I. PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF (113-182 H/731-798 M)
- A. Riwayat Hidup
Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin
Khusnais bin Sa’ad Al-Ashari Al-Jalbi Al- Kufi Al-Bagdadi,
atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731
M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf meninba
ilmu kepada banyak ulama besar,diantaranya adalah Imam Abu Hanifah yaitu
pendiri maszhab Hanafi.
Berkat bimbingan para
gurunya serta di tunjang oleh ketekunan dan kecerdasanya, Abu Yusuf tumbuh
sebagai alim ulama yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulama
maupun penguasa masyarakat umum. Abu Yusuf dikenal sebagai Qadhi/ hakim, bahkan
sebagai Qadi al- Qudah (hakim agung) pada dinasti Abassiyah yaitu pada masa
pemerintahan Kholifah Harun Ar-Rasyid.
- B. Karya-karya Abu Yusuf
Sekalipun disibukkan dengan
berbagai aktivitas mengajar dan birokrasi, Abu Yusuf masih meluangkan waktu
untuk menunlis . Beberapa karya tulisnya adalah al- Jawami’, ar-Radd’ala
Siyar al-Auza’i, al-Atsar, Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, Adad
al-Qadhi, dan al-Kharaj. Hadist diperoleh dari Abu Ishak As-Syaibani,
Sulaiman Al Tamyi, yahya bin Said al Anshari, A’masi, Hisyam bin Urwah, Atha’
bin Said, dan Muhammad bin Sihaq bin Yasir. Dan beliau juga aktif mengikuti
pengajian Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laili.[1]
Adapun kitab yang paling
terkenal adalah kitab Al-Kharaj (pajak). Kitab ini ditulis atas permintaan
kholifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau
pendapatan Negara dari kharaj, usyr, zakat, dan jizyah. Kemudian Kitab ini
digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi
modern.[2]
Kharaj
adalah pajak tanah yang harus dibayar oleh nonmuslim kepada baitul mal
dimana tanahnya dikuasai oleh orang muslim baik karena peperangan maupun bea
cukai yang harus dibayar para pedagang muslim maupun non muslim yang melintas
diwilayah daulah islamiyah sebesar sepersepuluh/ 10 persen. Sedangkan jizyah
adalah pajak yang harus dibayar oleh orang nonmuslim yang tinggal dan
dilindungi dalam suatu Negara islam.
- C. Pemikiran-pemikiran Abu Yusuf
Penekanan terhadap tanggung jawab
penguasa merupakan tema pemikiran ekonomi Islam yang selalu dikaji sejak awal,
tema inilah yang menjadi kajian utama dari Abu Yusuf. Pemikiran-pemikirannya
adalah seperti yang tertuang dalam kitab Al-Kharaj. Diantaranya ialah:
- a. Tentang pemerintahan
Seorang khalifah adalah wakil Allah
dimuka bumi untuk melaksanakan perintah-Nya dan mengaturnya. Dalam hubungan hak
dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya. Dalam hal ini Abu Yusuf
menyusun sebuah kaidah fiqih yang sangant popular yaitu tasarruf al imam ala
ra’iyyah manutun bi al-maslahah (setaip tindakan pemerintah yang berkaitan
dengan rakyat terkait dengan kemaslahatan mereka). Alokasi anggaran
keuangan negara harus didistribusikan pada pengadaan barang-barang publik
demi terwujudnya kesejahteraan umum.
- b. Tentang keuangan dan perekonomian
Uang Negara bukan milik kholifah
akan tetapi milik Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung
jawab. Hal kontroversial dalam pemikiran ekonomi abu yusuf adalah pada masalah
pengendalian harga. Beliau menentang pemerintah dalam menetapkan harga[3]. Karena bukan menjadi alasan untuk
menurunkan harga bila terjadi banyak barang yang beredar dipasar. Dan
sebaliknya kelangkaan tidak dijadikan sebagai alasan harga melambung tinggi.
Dalam hal ini beliau mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa
“Tinggi dan rendahnya barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan
keberadaan Allah, dan kita tidak bisa mencampuri terlalu jauh bagian dari
ketetapan tersebut,” (HR Abdur Rahman bin Abi Laila dari Hikam bin Utaibah).
Pemikiran utama Abu Yusuf dalam
masalah keuangan publik beliau menyarankan tentang cara-cara mendapatkan sumber
pendapatan untuk pembangunan jangka panjang. Sepeti pembangunan jembatan,
jalan-jalan, bendunagan, serta membangun saluran-saluran air besar maupun
kecil.
- c. Tentang pertanahan
Tanah yang diperoleh dari pemberian
dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun dan diberikan kepada
yang lain. Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil
pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam
pandangannya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi
yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan.
- d. Tentang perpajakan
Dalam konsep perpajakan, Abu Yusuf
lebih mengunggulkan sistem pajak proporsional (muqasamah) dibandingkan sistem
pajak tetap (misahah). Misahah adalah metode penghitungan kharaj yang
didasarkan pada pengukuran tanah tanpa mempertimbangakan unsur kesuburan
tanah, irigasi dan jenis tanaman. Sedangkan metode muqasamah,
tingkat pajak didasarkan pada ratio tertentu dari total produksi yang
dihasilkan. Beliau menilai sistem pajak proporsional (muqasamah) lebih
adil dan tidak memberatkan bagi para petani sedangkan sitem pajak tetap
(misahah) tidak memiliki ketentuan apakah harus ditarik dalam jumlah uang
atau barang. Konsekuensinya, ketika terjadi fluktuasi harga bahan
makanan, antara perbendaharaan negara dengan para petani akan saling
memberikan pengaruh negatif.
Dalam hal ini beliau berpendapat
menekankan pentingnya menunjuk administrator pajak yang amanah dan tidak
koruptif. Mereka harus bekerja secara professional dan ia menganjurkan gaji
mereka diambil dari baitul mal dan bukan dari pembayar kharaj langsung.[4]
- e. Tentang peradilan
Hukum tidak dibenarkan berdasarkan
hal yang subhat (sesuatu yang tidak pasti). Kesalahan dalam mengampuni lebih
baik daripada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak boleh menjadi bahan
pertimbangan dalam peradilan.
II. PEMIKIRAN EKONOMI AS-SYAIBANI
(132 – 189 H/750 – 804)
A. Riwayat Hidup
Abu Abdilah Muhammad bin Al-Hasan
bin Farqad Al-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di
kota Wasith, ibu kota Irak pada akhir masa pemerintahan Bani Umayyah.Ayahnya
berasal dari negari Syaibani di wilayah jazirah Arab.Di kota tersebut ia
belajar fiqih, sastra, bahasa, dan hadis kepada para ulama setempat, seperti
Mus’ar bin Kadam, Syufan Tsauri,Umar bin Dzar, dan Malik bin Maghul[5].
Setalah memperoleh ilmu yang
memadai, Al-Syaibani kembali ke Baghdad yang saat itu telah berada dalam
kekuasaan Daulah Bani Abbasiyah. Di tempat ini ia mempunyai peranan penting
dalam majelis ulama dan kerap didatangi ara penuntut ilmu. Namun tugas ini
hanya berlangsung singkat karena ia kemudian mengundurkan diri untuk lebih berkonsentrasi
pada pengajaran dan penulisan fiqih. Al-Syaibani meninggal dunia pada tahun 189
H (804 M) di kota al-Ray, daket Teheran, dalam usia 58 tahun.
B. Karya-karya as-Syaibani
- Zhahir al-Riwayah, yaitu ditulis berdasrkan pelajaran yang diberikan Abu Hanifah, seperti al-Mabsut, al-Jmi’ al-Kabir, al-Jami’ al-Shaghir, al-Syiar al-Kabir,al-Syiar al-Shaghir, dan al-Ziyadat. Kesemuanya ini dipimpin Abi Al-Fadhl Muhammad abn Ahmad Al-Maruzi (w. 334 H/945 M) dalam satu kitab yang berjudul al-kafi.
- Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandanganya sendiri, seperti Amali Muhammad fi al-fiqih, al-Ruqayyat, al-Makharij fi al-Hiyal, al-Radd ’ala Ahl Madinah, al-Ziyadah, al-Atsar, dan al-Kasb.[6]
C. Pemikiran-pemikiran as-Syaibani
Dalam mengungkapkan pemikiran
ekonomi Al-Syaibani, para ekonom muslim banyak merujuk pada kitab al-Kasb.
Kitab tersebut termasuk kitab pertama di dunia Islam yang membahas tentang
teori pendapatan dan sumber-sumbernya, serta teori produksi dan konsumsi. Oleh
karena itu, tidak berlebihan bila Dr. Al-Janidal menyebut Al-Syaibani
sebagai salah seorang perintis ilmu ekonomi islam.
- 1. Al-Kasb (kerja)
As-Syaibani mendefinisikan al-kasb
sebagai mencari perolehan harta melalui berbagi cara yang halal. Dalam ekonomi
islam ini termasuk aktivitas produksi. Berbeda dengan ekonomi semua yang
menhasilkan barang dan jasa termasuk dalam aktivitas produksi. Dalam ekonomi
islam dibatasi dengan halal haramnya barang atau jasa tersebut.
Dalam ekonomi konvensional nilai
guna suatu barang atau jasa ditentukan oleh keinginan. Tetapi dalam ekonomi
islam utility suatu barang atau jasa bertujuan untuk kemaslahatan orang banyak.
As-Syaibani menegaskan bahwa kerja
yang merupakan unsur pertama dalam produksi yang mempunyai kedudukan penting
dalam menunjang pelaksanaan ibadah kepada kepada Allah hukumnya adlah wajib.
Rosulullah bersabda “ mencari pendapatan adalah wajib bagi setip muslim”.
Allah berfirman “apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebarlah kamu
dimuka bumi dan crilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung. (al-jumu’ah:10)
- 2. Kekayaan dan kefakiran
Setelah membahas kasb kemudian pokok
pikiran as-Syaibani yang selanjutnya adalah kaya dan fakir. Menurutnya banyak
dalil yang menujukkan keutamaan sifat-sifat kaya, tapi kedudukan sifat-sifat
fakir yang lebih tinggi. Apabila kebutuhan mereka sudah merasa terpenuhi maka
mereka bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatiannya pada urusan
akherat. Pada intinya as-Syaibani menyerukan agar hidup dalam kesederhanaaan
(kecukupan). Sekalipun begitu tidak menentang akan orang yang berlebihan, tapi
dalam catatan untuk hal kebaikan.
- 3. Klasifikasi usaha-usaha Perekonomian
Menuruut as-Syaibani usaha
perekonomian terbagi atas empat macam yaitu ; sewa-menyewa, perdagangan,
pertanian dan perindustrian.[7] Sedangkan dalam ekonom kontemporer
terbagi dalam tiga bidang yaitu; pertanian, perindustrian dan jasa.
Menurutnya usaha pertanianlah yang paling utama daripada yang lainnya. Karena
merupakan kebutuhan dasar manusia untuk menunjang dalam berbagai
kewajibannya.
Dari segi hukum as-Syaibani membagi
usaha-usaha perekonomian dalam dua hal yaitu;
- Fardhu Kifayah: yaitu jika telah ada orang yang menjalankannya roda perekonomian akan terus berjalan. Dan apabila tidak ada seorangpun yang menjalankannya maka akan menimbulkan banyak kesengsaraan.
- Fardhu ‘Ain; yaitu setiap orang mutlak untuk melakukannya guna memenuhi kebutuhannya sendiri dan orang yang ditanggungnya. Bila tidak akan mebahayakan dirinya dan orang yang ditanggungnya.
- 4. Kebutuhan-kebutuhan Ekonomi
Makan, minum, pakaian, dan tempat
tiggal adalah kebutuhan pokok dalam ekonomi islam maupun konvesional. Jika
keempat kebutuhan itu tidak dapat terpenuhi maka manusia tidak akan bias hidup
dan akan masuk neraka karenanya.
- 5. Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan
Beliau berpendapat manusia tidak
bisa hidup tanpa bantuan orang lain maka dari itu harus bekerjasama. Lebih jauh
lagi apabila sesorang bekerja dengan niat ibadah dan membantu saudaranya maka
pekerjaanya tersebut akan diberi ganjaran yan lebih. Rosulullah SAW bersabda ‘sesungguhnya
Allah SWT selalu menolong hambNya selama hamba-Nya tersebut menolong saudara
muslimnya “ (HR Bukhori-Muslim).[8]
. 3. Biografi Abu Ubaid
Abu
Ubaid merupakan seorang ahli hukum, ahli ekonomi Islam, ahli hadits dan ahli
bahasa Arab (ahli nahwu). Abu Ubaid, yang bernama lengkap al-Qasim bin Sallam
bin Miskin bin Zaid al-Harawi al-Azadi al-Baghdadi, lahir di Bahrah, propinsi
Khurasan, sebelah barat laut Afganistan, pada tahun 154 Hijriah. Ayahnya
keturunan Byzantium yang menjadi makula suku Azad.
Setelah
memperoleh ilmu yang memadai di kota kelahirannya, pada usia 20 tahun, Abu
Ubaid pergi berkelana untuk menuntut ilmu ke berbagai kota, seperti Kufah,
Basrah dan Baghdad. Ilmu-ilmu yang dipelajarinya antara lain mencakup ilmu tata
bahasa Arab, qiraat, tafsir, hadits, dan fiqih (di mana tidak
dalam satu bidang pun ia bermadzhab tetapi mengikuti dari paham tengah
campuran). Hasil karyanya ada sekitar 20, baik dalam bidang ilmu Nahwu, Qawaid,
Fiqh, Syair dan lain-lain. Yang terbesar dan terkenal adalah Kitab
Al-Amwal. Kitab al-Amwal dari Abu Ubaid merupakan suatu karya yang lengkap
tentang keuangan negara dalam Islam.
Pada
tahun 192 H, Tsabit ibn Nasr ibn Malik, Gubernur Thugur di masa pemerintahan
Khalifah Harun Al-Rashid, mengangkat Abu Ubaid sebagai qadi (hakim)
di Tarsus hingga tahun 210 H. Setelah itu, Abu Ubaid tinggal di Baghdad selama
10 tahun. Pada tahun 219 H, setelah berhaji, ia menetap di Makkah sampai
wafatnya. Ia meninggal pada tahun 224 H.
B. Latar
Belakang Kehidupan dan Pendekatannya
Dari
beberapa literatur yang ada mengatakan bahwa Abu Ubaid hidup semasa Daulah
Abbasiyah mulai dari Khalifah al Mahdi (158/775 M). Dalam penelitian Nejatullah
Siddiqi, masa al Mahdi ini ditemukan tiga tokoh terkenal yang menuliskan
karyanya di bidang ekonomi adalah, Abu Ubaid (w.224/834 H), Imam Ahmad bin
Hambal (164-241 M/780-855 M) serta Harist bi Asad al Muhasibi (165-243
11/781-857 M).
Gottschalk
(Adiwarman, 2004) menyebutkan bahwa dari segi latar belakang kehidupannya, Abu
Ubaid merupakan seorang ahli hadits (muhaddits) dan ahli fiqih (fuqaha)
terkemuka di masa kehidupannya. Selama menjabat qadi di Tarsus, ia sering
menangani berbagai kasus pertanahan dan perpajakan serta menyelesaikannya
dengan sangat baik. Alih bahasa yang dilakukannya terhadap kata-kata dari
bahasa Parsi ke bahasa Arab juga menunjukkan bahwa Abu Ubaid sedikit-banyak
menguasai bahasa tersebut. Menurut Gottschalk, pemikiran Abu Ubaid ada
kemungkinan sangat dipengaruhi oleh pemikiran Abu Amr Abdurrahman Ibn Amr al
Azwa'i, karena seringnya pengutipan kata-kata Amr dalam al-Amwal,
serta dipengaruhi oleh pemikiran ulama-ulama Syariah lainnya selama ia menjadi
pejabat di Tarsus.
Adiwarman
(2004) menyebutkan bahwa Abu Ubaid berhasil menjadi salah seorang cendekiawan
muslim terkemuka pada awal abad ketiga Hijriyah (abad kesembilan Masehi) yang
menetapkan revitalisasi system perekonomian berdasarkan Al-Quran dan Hadits
melalui reformasi dasar-dasar kebijakan keuangan dan institusinya. Dengan kata
lain, umpan-balik dari teori sosio-ekonomi Islami, yang berakar dari ajaran
Al-Quran dan Hadits, mendapatkan tempat yang eksklusif serta diekspresikan
dengan kuat dalam pola pemikiran Abu Ubaid.
Dalam
pandangan ulama lainnya, seperti Qudamah Assarkhasy mengatakan bahwa Abu Ubaid
yang paling pintar bahasa Arab (ahli Nahwu). Sedangkan menurut Ibnu Rohubah,
"Kita memerlukan orang seperti Abu Ubaid tetapi dia tidak memerlukan
kita". Dalam pandangan Ahmad bin Hambal, Abu Ubaid adalah orang yang
bertambah kebaikannya setiap harinya. Menurut Abu Bakar bin Al-¬Anbari, Abu
Ubaid membagi malamnya pada 3 bagian, 1/3 nya untuk tidur, 1/3 nya untuk shalat
malam dan 1/3 nya untuk mengarang. Bagi Abu Ubaid satu hari mengarang itu lebih
utama baginya dari pada menggoreskan pedang di jalan Allah. Menurut lshaq, Abu
Ubaid itu yang terpandai diantara aku. Dari pendapat-pendapat tersebut terlihat
bahwa Abu Ubaid cukup diperhitungkan dan memiliki reputasi yang tinggi di
antara para ulama pada masanya. Ia hidup semasa dengan para Imam besar
sekaliber Syafi'i dan Ahmad bin Hambal. Kesejajarannya ini membuat Abu Ubaid
menjadi seorang mujtahid mandiri dalam arti tidak dapat diidentikkan pada satu
mazhab tertentu.
Awal
pemikirannya dalam Kitab al-Amwal dapat ditelusuri dari
pengamatan yang dilakukan Abu Ubaid terhadap militer, politik dan masalah
fiskal yang dihadapi administrator pemerintahan di propinsi-propinsi perbatasan
pada masanya. Berbeda dengan Abu Yusuf, Abu Ubaid tidak menyinggung masalah
kelangkaan sistemik dan penanggulangannya. Namun, Kitab al-Amwal dapat
dikatakan lebih kaya dariKitab al-kharaj dari sisi kelengkapan
hadis serta kesepakatan-kesepakatan tentang hukum berdasarkan atsar (tradisi
asli) dari para sahabat, tabi 'in dan tabi' at-tabi’in. Abu Ubaid tampaknya
lebih menekankan standar politik etis penguasa (rezim) daripada membicarakan
syarat-syarat etisiensi teknis dan manajerial penguasa. Filosof Abu Ubaid lebih
kepada pendekatan teknis dan profesional berdasarkan aspek etika daripada
penyelesaian permasalahan sosio-politis-ekonomis dengan pendekatan praktis.
Dengan
tidak menyimpang dari tujuan keadilan dan keberadaban, yang lebih membutuhkan
rekayasa sosial, Abu Ubaid lebih mementingkan aspek rasio/nalar dan spiritual
Islam yang berasal dari pendekatan holistik dan teologis terhadap kehidupan
manusia sekarang dan nantinya, baik sebagai individu maupun masyarakat. Atas
dasar itu Abu Ubaid menjadi salah seorang pemuka dari nilai-nilai tradisional,
pada abad III hijriah/abad IX M, yang berpendapat bahwa revitalisasi dari
sistem perekonomian adalah melalui reformasi terhadap akar-akar kebijakan
keuangan serta institusinya dengan berdasarkan al-Qur’an dan Hadist. Dengan
kata lain, umpan balik dari teori sosio-politik-ekonomi Islam yang secara umum
berasal dari sumber-sumber yang suci, al-Qur’an dan Hadist mendapatkan tempat
eksklusif serta terekspresikan dengan kuat pada pemikirannya.
Meskipun
fakta menunjukkan bahwa Abu Ubaid adalah seorang ahli fikih yang independen,
moderat, dan handal dalam berbagai bidang keilmuan membuat beberapa ulama
Syafi'i dan Hambali mengklaim bahwa Abu Ubaid adalah berasal dari kelompok
madzhab mereka. Tetapi dalam Kitab al-Amwal tidak ada disebut nama Abu
Abdullah Muhammad ibn Idris asy-Syafi'i maupun nama Ahmad Ibn Hambal, melainkan
ia sangat sering mengutip pandangan Malik ibn Anas dan pandangan sebagian besar
ulama madzhab Syafi'i lainnya. Ia juga mengutip beberapa ijtihad Abu Hanifah,
Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaibani.
Sementara
itu, tuduhan yang dilontarkan oleh Husain ibn Ali al Karabisi seperti yang
dikemukakan oleh Hasan ibn Rahman ar-Ramharmudzi bahwa Abu Ubaid melakukan
plagiat terhadap Kitab fikih karyanya dari pandangan dan persetujuan
asy-Syafi'i, adalah sangat sulit untuk dibuktikan kebenarannya, hal itu bukan
hanya karena Abu Ubaid dan asy-Syafi’i belajar dari sumber yang sama tetapi
mereka juga belajar satu sama lainnya, sehingga tidak mustahil jika terdapat
kesamaan atau hubungan dalam pandangan-pandangan mereka. Bahkan, kadang kala
Abu Ubaid mengambil posisi yang berseberangan dengan asy-Syafi'i tanpa menyebut
nama.
•Kitab Al-amwal.
Kitab al Amwal merupakan sebuah
mahakarya tentang ekonomi yang dibuat oleh Abu Ubaid yang menekankan beberapa
issu mengenai perpajakan, hukum, serta hukum administrasi dan hukum
internasional. Kitab Al-Amwal secara komprehensif membahas tentang sistem
keuangan publik islam terutama pada bidang administrasi pemerintahan. Buku ini
juga memuat sejarah ekonomi Islam selama dua abad pertama hijriyah, dan
merupakan sebuah ringkasan tradisi Islam asli dari Nabi, para sahabat dan para
pengikutnya mengenai permasalahan ekonomi. Abu ubaid, dalam Kitab al-Amwal,
banyak mengutip pandangan dan perlakuan ekonomi dari imam dan ulama terdahulu.
Ia sering mengutip pandangan Malik ibn Anas dan pandangan sebagian besar ulama
madzhab Syafi’i lainnya, dan juga mengutip beberapa ijtihad Abu Hanifah, Abu
Yusuf dan Muhammad ibn al¬ Hasan asy-Syaibani.
Beberorang meyakini bahwa Adam Smith
dalam bukunya yang legendaris, The Wealth of Nations, banyak dipengaruhi kitab
Al-Amwal. Arti kata Al-amwal sama dengan arti kata The Wealth, yaitu kekayaan.
Dalam Pembahasan Ekonomi Neoliberal dihadapan 1.000 kiai di Pesantren
Asshiddiqiyah, Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu (13/6), yang disampaikan Dr
Adiwarman Karim dan sejumlah ekonom lain serta Ketua MUI Pusat KH Maruf Amin,
dinyatakan bahwa The Wealth of Nation karya Adam smith banyak menyinggung
tentang ekonomi Islam, antara lain pada jilid dua dan jilid lima.
Imam Abu Ubaid dalam kitab berjudul
Al Amwal memberikan definisi tentang Sistem Keuangan Publik Islam, yaitu
sebagai sunuf al-amwal al-lati yaliha al-a’immah li al-raiyyah (sejumlah
kekayaan yang dikelola pemerintah untuk kepentingan subjek). Yang dimaksud
subjek di sini adalah rakyat. Dalam definisi ini terdapat empat konsep penting,
yaitu :
1.
istilah amwal, yang menjadi judul buku mengacu kepada kekayaan
publik,yang merupakan sumber keuangan utama negara, dikelompokkan menjadi fay,
khums, dan zakat.
Fay yang dimaksud adalah yang termasuk kharaj, jizyah dan penerimaan lainnya seperti, penemuan barang-barang yang hilang (rikaz) kekayaan yang ditinggalkan tanpa ahli waris, dan lain-lain.
Khums adalah seperlima dari hasil rampasan perang dan harta karun atau harta peninggalan tanpa pemilik.
Fay yang dimaksud adalah yang termasuk kharaj, jizyah dan penerimaan lainnya seperti, penemuan barang-barang yang hilang (rikaz) kekayaan yang ditinggalkan tanpa ahli waris, dan lain-lain.
Khums adalah seperlima dari hasil rampasan perang dan harta karun atau harta peninggalan tanpa pemilik.
2. A’immah mengacu
kepada otoritas publik yang diberi kepercayaan untuk mengelola wilayah kekayaan
publik.
3. Wilayah mengisyaratkan
bahwa kekayaan itu tidak dimiliki otoritas, tetapi merupakan kepercayaan demi
kepentingan publik.
4.
Istilah ra’iyyah mengacu pada publik umum yang terdiri atas
subjek muslim dan non muslim dalam administrasi Islam, yang mana kepada mereka
manfaat harta itu didistribusikan.
Dalam permasalahan zakat, Abu Ubaid
berpendapat bahwa ada tiga tingkatan pengelompokan sosio ekonomi yang terkait
dengan status zakat yaitu kalangan kaya yang terkena wajib zakat, kalangan
menengah yang tidak terkena wajib zakat tetapi juga tidak berhak menerima
zakat, kalangan penerima zakat (mustahik). Ia juga tidak menyetujui penentuan
batas tertinggi penerimaan zakat bagi para mustahik. Ia menjelaskan bahwa dalam
segi politik, kekayaan seseorang di bagi menjadi dua, yaitu kekayaan yang
tampak (amwal zahiriyah) dan kekayaan yang tidak tampak (amwal batiniyah).
Menurutnya, pemerintah memiliki kekuatan politik hanya pada kekayaan yang
tampak (amwal zahiriyah). Sebaliknya, harta yang tesembunyi (amwal batiniyah),
pemerintah tidak memiliki hak politik untuk memaksa orang membayar zakat dari
jenis kekayaan ini. berkebalikan dengan harta yang tampak, yang masuk dalam
wilayah zakat berkarakter politis, harta tersembunyi masuk dalam wilayah zakat
berkarakter religius.
Menurut Abu Ubaid, penarikan dan
penyaluran zakat dilakukan oleh wilayah di mana masyarakat berada. Jadi,
Penarikan zakat yang dilakukan pada suatu komunitas masyarakat tertentu,
berarti penyalurannya dilakukan juga pada komunitas masyarakat di mana zakat
tersebut diambil. Seperti halnya Mu’az yang mengambil zakat dari penduduk Yaman
(yang mampu), kemudian menyalurkannya kembali kepada penduduk Yaman (yang
berhak). Dengan pola distribusi yang menjadikan daerah penarikan sekaligus
sebagai daerah penyaluran dapat memberikan pengaruh yang sangat besar dalam
menjaga dan menumbuhkan ukhuwah dan solidaritas sosial dalam sebuah komunitis
masyarakat. Mengenai Hal ini menuturkan dengan kisah yang dialami imam
terdahulu, yaitu:
Al-Amwal hal. 596:
Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, Muadz terus bertugas di sana. Abu Ubaid menuturkan dalam kitabnya, bahwa Muadz pada masa Umar pernah mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Umar di Madinah, karena Muadz tidak menjumpai orang yang berhak menerima zakat di Yaman. Namun, Umar mengembalikannya. Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Umar kembali menolaknya dan berkata, Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga. Muadz menjawab, “Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu.
Pada tahun kedua, Muadz mengirimkan separuh hasil zakat yang dipungutnya kepada Umar, tetapi Umar mengembalikannya. Pada tahun ketiga, Muadz mengirimkan semua hasil zakat yang dipungutnya, yang juga dikembalikan Umar. Muadz berkata, Saya tidak menjumpai seorang pun yang berhak menerima bagian zakat yang saya pungut.(Al-Qaradhawi, 1995).
Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, Muadz terus bertugas di sana. Abu Ubaid menuturkan dalam kitabnya, bahwa Muadz pada masa Umar pernah mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Umar di Madinah, karena Muadz tidak menjumpai orang yang berhak menerima zakat di Yaman. Namun, Umar mengembalikannya. Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Umar kembali menolaknya dan berkata, Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga. Muadz menjawab, “Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu.
Pada tahun kedua, Muadz mengirimkan separuh hasil zakat yang dipungutnya kepada Umar, tetapi Umar mengembalikannya. Pada tahun ketiga, Muadz mengirimkan semua hasil zakat yang dipungutnya, yang juga dikembalikan Umar. Muadz berkata, Saya tidak menjumpai seorang pun yang berhak menerima bagian zakat yang saya pungut.(Al-Qaradhawi, 1995).
Al-Amwal hal.256:
Khalifah Umar Abdul mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di propinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata, Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang. Umar memerintahkan, Carilah orang yang dililit utang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya. Abdul Hamid kembali menyurati Umar, Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang. Umar memerintahkan lagi, “Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya. Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar,Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang. Akhirnya, Umar memberi pengarahan,Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih. (Al-Qaradhawi, 1995).
Khalifah Umar Abdul mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di propinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata, Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang. Umar memerintahkan, Carilah orang yang dililit utang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya. Abdul Hamid kembali menyurati Umar, Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang. Umar memerintahkan lagi, “Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya. Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar,Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang. Akhirnya, Umar memberi pengarahan,Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih. (Al-Qaradhawi, 1995).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar