Senin, 24 November 2014

REKSADANA SYARIAH

Reksadana Syariah
1. Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
2. Keuntungan / Manfaat investasi Melalui Reksadana Syariah:
*Diversifikasi investasi;
Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko.
*Kemudahan Investasi
Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali
unit penyertaan.
*Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing- masing reksa dana.
*Transparansi Informasi
Reksa dana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu.
* Return yang kompetitif
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa rata-rata
reksa dana secara histories mempunyai kinerja yang lebih
baik dibanding deposito.
*Biaya Rendah
Biaya transaksinya lebih murah
dibandingkan dengan apabila investor melakukan transaksi
secara individual di bursa.
*Dikelola oleh Manajer Profesional
Manajer investasi di sini adalah
seorang   yang sangat ahli dalam hal pengelolaan dana. Peran fund manajer sangat penting, mengingat pemodal individual pada umumnya mempunyai
keterbatasan waktu sehingga sulit untuk dapat melakukan riset mendalam secara langsung dalam menganalisis harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
*Jumlah dana tidak perlu besar
Dalam reksa dana memungkinkan investor yang bermodal kecil untuk ikut berinvestasi.
Akses untuk  beragam investasi; Melalui dana kolektif di reksa dana, investasi pada saham berkapitalisasi besar dan blue chip tetap dapat dilakukan.
3. Tujuan Reksadana Syariah
Reksadana Syariah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggungjawabkan secara religius yang memang sejalan dengan prinsip syariah.
4. Mekanisme Reksadana Syariah
Menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok, prostitusi, pornografi dan seterusnya. Reksa Dana Syariah di dalam investasinya tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan return yang tinggi. Tidak hanya
melakukan maksimalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap
pemilik modal, tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada pada aspek investasi pada
perusahaan yang memiliki produk halal dan baik yang tidak melanggar aturan syariah.
5. Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Pembeda reksadana syariah dan
reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang
berbasis instrumen investasi pada
portfolio yang dikategorikan halal.
Dikatakan halal, jika perusahaan
yang menerbitkan instrumen
investasi tersebut tidak melakukan
usaha yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.

BMT

BAITUL MAAL WATAMWIL
A. Pengertian BMT
BMT berasal dari 2 kata, yaitu
baitul maal dan baitul tamwil. Bait
artinya bangunan/rumah,
sedangkan al maal adalah harta
benda/kekayaan. Jadi Baitul maal
dapat diartikan sebagai
perbendaharaan (umum atau
negara). Sedangkan baitul tamwil,
secara harfiah bait adalah rumah
dan at-tamwil adalah
pengembangan harta.
Jadi BMT adalah lembaga
keuangan mikro yang dioperasikan
dengan prinsip bagi hasil,
menumbuhkembangkan bisnis
usaha mikro dan usaha kecil dalam
rangka mengangkat derajat dan
martabat serta membela
kepentingan kaum fakir miskin.
B. Fungsi BMT
1. Meningkatkan kualitas SDM
anggota, pengurus dan pengelola
menjadi lebih professional, salaam
dan amanah sehingga semakin
utuh dan tangguh dalam berjuang
dan berusaha menghadapi
tantangan global.
2. Mengorganisir dan
memobilisasi dana sehingga dana
yang dimiliki oleh masyarakat
dapat termanfaatkan secara
optimal di dalam dan diluar
organisasi untuk kepentingan
rakyat banyak.
3. Mengembangkan
kesempatan kerja
4. Mengukuhkan dan
meningkatkan kualitas usaha dan
pasar produk-produk anggota
5. Memperkuat dan
meningkatkan kualitas lembaga-
lembaga ekonomi dan sosial rakyat
banyak.
C. Tujuan BMT
Tujuan BMT dapat berperan
melakukan hal-hal berikut :
a). Membantu meningkatkan
dan mengembangkan potensi umat
dalam program pengentasan
kemiskinan.
b). Memberikan sumbangan
aktif terhadap upaya
pemberdayaan dan peningkatan
kesejahteraan umat.
c). Menciptakan sumber
pembiayaan dan penyediaan
modal bagi anggota dengan
prinsip syariah.
d). Mengembangkan sikap
hemat dan mendorong kegiatan
gemar menabung.
e). Membantu para pengusaha
lemah untuk mendapatkan modal
pinjaman.
f). Menjadi lembaga keuangan
alternative yang dapat menopang
percepatan pertumbuhan ekonomi
nasional.
D. Prinsip Dasar BMT
1. Ahsan (mutu hasil kerja
terbaik), thayyiban (terindah),
ahsanu`amalaa (memuaskan
semua pihak), dan sesuai dengan
nilai-nilai salam.
2. Barokah , yaitu berdaya
guna, berhasil guna , adanya
penguatan jaringan, transparan
(keterbukaan), dan bertanggung
jawab sepenuhnya kepada
masyarakat.
3. Spiritual communication
(penguatan niali ruhiyyah).
4. Demokratis, partisipatif dan
inklusif.
5. Keadilan sosial dan
kesetaraan gender.
6. Ramah lingkungan.
7. Peka dan bijak terhadap
pengetahuan budaya lokal, serta
keanekaragaman budaya.
8. Keberlanjutan,
memberdayakan masyarakat
dengan meningkatkan kemampuan
diri dan lembaga masyarakat lokal.

Rabu, 12 November 2014

makro mikro finance syariah

Makro Mikro Finance Syari'ah

1. Pengertian Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari'ah
          Lembaga keuangan makro dan mikro syari'ah terdiri dari berbagai lembaga diantaranya BPRS (Bank Perkreditan Mikro Syar'ah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), Koperasi Syari'ah, Asuransi Syari'ah,penggadaian Syari'ah, Reksa Dana syari'ah, Ob;igasi Syaria'ah, Pasar Modal Syari'ah, Modal Ventura Syari'ah.
A. Pengertian Lembaga Makro Finance Syari'ah
          Makro keuangan : Bila pembangun ingin membangun 100 lantai menara kantor perusahaan, perusahannya mungkin mencari dana besar dari beberapa pilihan yang tersedia di pasar. Dalam sebagian besar kasus, pembangun dapat mendekati perusahaan keuangan atau bank untuk mendapatkan pinjaman skala besar. Umumnya, proyek makro keuangan melibatkan resiko yang sangat tinggi. Jika ada sesuatu yang salah, ternyata uang pemberi pinjaman dapat menghadapi kerugian yang luar biasa. Itulah alasan mengapa mencari pembiayaan makro bukanlah tugas yang mudah. bisnis yang mencari makro keuangan harus memiliki catatan kredit yang sehat atau cukup prestasi untuk dapat memenuhi syarat untuk suatu pinjaman skala besar.
B. Pengertian Lembaga Mikro Finance Syari'ah
          Definisi lembaga keuangan Mikro Islam Microfinance merupakan pembiayaan dengan skala mikro. Makna mikro dalam konteks ini berkaitan dengan nilai transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang umumnya masuk ke dalam kategori miskin seperti yang dirumuskan oleh UNCOF, CGAP dan ADB "microfinance refers to loans, savings, insurance, transfer services and other financial products targeted at low-income clients".
          Sedangkan definisi yang lebih rinci dirumuskan oleh Marquirete Robinson dalam bukunya yang cukup fenomenal The Microfinance Revolution Volume I dan II yakni, "bahwa microfinance mengandung tiga elemen utama yang membedakannya dengan sistem intermediasi keuangan lainnya seperti perbankan yaitu : 1). Batasan transaksi nilai transaksi microfinance tidak bersifat universal artinya tidak ada konvensi internasional yang menetapkan nilai transaksi yang masuk kategori kecil atau mikro. 2). segment pasar Microfinance memiliki keunikan dalam melayani masyarakat yakni terfokus pada masyarakat miskin yang terbagi menjadi empat kelompok. * Kelompok I yakni, penduduk miskin yang tidak memiliki sumber pendapatan karena faktor usia, sakit, cacat fisik sehingga tidak memiliki pendapatan. * Kelompok II yaitu kelompok miskin yang bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap / musiman yang umumnya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman yang umumnya bekerja di sektor pertanian atau sektor" lain yang bersifat padat karya. * Kelompok III adalah penduduk miskin yang berpenghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan bekerja di sektor informal. * Kelompok IV ialah golongan yang telah memiliki kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan memiliki surplus income. 3). Tujuan state of practice mecrofinance sekarang tidak terlepas dari sejarah kelahirannya yaitu untuk menanggulangi masalah" yang berkaitan dengan kemiskinan".

2. Fungsi Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari'ah
          Fungsi lembaga keuangan dalam proses intermediasi keuangan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :
  • PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
    Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.
  • LIKUIDITAS (Liquidity)
    Liquiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
  • REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
    Lembaga keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang,
  • TRANSAKSI (Transaction)

3. Tujuan Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari'ah
a. Mengembangkan lembaga keuangan syari'ah (bank dan non bank syari'ah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat.
b.  Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa indonesia, sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi.
c. Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya, karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
d. mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi, berprilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

4. Prinsip Dasar Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari'ah
    Dalam operasionalnya, lembaga keuangan syari'ah bea\rada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip :
a. keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
b. kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
c. Transparansi, lembaga keuangan syari'ah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
d. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil alamin.

5. Perbedaan Antara Lembaga Makro dan Mikro Finance Berbasis Prinsip Syari'ah dengan Lembaga Makro dan Mikro Finance konvensional
a. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional.
b. Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syari'ah lebih besar daripada bunga deposito bank konvensional terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun.
c. bank syari'ah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil, prinsip penyertaan modal, [rinsi[ jual beli dan prinsip sewa.
d. Prinsip laba rugi bank syari'ah bukan satu-satunya tujuan karena bank syari'ah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat

JENIS,FUNGSI,PRODUK BANK SYARIAH



JENIS,FUNGSI,PRODUK BANK SYARIAH
A.FUNGSI BANK SYARIAH
Fungsi bank syariah dalam paradigm akuntansi islam secara garis besar terdiri atas 4 fungsi utama, hal ini dinyatakan sebagai berikut:
A.      Fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwaakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari pihak lain) menerima presentasi keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam hal terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibumal), sedangkan bank tidak ikut menangunnya.
B.      Fungsi bank syariah sebagai investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah. Diantara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah,ba’I, assalam, ba’I alistishna, ijarah, dll.
Rekening investasi menjadi dua yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
1.       Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini member wewenang kepada bank syariah untuk menginvestasikan dananya dengan cara dianggap paling baik dan fleksible. Tanpa menerapkan pembasan jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
2.       Rekeing investasi terbatas
Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
C.      Fungsi bank syariah sebagai jasa keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya garansi, transfer kawat, L/C dan sebagainya.
D.      Fungsi bank syraiah sebagai jasa sosial
Konsep perbankan islam/ syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bias melalui dana qard (pinjaman kebaikan), zakat,, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran islam.
Kosep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insane dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup. Yang mencermikan kegiatan syariah, berupa laporan sumber dana penggunaan dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Bahkan hal ini  didasarkan dalam (kdpdlks) kerangka dasar penyusun & penyajian laporan keuangan syariah.
B. PRODUK PRODUK BANK SYARIAH
Secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi 3 yaitu produk penyalur dana, produk penghimpun dana, & produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
A.      Produk penyalur dana
1.       Prinsip jual beli (ba’i)
Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan didepan & termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam bank syariah, yaitu:
a.       Ba’I al murabahah
Jual beli dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
b.      Ba’I assalam
Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli & pemesan memberikan uangnya ditempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telat disebutkan sebelumnya.
c.       Ba’I al istishna
Merupakan bagian dari ba’I assalam namun ba’I al istishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur.
2.       Prinsip sewa(sewa)
Barang atau jasa melelui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.       Prinsip bagi hasil
a.       Musyarakah
Adalah salah satu produk bank syariah yang mana terdapat 2 pihak atau lebih yang bekerjasama untuk meningkatkan asset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memandukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan serta memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skil, ataupun asset-aset lain. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menentukan kebijakan usaha yang dijlankan pelaksana proyek.
b.      Mudharabah
Adalah kerjasama 2 orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan mempercayakan sejumlah modal kepada pengola dan perjanjian pembagian keuntungan.
B.      Produk penghimpun dana
Produk penghimpun dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:
a.       Prinsip wadiah
Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiahyadhamanah yang diterapkan rekening produk giro
b.      Prinsip mudharabah
Dalam prinsip mudharabah penyimpan atai deposan bertindak sebagai pemikik sedangkan bank bertindak sebagai pengelola.
Mudharabah dibagi menjadi 3 bagian:
-          Mudharabah mutlaqah
Prinsipnya dapat berupa tabungan & deposito sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah.
-          Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Jenis ini adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank.
-          Mudharabah muqayyadah off balance
Yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha & bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
C.      Produk jasa perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan penghimpun & penyalur dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan berupa sewa / keuntungan.
Jasa tersebut adalah:
-          Sharf (jual beli valuta asing)
Adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
-          Ijarah (sewa)
Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposito box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.

PRINSIP OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH



Prinsip Operasional Perbankan Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Hal ini terdapat dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang PerbankanSyariah.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan (penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya). Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Prinsip syariah yang dipakai sebagai landasan operasional perbankan Syariah diantaranya:
  1. Bebas dari Bunga (riba). Dalam pengertian ini bunga dianggap sama dengan riba.
  2. Bebas dari kegiatan spekulatif non produktif (judi: maysir)
Dalam artian tidak diperkenankan dalam system syariah seseorang melakukan sesuatu yang bersifat spekulatif, dengan keuntungan besar serta risiko yang besar.
  1. Bebas dari hal-hal meragukan (gharar)
a)      Menjual barang yang belum ditangan penjual,
b)      Penjualan barang yang sulit dipindah tangankan,
c)      Penjualan yang belum ditentukan harga, jumlah dan kualitasnya,
d)      Penjualan yang menguntungkan satu pihak saja.
2.     Bebas dari hal-hal rusak (batil)
a)      Jual beli barang-barang psikotropika,
b)      Produk-produk yang merusak lingkungan.
Fungsi dan Peranan Bank
Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut:
·          Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
·          Menciptakan uang.
·          Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
·          Menawarkan jasa-jasa dan keuangan lain.
·          Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·          Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
·          Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

Adapun Peranan Bank dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah
PRODUK-PRODUK  BANK SYARIAH
Secara garis besar produk perbankan syariah dpt dibagi menjadi 3 yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, & produk jasa yg diberikan bank kpd nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana
  1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:
    1. Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
    2. Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
    3. Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.
  2. Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
  3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:
    1. Musyarakah Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.
    2. Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pd bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yg diterapkan dalam bank syariah adalah:
  1.  
    1. Prinsip WadiahPenerapan prinsip wadiah yg dilakukan adl wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning produk giro. Berbeda dgn wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pd wadiah amanah harta titipan tdk boleh dimanfaatkan oleh yg dititipi.
    2. Prisip MudharabahDalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
      1. Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah terhimpun.
      2. Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adl simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
      3. Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana usahanya.
Produk Jasa Perbankan
Selain dpt melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank juga dpt memberikan jasa kpd nasabah dgn mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
  1.  
    1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)Adalah jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
    2. Ijarah (Sewa)Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.