PEGADAIAN SYARIAH
1.
PENGERTIAN PEGADAIAN
SYARIAH
Istilah rahn secara bahasa berarti
“ menahan” maksudnya, adalah menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan utang.
Sedangkan pengertian gadai menurut
hokum syara adalah menjadikan sesuatu barang yang mempunyai nilai harta dalam
pandangan syara yang memungkinkan untuk mengambil seluruh / sebagian utang dari
orang tersebut.
2.
FUNGSI PEGADAIAN SYARIAH
a.
Mengelola penyaluran uang
pinjaman atas dasar hokum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
b.
Menciptakan dan
mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadai maupun masyarakat.
c.
Mengelola keuangan,
perlengkapan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
d.
Mengelola organisasi, tata
kerja dan tata laksana pegadaian.
e.
Melakukan penelitian dan
pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
3.
TUJUAN PEGADAIAN SYARIAH
a.
Turut melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan dan program pemerintahan disbanding ekonomi dan
pembangunan nasional.
b.
Pencegahan praktik ijon
pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
c.
Memanfaatkan gadai bebas
bunga pada gadai syariah memiliki efek jarring pengalaman sosial.
4.
MANFAAT PEGADAIAN SYARIAH
-BAGI BANK YANG MENERAPKAN PRINSIP AR RAHN
a.
Menjaga kemungkinan nasabah
untuk lalai / bermain main dengan fasilitas pembiayaan.
b.
Memberikan keamanan bagi
semua penabung dan pemegang deposito bahwa dana nya tidak akan hilang.
c.
Jika rahn diterapkan akan
sangat membantu yang kesulitan dalam dana terutama di daerah-daerahnya.
-
BAGI NASABAH
a.
Penaksiran nilai suatu
barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat
dipercaya
b.
Penitipan suatu barang
bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
-
BAGI PERUM PEGADAIAN
a.
Penghasilan yang bersumber
dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.
Penghasilan yang bersumber
dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang diperoleh nasabahyang memperoleh
jasa tersebut dari pegadaian.
5.
MEKANISME PEGADAIAN SYARIAH
a.
Nasabah meminjamkan brang
kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan, kemudian pegadaian
menaksir barang jaminan tersebut untuk dijadikan dasar dalam memberikan
pembiayaan.
b.
Pegadaian dan nasabah
menyepakati akad gadai yaitu meliputi jumlah jaminan, pembebanan pembiayaan
jasa simpanan dan biaya administrasi jatuh tempo pengembalian pembiayaan yaitu
120 hari (4 bulan).
c.
Pegadaian syariah
memberikan pembiayaan / jasa yang dibutuhkan nasabah sesuai kesepakatan.
d.
Nasabah menebus barang yang
digadaiakn setelah jatuh tempo.
e.
Pegadaian mengembalikan
harta benda yang digadai kepada pemiliknya.
6.
PEGADAIAN DALAM PANDANGAN
PRINSIP EKONOMI SYARIAH
Dengan berkata pada syariah islam.
Ketika perjanjian gadai ditunaikan terdapat unsure yang dilarang syariat. Hal
ini dapat dilihat dari praktek gadai itu sendiri. Bukan hanya riba,
ketidakjelasan (gharar) dan qimar juga ikut serta menghiasi aktivitas lembaga
ini / pegadaian syariah. Yang secara jelas terdapat kecenderungan merugikan
salah satu pihak.
7.
PERBEDAAN PE4GADAIAN SYARIH
DENGAN KONVENSIONAL
a.
Rahn dalam hokum islam
ditentukan secara suka rela atas dasar tolong menolong juga menarik bunga /
sewa modal.
b.
Dalam hokum perdata hak
gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak dalam hokum islam berlaku pada
seluruh benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
c.
Dalam rahn tidak ada
istilah bunga.
d.
Gadai menurut hokum perdata
dilaksanakan melalui lembaga di Indonesia di sebut perum pegadaian, rahn
menurut islam dilaksanakan tanpa lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar