4. pemikiran ekonomi al ghazali
Abu Hamid Muhammad Al Tusi Al Ghazali (1058-1111 M) atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Al-Ghazali, lahir pada tahun 1058, di Desa Al Ghazalah, sebuah wilayah yang terletak di bagian utara Iran. Imam Al-Ghazali meru-pakanseorang pemikir Islam yang banyak menguasai bidang keilmuan, baik ilmu filsafat, ilmu sufisme, ilmu fiqih, dan ilmu-ilmu lainnya. Beliau mulai menulis tentang filosofi ekonomi pada abad 11 dan 12, jauh sebelum munculnya ide Merkantilisme yang baru muncul enam abad setelahnya, maupun sebelum kemunculan ide pemikiran ekonomi fisiokrasi Adam Smith tujuh abad sesudahnya, yang dianggap oleh kalangan ekonom konvensional sebagai tahun kelahiran disiplin ilmu ekonomi.
Meskipun anak seorang miskin, tetapi Al-Ghazali muda memiliki budi pekerti yang mulia. Beliau yang kehilangan sosok ayah di usia belia, memulai belajar dari pemimpin sufi ayahnya, kemudian masuk madrasah (sekolah agama), dan memperoleh ilmu pengetahuan yang lebih luas dari beberapa orang yang dianggap ahli pada masanya. Reputasinya sebagai seorang cendikiawan muda, membuat Nizam Al Mulk Al Tusi mengangkat Al-Ghazali sebagai pimpinan bidang Teologi, Universitas Nizamiyyah Baghdad-Iraq, pada tahun 1091, di usia 34 ta-hun.
Dari hasil kerja kerasnya, lahirlah sebuah kitab klasik yang monumental, yang berjudul Ihya Ulum Al Din (menghidupkan ilmu agama atau pegangan hidup dalam Islam), di samping ratusan karya lainnya. Kitab ini berisi pesan-pesan tentang kebangkitan agama atau petunjuk hidup dalam Islam. Dan kitab Ihya Ulumu Ad Din, sampai dengan saat ini masih mendapatkan perhatian khusus dari para peneliti, akademisi, dan pihak-pihak lain, baik dari kalangan muslim maupun non muslim. Artikel ini mencoba membahas sebagian pemikiran ekonomi Al-Ghazali, terutama dalam konsep filosofi ekonomi, uang dan moneter, serta perilaku konsumen dengan mengambil referensi utama kitab tersebut.
Filosofi Ekonomi Imam Al-Ghazali
Al-Ghazali menegaskan bahwa tujuan aktivitas ekonomi setiap manusia adalah menuju hari akhir atau hari pembalasan. Menurut beliau, makna sebuah kekayaan adalah pencapaian menuju kesuksesan hidup yang abadi. Kekayaan dalam filosofi hidup harus diwujudkan dalam konsep tauhid (mengesakan Allah SWT), akhirat (hari pembalasan), dan risalah (aturan-aturan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW), yang dibuktikan dengan amal perbuatan.
Dalam konteks filosofi, Al-Ghazali membagi pelaku-pelaku ekonomi/masyarakat atau individu menjadi tiga kelompok besar (lihat tabel 1). yaitu pertama, kelompok masyarakat yang secara ekonomi berkecukupan, tetapi mereka melupakan terhadap tempat mereka akan kembali, yaitu alam akhirat. Mereka adalah kelompok masyarakat yang akan sengsara hidupnya. Kedua, kelompok masyarakat yang selalu memperhatikan dalam menjaga aktivitas perekonomiannya dengan alam akhirat. Kelompok masyarakat ini adalah kelompok masyarakat yang sukses/selamat dalam hidupnya. Ketiga, kelompok masyarakat yang ragu-ragu menghubungkan aktivitas perekonomiannya dengan alam akhirat. Kelompok masyarakat ini adalah kelompok masyarakat yang mendekati jalan tengah/jalan kebaikan.
Kebutuhan Pengetahuan Ekonomi Islam
Al-Ghazali sangat memerhatikan pentingnya ilmu pengetahuan bagi setiap umat manusia yang hidup di dunia, termasuk dalam mengatur aktivitas kehidupan sosial-ekonomi (muamalat). Seperti yang tertera dalam hadits Rasulullah Muhammad SAW, tentang keutamaan ilmu, yang berbunyi “Mencari ilmu adalah hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan” (Al Hadits). Beliau memandang norma-norma, nilai-nilai dan aturan-aturan Islam yang ada dalam Al Quran dan Hadits yang menyangkut aktivitas perekonomian adalah sesuatu yang mutlak diketahui dan dijalankan oleh setiap manusia yang menginginkan kehidupan yang sukses atau penuh keberkahan.
Al-Ghazali mengingatkan beberapa hal pokok yang wajib diketahui oleh setiap individu dalam menjalankan aktivitas perekonomian mereka, yaitu pengaturan Islam tentang bai (jual-beli /perniagaan), riba (bunga), salam (pembelian di muka), ijarah (persewaan), musyarakah (kerjasama), dan mudharabah (bagi hasil). Pada prinsipnya aktivitas perekenomian tersebut harus dijalankan sesuai dengan aturan yang tertera dalam Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
Khusus mengenai aturan Al-Bai atau jual-beli, Al Ghazali lebih lanjut menjelasan bahwa dalam transaksi jual-beli, harus me-menuhi tiga elemen (unsur), yaitu adanya dua orang/pihak yang bertransaksi, yakni adanya pembeli dan penjual, adanya komoditas yang diperjualbelikan, baik barang maupun jasa, dan adanya akad atau pernyataan kesepakatan dalam perdagangan antara pembeli dan penjual.
Menurut beliau, komoditas yang diperjualbelikan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, yakni Pertama, barang atau jasa yang diperjualbelikan harus halal. Kedua, barang yang diperjualbelikan harus memiliki nilaiguna dan kemanfaatan bagi si pembelinya. Karena itu, Al Ghazali berpendapat bahwa memperjualbelikan binatang seperti ular dan tikus yang dapat membahayakan bagi si pembelinya dilarang dalam ekonomi Islam.
Berkenaan tentang unsur akad dalam transaksi ekonomi Islam, Al Ghazali berpendapat bahwa harus terdapat “pernyataan kata penawaran” (ijab), dan “pernyataan kata menerima” {qabul), dari penjual dan pembeli. Seandainya terdapat unsur keterpaksaan atau tidak adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka otomatis akad jual-beli tersebut batal demi syariat Islam. Pada intinya, aktivitas perekonomian dalam Islam sangat mengedepankan transaksi yang transparan, demi menjaga pelaku ekonomi dari perselisihan antara satu sama lain di kemudian hari.
Fungsi Uang Sebagai Media Alat Tukar
Salah satu kontribusi pemikiran ekonomi Imam Al Ghazali yang sangat penting adalah analisis terhadap fungsi uang (khususnya uang emas dan perak). Menurut beliau, fungsi uang sangat sederhana, yaitu hanya sebagai media alat tukar. Contohnya, seseorang memiliki sekarung kunyit. Sementara dia lebih membutuhkan seekor unta yang akan dia tunggangi. Sementara itu, ada seseorang yang memiliki seekor unta, tetapi dia membutuhkan kunyit yang akan dia konsumsi. Di sini diperlukan alat tukar sebagai pengukur nilai dari satuan unit komoditas yang berbeda-beda.
Lebih jauh Al Ghazali menjelaskan, sangat sulit mempertukarkan dua komoditas yang berbeda antara seekor unta dan sekarung kunyit, karena pemilik unta dipastikantidak akan mau menukarkan untanya dengan sekarung kunyit. Dalam hal ini, maka fungi uang menjadi penting, yang akan digunakan sebagai alat ukur yang paling mudah dan adil dari perbedaan nilai dua komoditas yang berbeda.
Kearifan lain dari uang menurut Al-Ghazali adalah bahwa uang itu memberikan kemudahan bagi setiap individu dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang dia diperlukan. Seseorang yang memiliki uang dengan mudah dapat membelanjakan uangnya untuk membeli pakaian, makanan yang dia perlukan. Jadi, beliau berkeyakinan di sinilah diperlukannya uang yang berfungsi sebagai media alat tukar. Dalam hal lain Al Ghazali tidak mempermasalahkan penerapan uang bukan emas dan perak. Tetapi, dengan catatan pemerintah mampu menjaga stabilitas mata uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi yang digunakan masyarakat.
Perilaku Konsumen
Al-Ghazali juga sangat menyoroti mengenai perilaku konsumen kaum Muslimin. Konsep konsumsi menurut Al Ghazali tidak sekedar terbatas pada kepuasan saja, tapi harus memiliki tujuan yang mulia dari aktivitas konsumsinya itu. Contohnya, seseorang yang yakin bahwa bekerja atas izin Allah SWT akan memperoleh kesehatan dan kecukupan rezeki.
Terdapat lima pokok pemikiran Al-Ghazali mengenai perilaku konsumsi yang perlu diperhatikan oleh kaum Muslimin Pertama, aktivitas konsumsi tidak sekedar memenuhi kepuasan semata, tetapi dilakukan atas dasar ketaatan kepada Allah SWT, dengan penuh keyakinan. Kedua, sumber pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa yang akan dikonsumsi harus sesuai dengan ajaran Islam. Artinya sumber dana yang diperolehnya harus benar, bukan hasil mencuri atau menipu dan lain sebagainya.
Ketiga, barang dan jasa yang dikonsum-sinya harus halal. Artinya tidak diperkenankan mengkonsusmi barang yang haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya. Keempat, bersikap pertengahan dalam konsumsi. Artinya, dalam berkonsum-si tidak boleh kikir dan tidak boleh boros. Sikap berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta bertentangan dengan jalan Allah SWT. Kaum Muslimin harus menghindari dua perilaku setan, yaitu berlebih-lebihan dan merusak dalam setiap aktivitasnya.
Kelima, konsumsi harus sesuai dengan adab atau norma, nilai syariat Islam. Artinya, ketika makan atau minum, seorang yang beradab harus menggunakan tangan kanan, duduk, dan tidak bercakap-cakap. Sungguh sebuah ajaran yang indah dan sederhana.
5.
Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah
- Riwayat Hidup
Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap
Taqiyuddin Ahmad bin Abdal Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari
1263 M. Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan
kakenya merupakan yang berpendidikan tinggi. Paman dan kakeknya merupakan ulama
besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Berkat kecerdasan dan kejeniusannya,
Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah
mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat, serta
berhasil menjadi yang terbaik ddi antara teman-teman seperguruannya.
Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya
terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa
ragu,-ragu ia turut serta dalam dunia polititk dan urursan publik. Dengan kata
lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiiawiannya
dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencangkup keberaniannya dalam berlaga
di medan perang.
Penghormatan yang begitu besar yang
diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian orang
merasa iri dan berusaha untuk menkjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa
sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat
kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.
Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah
tidak pernah berhenti untuk menulis dan mengajar. Bahhkan ketika penguasa
mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia
tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal
dunia di dalam tahanan pada tanggal 26 september 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H)
setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.
- Pemikiran Ekonomi
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah
banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa
Syaikh al-Islam, as-Siyasayh asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-RA’i wa ar-RA’iyah dan
al-Hisbah fi al-Islam.
- Harga yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga
- Harga yang adil
Konsep harga yang adil pada
hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Qur’an
sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia.
Oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam
aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw
menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi
kepercayaan para konsumen.
Istilah harga yang adil telah
disebutkan dalam beberapa hadis nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik,
misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya.
Para fuqaha yang telah menyusun
berbagai aturan transaksi bisnis juga mempergunakan konsep harga yang adil
dalam kasus penjualan barang-barang cacat, penjualan yang terlalu mahal,
penjualan barang-barang hasil timbunan, dan sebagainya. Secara umum, para
fuqaha berfikir bahwa harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek
yang serupa. Oleh karena itu, mereka melebihi mengenalnya sebagai harga yang
setara (tsaman al-misl).
Ibnu Taimiyah membedakan antara dua
jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta yang adil dan
disukai. Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil.
Oleh karena itu, ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai
kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang
adil (tsaman al-mitsl). Persoalan tentang kompensasi yang adil atau
setara (‘iwadh al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban
moral dan hukum. Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa
kasus berikut:
- Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan
- Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
- Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Prinsip umum yang sama berlaku pada
pembayaran iuran, kompensasi dan kewaiban finansial lainnya. Misalnya:
- Hadiah yang diberikan oleh gubernur kepada orang-orang Muslim, anak-anak yatim dan wakaf.
- Kompensasi oleh agen bisnis yang menjadi wakil untuk melakukan pembayaran kompensasi.
- Pemberian upah oleh atau kepada rekanan bisnis (al-Musyarik wa al-mudharib).
Perbedaan antara kompenssasi yang
setara dengan harga yang adil, ia menjelaskan,
Jumlah yang tertera dalam suatu akad
ada dua macam. Pertama, jumlah yang telah dikenal baik di kalangan masyarakat.
Jenis ini telah dapat diterima secara umum. Kedua, jenis yang tidak lazim
sebagai akibat dari adanya peningkatan atau penurunan kemauan atau faktor
lainnya. Hal ini dinyatakan sebagai harga yang setara.
Harga yang setara adalah harga
standar yang berlaku ketika masyarakat menjual barang-barang dagangannya dan
secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yangs etara bagi barang-barang
tersebut atau barang-barang yang serupa pada waktu dan tempat yang khusus.
-
Konsep Upah yang adil
Konsep upah yang adil dimaksudkan
sebagai tingkat upah yang wajib diberikan kepada para pekerja sehingga mereka
dapat hidup secara layak di tengah-tengah masyarakat.
-
Konsep Laba yang Adil
Ibnu Taimiyah mengakui ide tentang
keuntungan yang merupakan motivasi para pedagang. Menurutnya, para pedagang
berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum
tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya.
-
Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang adil bagi masyarakat
Tujuan utama dari harga yang adil
dan berbagai permasalahan lain yang terkait adalah untuk menegakkan keaddilan
dalam transaksi pertukaran dan berbagai hubungan lainnya di antara anggota
masyarakat.
- Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah
pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga
ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia mengemukakan,
“naik dan turunnya harga tidak
selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut
disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang
diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun,
harga-harga naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dan
perintaan terhadapnya menurun, harga pun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini
bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa disebabkan oleh
sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau terkadang, ia juga bisa
disebabkan oleh kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah
menciptakan keinginan di hati manusia”.
Pada masa Ibnu Taimiyah kenaikan
harga-harga dianggap sebagai akibat dari kezaliman para pedagang. Menurut Ibnu
Taimiyah, pandangan terbeut tidak selalu benar. Ia menguraikan secara lebih
jauh berbagai alasan ekonomi terhadap naik turunnya harga-harga serta peranan
kekuatan pasar dalam hal ini.
Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber
persediaan, yakni produksi lokal dan impor barang-barang yang diminta (ma
yukhlaq wa yujlab min dzalik al-mal al-matlub). Untuk mennggambarkan
permintaan terhadap suatu barang tertentu, ia menggunakan istilah yang berarti
hasrat terhadap sesuatu, yakni barang.
Ibnu Taimiyah mencatat beberapa
faktor yang memengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu:
- Keinginan masyarakat (raghabah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubahubah. Perubahan ini sesuai dengan langka atau tidaknya barang-barang yang diminta. Semakin sedikit jumlah suatu barang yang tersedia akan semakin diminati oleh masyarakat.
- Jumlah para peminat (tullab) terhadap suatu barang. Jika jumlah masyarakat yang suatu barang semakin banyak, harga barang tersebut akan semakin meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
- Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan. Apabila kebutuhan besar dan kuat. Harga akan naik. Sebaliknya, jika kebutuhan kecil dan lemah, harga akan turun.
- Kualitas pembeli. Jika pembeli adalah seorang yang kaya dan terpercaya dalam membayar utang, harga yang diberikan lebih rendah. Sebaliknya, harga yang diberikan lebih tinggi jika pembeli adalah seorang yang sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran utang serta mengingkari utang.
- Jenis uang yang digunakan dalam transaksi. Harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang umum dipakai dari padda uang yang jarang dipakai.
- Tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikin resiprokal di antara kedua belah pihak. Harga suatu barang yang telah tersedia di pasaran lebih rendah dari pada harga suatu barang yang belum ada di pasaran.
- Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual. Semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh produsen atau penjual untuk menghasilkan atau memperoleh barang akan semakin tinggal pula harga yang diberikan, dan begitu pula sebaliknya.
- Regulasi Harga
Regulasi harga adalah untuk
menegakkan keadilan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis
penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan sah menurut hukum.
Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang
dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjaddi akibat persaingan pasar bebas
yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.
Dalam melakukan penetapan harga,
harus dibedakan antara para pedagang okal yang memiliki persediaan barang
dengan para importir. Dalam hal ini, para importir tidak boleh dikenakan
kebijakan tersebut. Namun, mereka dapat diminta untuk menjual barang dagangannya
seperti halnya rekanan importir mereka. Penetapan harga akan menimbulkan dampak
yang merugikan persediaan barang-barang impor mengingat penetapan harga tidak
diperlukan terhadap barang-barang yang tersedia di tempat itu, karena akan
merugikan para pembeli.
- Pasar tidak sempurna
Ibnu Taimiyah merekomendasikan
kepada pemerintah agar melakukan kebijakan penetapan harga pada saat
ketidaksempurnaan melanda pasar.
- Musyawarah untuk menetapkan harga
Sebelum menerapkan kebijakan
penetapan harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan musywarah dengan
masyarakat terkait.
- Uang dan Kebijakan Moneter
- Karakteristik dan Fungsi Uang
Secara khusus, Ibnu Taimiyah
menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media
pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ia menyatakan,
“Atsman (harga atau yang dibayarkan
sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang
(mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal)
dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.”
Berdasarkan pandangannya tersebut,
Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini
berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan sebenarnya. Apabila uang
dipertukarkan denagn uang yang lain, pertukaran tersebut harus dilaikukan secra
simultan (taqabud) dan tanpa penundaan (hulul).
- Penurunan Nilai Mata Uang
Ibnu Taimiyah menentang keras
terjadinya penurunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat
banyak. Ia menyatakan,
“Penguasa seharusnya mencetak fulus
(mata uang selain dari emas dan perak) sesuai dengan nilain yang adil
(proporsional) atas transaksi masyarakat,tanpa menimbulkan kezaliman terhadap
mereka”.
- Mata Uang yang Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang yang Baik
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang
yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari
peredaran.
“Apabila penguasa membatalkan
penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis uang yang lain bagi
masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena
jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah
melakukan sebuah kezaliman karena menghilangkan nilai tunggi yang semula mereka
miliki. Lebih daripada itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda,
hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk
mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkannya dengan mata uang yang baik
dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkannya denagn mata
uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan
demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.”
Pada pernyataan tersebut, Ibnu
Taimiyah menyebutkan akibat yang akan terjadi atas masuknya nilai mata uang
yang buruk bagi masyarakat yang sudah terlanjur memilikinya. Jika mata uang
tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai mata uang, berarti
hanya akan diperlakukan sebagai barang biasa yang tidak memiliki nilai yang
sama dibanding dengan ketika berfungsi sebagai mata uang. Di sisi lain, seiring
dengan kehadiran mata uang yang baru, masyarakat akan memperoleh harga yang
lebih rendah untuk barang-barang mereka,
6. Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun
Riwayat Hidup
Ibnu Khaldun
yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibnu Khaldun lahir di
Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. Ibnu
Khaldun mengawali pelajaran dari ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, ia pergi
berguru kepada para ulama terkemuka, seperti Abu Abdillah Muhammad Al-Arabi
Al-Hashayiri, Abu Al-Abbas Ahmad Ibnu Al-Qushshar, Abu Abdillah Muhammad
Al-Jiyani, dan Abu Abdillah Muhammad Ibnu Ibrahim Al-Abili, untuk mempelajari
ilmu pengetahuan, seperti tata bahasa Arab, Hadits, Fiqh, Teologi, Logika, Ilmu
Alam, Matematika, dan Astronomi.
Ibnu Khaldun
adalah anggota kelompok elit, baik karena keturunan maupun pendidikan. Pada
tahun 1352 M, ketika masih berusia 25 tahun, ia sudah enjadi Master of The Seal
dan memulai karier politiknya yang berlanjut hingga 1375 M. Perjalanan hidupnya
beragam. Namun, baik di dalam penjara atau istana, dalam keadaan kaya atau
miskin, menjadi pelarian atau menteri, ia selalu mengambil bagian dalam
peristiwa-peristiwa politik dizamannya, dan selalu tetap berhubungan dengan
para ilmuwan lainnya. Hal ini menandakan bahwa Ibnu Khaldun tidak pernah
berhentu belajar. Di tahun 1375 M sampai 1378 M, ia mengalami pensiunnya di
Gal’at Ibnu Salamah, sebuah puri di provinsi Oran, dan memulai menulis sejarah
dunia dengan Muqaddimah sebagai volume pertamanya. Lalu sisa hidupnya
dihabiskan di Kairo hingga ia wafat pada tanggal 17 Maret 1406 M.
Karya - Karya
Ibnu Khaldun
Karya terbesar
Ibnu Khaldun adalah Al-Ibar (Sejarah Dunia). Karya – karya ini terdiri dari 3
buah buku yang terbagi ke dalam 7 volume, yakni Muqaddimah (satu volume),
Al-Ibar (empat volume), dan Al-Ta’rif bi Ibnu Khaldun (dua volume).
Dalam
Muqaddimah yang merupakan volume pertama dari Al-Ibar, setelah memuji sejarah,
Ibnu Khaldun berusaha untuk menunjukkan bahwa kesalahan-kesalahan sejarah
terjadi ketika sang sejarahwan mengabaikan lingkungan sekitar. Ia berusaha
mencari pengaruh lingkungan fisik, nonfisik, institusional, dan ekonomis
terhadap sejarah.
Akibatnya,
muqaddimah utamanya adalah buku tentang sejarah. Namun, Ibnu Khaldun
menguraikan dengan panjang lebar teori produksi, teori nilai, teori distribusi,
dan teori siklus yang kesemuanya bergabung menjadi teori ekonomi umum.
Pemikiran Ibnu Khaldun
Teori Produksi
Pada satu sisi,
manusia adalah binatang ekonomi. Tujuannya adalah produksi. Pada sisi lainnya,
faktor yang utama adalah tenaga kerja manusia. Karena itu, manusia harus
melakukan produksi guna mencukupi kebutuhan hidupnya, dan produksi berasal dari
tenaga manusia.
Jika manusia
ingin hidup dan mencari nafkah, manusia harus makan. Dan ia harus memproduksi
makanannya. Hanya tenaganya yang mengizinkannya untuk tetap dapat makan:
“Semua berasal
dari Allah. Namun tenaga manusia penting untuk ...[penghidupan manusia].” (QS.
Al-Baqarah : 274)
Setiap makanan memerlukan sejumlah kegiatan dan setiap
kegiatan memerlukan sejumlah peralatan dan keahlian. Hanya melalui spesialisasi
dan pengulangan operasi-operasi sederhanalah orang menjadi terampil dan dapat
memproduksi barang dan jasa yang bermutu baik dengan kecepatan yang baik.
Oleh karena itu, Ibnu Khaldun menganjurkan organisasi sosial dan produksi dalam
bentuk suatu spesialisasi kerja. Hanya spesialisasi saja yang memberikan
produktivitas yang tinggi; hal ini perlu untuk penghasilan dari suatu
penghidupan yang layak. Hanya pembagian kerja yang memungkinkan terjadinya
suatu surplus dan perdagangan antara para produsen.
Sebagaimana terdapat pembagian kerja di dalam negeri, terdapat pula pembagian
kerja secara internasional. Pembagian kerja internasional ini tidak didasarkan
kepada sumber daya alam dari negeri-negeri tersebut, tetapi didasarkan kepada
keterampilan penduduknya, karena bagi Ibnu Khaldun, tenaga kerja adalah faktor
produksi yang paling penting. Karena itu, semakin banyak populasi yang aktif,
semakin banyak produksinya.
Sejumlah surplus barang dihasilkan dan dapat diekspor, dengan demikian
meningkatkan kemakmuran kota tersebut. Pada pihak lain, semakin tinggi
kemakmuran, semakin tinggi permintaan penduduk terhadap barang dan jasa. Kenaikan
permintaan terhadap barang dan jasa ini menyebabkan naiknya harga-harga barang
dan jasa tersebut, dan juga naiknya gaji yang dibayarkan kepada pekerja-pekerja
terampil.
Dengan demikian, Ibnu Khaldun menguraikan suatu teori yang menunjukkan interaksi
antara permintaan dan penawaran, permintaan menciptakan penawarannya sendiri
yang pada gilirannya menciptakan permintaan yang bertambah. Selanjutnya, ia
berusaha memperlihatkan proses perkembangan yang komulatif yang disebabkan oleh
infrastruktur intelektual suatu negara. Bagi Ibnu Khaldun, karena faktor
produksi yang paling utama adalah tenaga kerja dan hambatan satu-satunya bagi
pembangunan adalah kurangnya persediaan tenaga kerja yang terampil. Proses
komulatif ini pada kenyataannya merupakan suatu teori ekonomi tentang
pembangunan.
Dengan demikian, Ibnu Khaldun menguraikan sebuah teori ekonomi tentang
pembangunan yang berdasarkan atas interaksi permintaan dan penawaran, serta
lebih jauh, tentang pemanfaatan dan pembentukan modal manusia.
Teori Ibnu Khaldun merupakan embrio suatu perdagangan internasional, dengan
analisis tentang syarat-syarat pertukaran antara negara-negara kaya dengan
negara-negara miskin, tentang kecenderungan untuk mengekspor dan mengimpor,
tentang pengaruh struktur ekonomi terhadap perkembangan, dan tentang pentingnya
modal intelektual dalam proses pertumbuhan.
Teori Nilai, Uang dan Harga
a.
Teori Nilai
Bagi ibnu
Khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya.
Begitu juga kekayaan bangsa-bangsa tidak ditentukan oleh jumlah uang yang
dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan oleh produksi barang dan jasanya
dan oleh neraca pembayaran yang sehat. Neraca pembayaran yang sehat adalah
konsekuensi alamiah dari tingkat produksi yang tinggi.
b.
Teori Uang
Ibnu Khaldun
mengatakan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak, tetapi emas dan
perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak mengandung emas dan perak
merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya dan pemerintah tidak boleh
mengubahnya. Katakanlah, pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp 10.000 yang
setara dengan setengah gram emas. Bila kemudian pemerintah mengeluarkan uang
nominal Rp 10.000 seri baru dan ditetapkan nilainya setara dengan seperempat
gram emas, uang akan kehilangan makna sebagai standar nilai.
Dalam keadaan
nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata
ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Setiap barang akan mempunyai
harga keseimbangannya. Bila lebih banyak makanan dari yang diperlukan di satu
kota,harga makanan menjadi murah.
c.
Teori Harga
Ibnu Khaldun
membagi jenis barang menjadi barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Menurut
dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak,
harga-harga barang kebutuhan pokok akan mendapat prioritas pengadaannya.
Akibatnya, penawaran meningkat dan ini berarti turunnya harga. Adapun untuk
barang-barang mewah, permintaannya akan meningkatsejalan dengan berkembangnya
kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya, harga barang mewah meningkat.
Ibnu Khaldun
juga menegaskan mekanisme penawaran dan permintaan dalammenentukan harga
keseimbangan. Naik turunnya penawaran terhadap harga ketika barang-barang yang
tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun bila jarak antar kota dekat dan
aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga
ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.
Teori
Distribusi
Harga suatu
produk terdiri dari tiga unsur : gaji, laba, dan pajak. Setiap unsur ini
merupakan imbal jasa bagi setiap kelompok dalam masyarakat : gaji adalah imbal
jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah
imbal jasa bagi pegawai negeridan penguasa. Karenanya Ibnu Khaldun membagi
perekonomian ke dalam tiga sektor : produksi, pertukaran, dan layanan
masyarakat.
Teori Siklus
Bagi Ibnu
Khaldun, produksi bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk.
Penawaran tergantung kepada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja,
demikian juga permintaan tergantung kepada jumlah pembeli dan hasrat mereka
untuk membeli. Hasrat untuk memproduksi adalah hasil dari motif-motif
psikologis dan finansial yang ditentukan oleh permintaan yang tinggi dan
distribusi yang menguntungkan produser, dan pedagang, dan karenanya pajak yang
rendah dan laba serta gaji yang tinggi.
Variabel
penentu bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja negara,
keuangan publik. Namun menurut Ibnu Khaldun populasi dan keuangan publik harus menaati
hukum yang tidak dapat ditawar-tawar dan selalu berfluktuasi.
Produksi
ditentukan oleh populasi. Semakin banyak populasi, semakin banyak produksinya.
Demikian pula, semakin besar populasi semakin besar permintaannya terhadap
pasar dan semakin besar produksinya. Dilain pihak, bertambahnya populasi
memerlukan tambahan produksi agrikultur. Namun, bertambahnya populasi suatu
kota menyebabkan bertambahnya produksi manufaktur dan penurunan produksi
agrikultur secara absolut maupun relatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar