata. Kewajiban seperti ini harus tetap dipenuhi terlepas dari apakah keuangan Negara mencukupi atau tidak. Apabila dana yang ada tidak mencukupi, Negara dapat melakukan pinjaman kepada public untuk memenuhi jenis kewajiban tersebut.[13]  
Dengan demikian, menurut al-Mawardi pinjaman public hanya memperbolehkan untuk membiayai kewajiban Negara yang bersifat mandatory functions. Adapun terhadap jenis kewajiban yang bersifat lebih kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat, Negara dapat memberikan pembiayaan yang berasal dari dana-dana lain, seperti pajak.[14]
Pernyataan al-Mawardi tersebut juga mengindikasikan bahwa pinjaman public dilakukan jika didukung oleh kindisi ekonomi yang ada dan yang akan datang serta tidak bertujuan konsumtif. Disamping itu, kebijakan pinjaman public merupakan  solusi terahir yang dilakukan oleh Negara dalam menghadapi defisit anggaran.[15]
D.    PERPAJAKAN
Sebagaimana trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian al-Mawardi. Menurutnya, penilaian atas Kharaj  harus berfariasi sesuai dengan factor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sisitem irigasi.
Lebih jauh, ia menjelaskan alasan penyebutan ketiga hal tersebut sebagai factor-faktor penilaian Kharaj. Kesuburan tanah merupakan factor yang sangat penting dalam melakukan penilaian Kharaj karena sedikit-banyaknya jumlah produksi bergantung kepadanya. Jenis tanaman juga berpengaruh terhadap penilaian kharaj karena berbagai jenis tanaman mempunyai variasi harga yang berbeda-beda. Begitupula halnya dengan sistem irigasi.
Disamping ketiga factor tersebut, al-Mawardi  juga mengungkapkan factor yang lain, yitu jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar. Factor terahir ini juga sangat relevan karena tinggi-rendahnya harga berbagai jenis barang tergantung pada jarak tanah dari pasar. Dengan demikian, dalam pandangan al-Mawardi keadilan baru akan terwujud terhadap para pembayar pajak jika para petugas pemungut pajak mempertimbangkan setidaknya empat factor dalam melakukan penilaian suatu objek Kharaj, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman, system irigaasi dan jarak tanah ke pasar”.
Tentang metode penetapan Kharaj, al-Mawardi menyarankan untuk mengguanakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah islam, yaitu:
a.       Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah. Metode ini merupakan Fixed-Tax, terlepas dari apakah tanah tersebut ditanami atau tidak, selama tanah tersebut bisa ditanami.
b.      Metode penetapan Kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja. Dalam metode ini, tanah subur yang tidak dikelola tidak masuk dalam penilaian objek Kharaj.
c.       Metode Musaqah yaitu metode penetapan Kharaj berdasarkan presentase dari hasil produksi (proportional tax). Dalam metode ini, pajak dipungut setelah tanaman mengalami masa panen.
Secara kronologis, metode pertama yang digunakan umat islam dalam penerapan kharaj adalah metode Misahah. Metode ini diterapkan pertama kali pada masa khalifah Umar ibn Khatab berdasarkan masukan dari para sahabat yang melakukan survey. Pada masa ini, pajak ditetapkan tahunan pada tingkat yang berbeda secara Fixed  atas setiap tanah yang berpotensi produktif dan memiliki akses keair, sekalipun tidak ditanami sehingga pendapatan yang diterima oleh Negara dari jenis pajak ini pun bersifat fixed. Melalui penggunaan metode ini, Khalfah Umar ingin menjamin pendapatan Negara pada setiap tahunnya demi kepentingan ekspansi, sekaligus memastikan para petani tidak mengelak membayar pajak dengan dalih hasil produksi rendah.
Metode yang kedua juga pernah diterapkan pada masa Umar. Pengenaan pajak dengan menggunakan metode ini dilakukan pada bebarapa wilayah tertentu saja, terutama di Syiria. Metode yang terahir, Muqasamah, pertama kali diterapkan pada masa Dinasti Abbasiyah, Khususnya pada masa dinasti Al-Mahdi dan Harun ar-Rasyid.
E.     BAITUL MAL
Seperti yang telah dikemukakan, al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja Negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, Negara membutuhkan lembaga keuangan Negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan Negara dari berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasinya masing-masing.
Berkaitan dengan pembelanjaan harta Baitul Mal, al-Mawardi menegaskan bahwa jika dana pada pos tertentu tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang direncanakannya, pemerintah dapat meminjam uang belanja tersebut dari pos yang lain.[16] Ia juga menyatakan bahwa pendapatan dari setiap Baitul Mal provinsi digunakan untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan publiknya masing-masing. Jika terdapat surplus, guberbur mengirimkan sisa dana tersebut kepada pemerintah pusat. Sebaliknya, pemerintah pusat atau provinsi yang memperoleh pendapatan surplus harus mengalihkan sebaggian harta Baiitul Mal kepada daerah-daerah yang mengalami deficit. Kemudian dilihat dari tanggung jawab Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan public. Ia mengklasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul Mal kedalam dua hal, yaitu :
a.       Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak.
b.      Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan baitul Mal itu sendiri.
Berdasarkan ketegori yang dibuat al-Mawardi tersebut, kategori pertama dari tanggung jawab Baitul Mal yang terkait dari pendapatan Negara yang berasal dari sedekah. Kerena pendapatan sedekah yang diperuntukan bagi klompok masyarakat telah ditertentukan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan umum, Negara hannya diberi kewenangan untuk mengatur pendaptan itu sesuai apa yang telah digariskan oleh ajaran islam. Dengan demikian kategori tanggung jawab yang pertama merupakan pembelanjaan yang bersifat tetap dan minimum.
Kemudian kategori tanggung jawab yang kedua yakni terkait dari pendapatan Negara yang berasal dari Fai. Menurut al-Mawardi, seluruh jenis kekayaan yang menjadi milik kaum muslimin secara umum dan bukan milik perseorangan secara khusus merupakan bagian dari harta Baitul Mal. Oleh karena itu, pendapatan fai  yang diperuntukan bagi seluruh kaum muslimin tersebut merupakan bagian dari harta Baitul Mal.
Lebih jauh, al-Mawardi mengklasifikasikan kategori yang kedua ini kedalam dua hal.
Pertama, tanggung jawab yang timbul sebagai pengganti atas nilai yang diterima (badal), seperti untuk pembayaran gaji para tentara dan pembiayaan pengadaan senjata. Pelaksanaan tanggung jawab ini menghasilkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, berapapun besarnya.
Kedua, tanggung jawab yang muncul melalui bantuan dan kepentingan umum. Al-Mawardi menyatakan bahwa pelaksanaan jenis tanggung jawab ini berkaitan dengan keberadaan dana Baitul Mal. Jika terdapat dana yang cukup dari Baitul Mal, maka pelaksanaan tanggung jawab tersebut menjadi tanggung jawab social (fardh kifayah) seluruh kaum muslimin.
Disamping menetapkan tanggung jawab Negara, uraian al-Mawardi tersebut juga menunjukan bahwa dasar pembelanjaan public dalam Negara islam adalam Maslahah (kepentingan umum). Hal ini berarti bahwa Negara hanya mempunyai wewenang untuk membelanjakan harta Baitul Mal selama berorientasi pada pemeliharaan maslahah dan kemajuannya.
Dalam hal pendistribusian pendapatan zakat, al-Mawardi menyatakan bahwa kewajiban Negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir dan miskin hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari kemiskinan. Tidak ada batasan jumlah tertentu untuk membantu mereka karena ‘pemenuhan kebutuhan’ merupakan istilah yang relative. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebingga terbebas dari 1 Dinar, sementara yang lain mungkin membutuhkan 100 dinar.
Disamping itu al-Mawardi berpendapat bahwa zakat harus didistribusikan diwilayah tempat zakat itu diambil. Pengalihan zakat kewilayah lain hanya diperbolehkan apabila seluruh golongan mustahik zakat diwilayah tersebut telah diterimanya secara memadai. Kalau terdapat surplus, maka mereka yang paling berhak menerimannya adalah yang terdekat wilayah tempat zakat tersebut diambil.
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk menjamin pendistribusian harta Baitul Mal agar berjalan lancar dan tepat sasaran, Negara harus memberdayakan Dewan Hisbah semaksimal mungkin. Dalam hal ini salah satu fungsi Muhtasib adalah memperhaikan kebutuhan public serta merekomendasikan pengadaan proyek kesejahteran bagi masyarakat umum. Al-mawardi menegaskan, jika mekanisme pengadaan air minum kekota mengalami kerusakan, atau dinding sekitarnya bocor, atau kota tersebut banyak dilintasi oleh para musafir yang sangat membutuhkan air, maka Muhtasib (petugas hisab) harus memperbaiki system air minum, merekonstruksi dinding dan memberikan bantuan keuangan kepada orang-orang miskin, karena hal ini adalahh kewajiban baitul Mal bukann kewajiban Masyarakat.
Disamping menguraikan teori tentang pembelanjaan public,, al-Mawardi ternyata memahami dampak ekonomi pengalihan pendapatan melalui kebijakan public. Ia menyatakan: “ Setiap penurunan dalam kekayaan public adalah peningkatan kekayaan Negara dan setiap penurunan dalam kekayaan Negara adalah peningkatan dalam kekayaan public.”
Dengan demikian, menurut al-Mawardi pembelanjaan public, seperti halnya perpajakan, merupakan alat efektif untuk mengalihkan sumber-sumber ekonomi. Pernyataan al-Mawradi tersebut juga mengisyaratkan bahwa pembelanjaan public akan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.
2.1.1 Sejarah Sayyed Mahmud Taleghani
Sayyid Mahmud Taleghani dilahirkan di desa Golyard, distrik Taligan, Iran Utara. Dia merupakan salah satu Teolog reformis Muslim dan merupakan salah satu senior Syi’ah Ulama dari Iran. Taleghani adalah seorang pemimpin kontemporer dari revolusi Iran, dan pemimpin syi’ah Iran dalam gerakan perlawanan terhadap pro barat. Ia telah digambarkan sebagai salah satu wakil dari kumpulan ulama syi’ah yang memadukan antara syi’ah dengan marxis, dengan harapan agar dapat bersaing dengan gerakan-gerakan pendukung kaum muda selama tahun 1960-an sampai pada tahun 1970-an. Beliau memiliki pengaruh besar di Iran dengan memberikan pengajaran dan penafsiran ayat-ayat Al Qur’an. Sehingga sebagian besar Revolusioner Muslim adalah Murid-murid nya.
Dengan dasar yang beliau peroleh dari Masjid Hidayah, ia berupaya memberikan pemahaman yag benar tentang Islam melalui penyegaran penafsiran Al Qur’an, sementara pada waktu yang sama, ia membicarakan isu – isu sosial, politik, dan ekonomi dari perspektif Islam. Secara umum, tulisan – tulisannya mengambarkan pemikiran syiah mainstream, tetapi berbeda dalam hal penerapannya. Dengan mengutip Al Qur’an , hadis , ucapan imam syiah dan para mujtahidun terkemuka, pemikiran Taleghani selalu merefleksikan keinginan dan kepercayaannya pada keadilan ekonomi dan kebebasan sosio – ekonomi.
Taleghani mengemukan Islam sebagai alternatif, khususnya mengenai kepemilikan dan sistem ekonomi. Taleghani meninggal dunia pada bulan September 1979. Ia senantiasa dikenang sebagai seorang ahli dan pemimpin yang luar biasa, banyak terjadi emosi dan konflik sebelum dan selama pemakaman, dan  banyak terjadi perubahan untuk moderasi dan pemikiran progresif dalam revolusi.
8. pemikiran ekonomi as syatibi
Riwayat Hidup Al-Syatibi
Al-Syatibi yang  bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Al-Syatibi merupakan salah seorang cendikiawan muslim yang belum banyak diketahui latar belakang kehidupannya. Ia berasal dari suku arab Lakhmi. Nama Al-Syatibi dinisbatkan ke daerah asal keluarganya, Syatiba (Xatiba atau Jativa), yang terletak dikawasan Spanyol bagian Timur.
Al-Syatibi dibesarkan dan memperoleh seluruh pendidikannya di ibukota kerajaan Nashr, Granada, yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol.  Masa mudanya bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Muhammad V Al-Ghani Billah yang merupakan masa keemasan umat Islam setempat karena Granada menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada.
Suasana ilmiah yang berkembang dengan baik dikota tersebut sangat menguntungkan bagi Al-Syatibi dalam menuntut ilmu serta mengembangkannya dikemudian hari. Dalam meniti pengembangan intelektualitasnya, tokoh yang bermazhab Maliki ini mendalami berbagai ilmu, baik yang berbentuk ‘ulum al-wasa’il  (metode) maupun ‘ulum maqashid (esensi dan hakikat).
Meskipun mempelajari dan mendalami berbagai ilmu, Al-Syatibi lebih berminat mempelajari bahasa arab dan khususnya, Ushul Fiqih. Ketertarikannya terhadap ilmu Ushul fiqih karena, menurutnya, metodologi dan falsafah fiqih islam merupakan faktor yang sangat menentukan kekuatan dan kelemahan fiqih dalam menanggapi perubahan sosial.
Setelah memperoleh ilmu pengetahuan yang memadai, Al-Syatibi mengembangkan potensi keilmuannya dengan mengajarkan kepada para generasi berikutnya, seperti Abu Yahya ibn Asim, Abu bakar Al-Qadidan Abu Abdillah Al-Bayani. 
1.      Pemikiran Ekonomi Islam Al-Syatibi (790 H/ 1388 M)
a.      Objek kepimilikan
Pada dasarnya, Al-Syatibi mengakui hak milik individu. Namun, ketika kepemilikan tersebut dapat menghilangkan atau menghalangi kepemilikan orang lain terhadap setiap sumberdaya yang pada dasarnya itu adalah milik umum, artinya ketika benda tersebut itu yang semula adalah milik bersama “pemberian Allah terhadap orang banyak”, al-Syatibi memangkas kepemilikan individu itu terhadap benda yang ditujukan oleh Allah kepada semua mahluk. Dalam hal ini taruhlah sebuah contoh air, baik itu air yang ada di sungai maupun di laut itu adalah anugerah Ilahi kepada semua mahluk.
Jadi setiap individu tidak boleh mengklaim bahwa air tersebut adalah miliknya. Dalam hal ini, ia membedakan dua macam air, yaitu: air yang tidak dapat dijadikan sebagai objek kepemilikan, seperti air sungai dan air yang dapat dijadikan sebagi objek kepemilikan, seperti air yang dibeli atau termasuk bagian dari sebidang tanah pemilik individu. Lebih jauh, ia menyatakan, bahwa tidak hak kepemilikan yang dapat diklaim terhadap sungai dikarenakan adanya pembangunan dam.
b.      Pajak
Dalam pandangan Al-Syatibi, pemungutan pajak terhadap kaum muslim masa itu diperbolehkan, karena baitul mal yang semula menanggung pajak kaum muslim atau keperluan umum sudah tidak mampu lagi. Sebagaimana yang terjadi pada Asy-Syaikh Al-Malaqi dalam kitab Al-Warn’, ia berkata “diberlakukannya penarikan pajak atas setiap muslim adalah hal yang termasuk dalam al-mashalih al-mursalah”. Dan hal ini juga berdasarkan asumsi bahwa barang-barang berharga milik muslim pada saat itu ditarik oleh musuh, sehingga ketidakmampuan baitul maal untuk memenuhi kebutuhan hidup orang Islam saat itu.
c.       Teori Kesejahteraan Al-Syatibi
Dalam pandangan al-Syatibi , pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah(kepentingan umum). Dengan mengutip pendapat dari para pendahulunya, ia mengatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat. Dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini masyarakat bisa mengalihkan kepada baitul mal serta menyubangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengenakaan pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut belum di kenal dalam sejarah Islam.
Dari pemaparan konsep Maqashid al-Syatibi di atas, terlihat jelas bahwa syari’ah menginginkan setiap individu memerhatikan kesejahteraan mereka. Manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan.Aktivitas ekonomi produksi,konsumsi dan pertukaran yang menyertakan kemaslahatan serta didefinisikan syari’ah harus diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat. Dengan demikian seluruh aktivitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan  bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan .
Pemenuhan kebutuhan adalah tujuan aktivitas ekonomi, dan pencarian terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama. Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk memecahkan berbagai permaslahan ekonominya. Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terdapat suatu kekuranagn dalam dirinya, baik secara psikis maupun psikologis. Motivasi itu sendiri meliputi, usaha, ketekunan dan tujuan. Hal ini pada akhirnya tentu akan meningkatkan produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terjadi kekurangan pada dirinya, yaitu pada fisiknya. Motivasi itu sendiri meliputi usaha, ketekunan dan tujuan.
d.      Teori Permintaan dan Penawaran
Desirabililty senantiasa ditentukan oleh maslahah. Asumsi ekonomi adalah memaksimalkan kepuasan konsumen. Dalam islam kita memiliki prinsip keseimbangan .Sejumlah besar preferensi kebutuhan dalam perspektif islam lebih mempresentasikan tingkat kebutuhan yang sebenarnya dari pada tingkatan kebutuhan sekunder.
Dalam islam institusi dalam hal ini pemerintah akan turut campur tangan guna: menghindari sikap dan prilaku ishraf, konsistensi dalam pemenuhan kemaslahatan yaitu kebutuhan dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat dan yang terkhir menjauhi hal-hal yang menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran islam. Dalam framwork islam, seluruh hasrat manusia tidak bisa di jadikan sebagai kebutuhan .Teori yang lahir olehnya misalkan tentang teori permintaan dan penawaran. Permintaan untuk komoditas tertentu tergantung sejauh mana ia akan di beli oleh negara. Beliau menemukan konsep yang dikenal dalam literatur ekonomi moderen sebagai derived demand.
Harga dikendalikan oleh permintaan dan penawaran. Apabila permintaan meningkat maka harga pun akan meningkat, sedangkan jika permintaan menurun maka harga pun menurun. Faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah : pendapatan, jumlah penduduk, kebiasaan atau adat istiadat, pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah: permintaan, tingkat keuntungan, tingkat usaha manusia, ukuran angkatan kerja, pengetahuan serta keterampilan mereka, kedamaian dan keamanan, latar belakang teknis dan pembangunan keseluruhan masyarakat.
2.      Konsep Maqashid Al-Syari’ah
Secara bahasa, Maqashid Al-Syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan al-syariah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan Al- Syari’ah berarti jalan menuju sumber air, dapat pula dikatakan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan.
Dengan demikian, kewajiban-kewajiban dalam Syariah menyangkut perlindungan Maqashid Al-Syariah yang pada gilirannya bertujuan melindungi kemaslahatan manusia. Al-Syatibi menjelaskan bahwa Syari’ah berurusan dengan perlindungan mushalih, baik dengan cara yang positif, seperti demi menjaga eksistensi mushalih syariah, mengambil berbagai tindakan untuk menunjang landasan-landasan mushalih maupun dengan preventif.
Menurut Al-Syatibi kemaslahatan manusia dapat terealisasikan apabila lima unsur pokok kehidupan manusia dapat diwujudkan dan dipelihara yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam kerangka ini Ia membagi maqashid menjadi tiga tingkatan yaitu dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.
a)      Dharuriyat
Jenis maqashid ini merupakan kemestian dan landasan dalam menegakkan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat yang mencakup pemeliharaan lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Pengabaian terhadap kelima unsur pokok tersebut akan menimbulkan kerusakan di muka bumi serta kerugian yang nyata diakhirat kelak.
Sebagai contoh, penunaian rukun islam, pelaksanaan kehidupan manusiawi serta larangan mencuri masing-masing merupakan salah satu bentuk pemeliharaan eksistensi agama dan jiwa serta perlindungan terhadap eksistesi harta.
b)      Hajiyat
Jenis maqashid ini dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan, menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan yang lebih baik terhadap lima unsurv pokok kehidupan manusia. Contoh jenis maqashid ini antara lain mencakup kebolehan untuk melaksanakan akad mutharabah, musaqat, muzara’ah, dan baisalam, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya yang bertujuan untuk memudahkan kehidupan atau menghilangkan kehidupan manusia di dunia.
c)      Tahsiniyat
Tujuan jenis maqashid yang ketiga ini adalah agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia. Ia tidak dimaksudkan untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai kesulitan, tetapi hanya bertindak sebagai pelengkap, penerang dan penghias kehidupan manusia.
3.      Wawasan Modern Teori Al-Syatibi
Dari pemaparan konsep Maqashid Al-Syariah diatas, terlihat jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memperhatikan kesejahteraan mereka. Al –Syatibi menggunakan istilah maslahah untuk mnggambarkan tujuan syariah ini. Dengan kata lain, manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan. Aktifitas ekonomi produksi, konsumsi, dan pertukaran yang menyertakan kemaslahatan seperti di defenisikan syariah harus diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat.
Dengan demikian, seluruh aktifitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan.
Bila ditelaah dari sudut pandang ilmu manajemen kontemporer, konsep maqashid al-syariah mempunyai relevansi yang begitu erat dengan konsep motivasi. Seperti yang telah kita kenal, konsep motivasi lahir seiring dengan munculnya persoalan “mengapa”seseorang berprilaku. Motivasi itu sendiri didefenisikan sebagai seluruh kondisi usaha keras yang timbul dari dalam manusia yang di gambarkan dengan keinginan, hasrat, dorongan, dan sebagainya. Bila dikaitkan dalam konsep maqashid al-syariah jelas bahwa dalam pandangan islam, motivasi manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhanya dalam arti memperoleh  kemaslahatan hidup di dunia maupun di akhirat.


Tidak ada komentar:

Poskan Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar