Rabu, 31 Desember 2014

PEGADAIAN SYARIAH


PEGADAIAN SYARIAH
1.       PENGERTIAN PEGADAIAN SYARIAH
Istilah rahn secara bahasa berarti “ menahan” maksudnya, adalah menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan utang.
Sedangkan pengertian gadai menurut hokum syara adalah menjadikan sesuatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara yang memungkinkan untuk mengambil seluruh / sebagian utang dari orang tersebut.
2.       FUNGSI PEGADAIAN SYARIAH

a.       Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
b.      Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadai maupun  masyarakat.
c.       Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
d.      Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
e.      Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.

3.       TUJUAN PEGADAIAN SYARIAH

a.       Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan program pemerintahan disbanding ekonomi dan pembangunan nasional.
b.      Pencegahan praktik ijon pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
c.       Memanfaatkan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jarring pengalaman sosial.

4.       MANFAAT PEGADAIAN SYARIAH

-BAGI BANK YANG MENERAPKAN PRINSIP AR RAHN
a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai / bermain main dengan fasilitas pembiayaan.
b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dana nya tidak akan hilang.
c.       Jika rahn diterapkan akan sangat membantu yang kesulitan dalam dana terutama di daerah-daerahnya.
-          BAGI NASABAH
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
-          BAGI PERUM PEGADAIAN
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang diperoleh nasabahyang memperoleh jasa tersebut dari  pegadaian.

5.       MEKANISME PEGADAIAN SYARIAH

a.       Nasabah meminjamkan brang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan, kemudian pegadaian menaksir barang jaminan tersebut untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
b.      Pegadaian dan nasabah menyepakati akad gadai yaitu meliputi jumlah jaminan, pembebanan pembiayaan jasa simpanan dan biaya administrasi jatuh tempo pengembalian pembiayaan yaitu 120 hari (4 bulan).
c.       Pegadaian syariah memberikan pembiayaan / jasa yang dibutuhkan nasabah sesuai kesepakatan.
d.      Nasabah menebus barang yang digadaiakn setelah jatuh tempo.
e.      Pegadaian mengembalikan harta benda yang digadai kepada pemiliknya.

6.       PEGADAIAN DALAM PANDANGAN PRINSIP EKONOMI SYARIAH
Dengan berkata pada syariah islam. Ketika perjanjian gadai ditunaikan terdapat unsure yang dilarang syariat. Hal ini dapat dilihat dari praktek gadai itu sendiri. Bukan hanya riba, ketidakjelasan (gharar) dan qimar juga ikut serta menghiasi aktivitas lembaga ini / pegadaian syariah. Yang secara jelas terdapat kecenderungan merugikan salah satu pihak.
7.       PERBEDAAN PE4GADAIAN SYARIH DENGAN KONVENSIONAL

a.       Rahn dalam hokum islam ditentukan secara suka rela atas dasar tolong menolong juga menarik bunga / sewa modal.
b.      Dalam hokum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak dalam hokum islam berlaku pada seluruh benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
c.       Dalam rahn tidak ada istilah bunga.
d.      Gadai menurut hokum perdata dilaksanakan melalui lembaga di Indonesia di sebut perum pegadaian, rahn menurut islam dilaksanakan tanpa lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar