Rabu, 31 Desember 2014

PEGADAIAN SYARIAH


PEGADAIAN SYARIAH
1.       PENGERTIAN PEGADAIAN SYARIAH
Istilah rahn secara bahasa berarti “ menahan” maksudnya, adalah menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan utang.
Sedangkan pengertian gadai menurut hokum syara adalah menjadikan sesuatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara yang memungkinkan untuk mengambil seluruh / sebagian utang dari orang tersebut.
2.       FUNGSI PEGADAIAN SYARIAH

a.       Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
b.      Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadai maupun  masyarakat.
c.       Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
d.      Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
e.      Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.

3.       TUJUAN PEGADAIAN SYARIAH

a.       Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan program pemerintahan disbanding ekonomi dan pembangunan nasional.
b.      Pencegahan praktik ijon pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
c.       Memanfaatkan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jarring pengalaman sosial.

4.       MANFAAT PEGADAIAN SYARIAH

-BAGI BANK YANG MENERAPKAN PRINSIP AR RAHN
a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai / bermain main dengan fasilitas pembiayaan.
b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dana nya tidak akan hilang.
c.       Jika rahn diterapkan akan sangat membantu yang kesulitan dalam dana terutama di daerah-daerahnya.
-          BAGI NASABAH
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
-          BAGI PERUM PEGADAIAN
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang diperoleh nasabahyang memperoleh jasa tersebut dari  pegadaian.

5.       MEKANISME PEGADAIAN SYARIAH

a.       Nasabah meminjamkan brang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan, kemudian pegadaian menaksir barang jaminan tersebut untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
b.      Pegadaian dan nasabah menyepakati akad gadai yaitu meliputi jumlah jaminan, pembebanan pembiayaan jasa simpanan dan biaya administrasi jatuh tempo pengembalian pembiayaan yaitu 120 hari (4 bulan).
c.       Pegadaian syariah memberikan pembiayaan / jasa yang dibutuhkan nasabah sesuai kesepakatan.
d.      Nasabah menebus barang yang digadaiakn setelah jatuh tempo.
e.      Pegadaian mengembalikan harta benda yang digadai kepada pemiliknya.

6.       PEGADAIAN DALAM PANDANGAN PRINSIP EKONOMI SYARIAH
Dengan berkata pada syariah islam. Ketika perjanjian gadai ditunaikan terdapat unsure yang dilarang syariat. Hal ini dapat dilihat dari praktek gadai itu sendiri. Bukan hanya riba, ketidakjelasan (gharar) dan qimar juga ikut serta menghiasi aktivitas lembaga ini / pegadaian syariah. Yang secara jelas terdapat kecenderungan merugikan salah satu pihak.
7.       PERBEDAAN PE4GADAIAN SYARIH DENGAN KONVENSIONAL

a.       Rahn dalam hokum islam ditentukan secara suka rela atas dasar tolong menolong juga menarik bunga / sewa modal.
b.      Dalam hokum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak dalam hokum islam berlaku pada seluruh benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
c.       Dalam rahn tidak ada istilah bunga.
d.      Gadai menurut hokum perdata dilaksanakan melalui lembaga di Indonesia di sebut perum pegadaian, rahn menurut islam dilaksanakan tanpa lembaga.

PERBANDINGAN ANTARA LEMBAGA KEUANGAN BERBASIS SYARIAH DENGAN LEMBAGA KEUANGAN BERBASIS KONVENSIONAL


PERBANDINGAN  ANTARA LEMBAGA KEUANGAN BERBASIS SYARIAH DENGAN LEMBAGA KEUANGAN BERBASIS KONVENSIONAL
A.     DILIHAT DARI SISI ETIMOLOGI, EPISTIMOLOGI, DAN AKSIOLOGI
Secara umum pengertian bank islam (islamic bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas bank islam selain bank itu sendiri, yakni bank tanpa bunga (interst-free bank) bank tanpa riba (lariba bank) dan bank syariah (shariah bank).
Sementara lembaga keuangan konvensional adalah lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat / menerima simpanan uang dari masyarakat dan kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau pinjaman uang, dan juga menerbitkan premes demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Dari segi ontology, tujuan pendirian bank-bank islam di Indonesia maupun di seluruh dunia adalah mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, khususnya memungut riba dalam pinjam meminjam ia berada dengan tujuan pendirian bank-bank konvensional , yaitu menyediakan pinjaman dengan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, dengan kata lain, bank konvensional adalah lembaga perantara keuangan tujuan lebihlebih lanjut adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan memanfaatkan simpanan masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi konsumsi.
Dari segi aksiologi, bank syariah yang semua di sebut bank islam, didirikan untuk menerapkan hukum islam, didirikan untuk menerapkan bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara epistimilogi, pengelolaan bank konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank syariah manajemen perbankan harus mengikuti hukum syariah itu sebabnya bank syariah memiliki lembaga pengawas, di sebut dewan syariah dan mengingat motifnya bukan bisnis pernah ada yang mengatakan, bank syariah akan sulit berkembang tetapi kenyataan menunjukan sebaliknya.
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya bank syariah tidak melaksanakan system bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru sebaliknya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari system bunga maka system yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian, sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalui  bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandu ngunsur bunga (riba). Riba sangat berpotensi untukmengakibatkan keuntungan di suatu pihak namun kerugian besar di pihak lain, atau malah kedua-duanya.
B.     PERBANDINGAN DILIHAT DARI MEKANISMENYA
·         MEKANISME LEMBAGA  KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya.
Menurut umar chapra penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha keuntungan total pada modal akan dibagi diantara kedua pihak menurut keadilan pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
System bunga akan merugikan penghimpun modal, baik suku bunga tersebut suku bunga yang tertinggi maupun rendah. Dalam membangun sebuah usaha salah satu yang dibutuhkan adalah modal , modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang tetapi meliputi materi baik berupa uang maupun materi lainnya. Salah satu modal yang penting adalah sumber dana insane yang mempunyai kemampuan di bidangnya.
·         Mekanisme lembaga keuangan konvensional
Kegiatan usaha bank dalam melakukan penghimpun dana masyarakat  maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan dan bank dapat mempengaruhi perbedaan uang di masyarakat , serta berpengaruh terhadap perekonomian. Oleh karena itu, produksi jasa keuangan bank diatur oleh peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan operasi bak, sehingga dapat memberikan keamanan, bagi masyarakat dalam menyimpan danannya maupun bagi stabilitas ekonomi nasional.
C.     PERBANDINGAN DARI MOTIFNYA
Motif lembaga keuangan syariah
·         Pengembangan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak, sehingga mengalahkan usaha-usaha ekonomi masyarakat, antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
·         Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain : meningkatkan kualitas kuantitas usaha, meningkatkan kesempatan kerja, peningkatan penghasilan masyarakat banyak.
·         Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan.

PERBANDINGAN  ANTARA LEMBAGA KEUANGAN BERBASIS SYARIAH DENGAN LEMBAGA KEUANGAN BERBASIS KONVENSIONAL
A.     DILIHAT DARI SISI ETIMOLOGI, EPISTIMOLOGI, DAN AKSIOLOGI
Secara umum pengertian bank islam (islamic bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas bank islam selain bank itu sendiri, yakni bank tanpa bunga (interst-free bank) bank tanpa riba (lariba bank) dan bank syariah (shariah bank).
Sementara lembaga keuangan konvensional adalah lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat / menerima simpanan uang dari masyarakat dan kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau pinjaman uang, dan juga menerbitkan premes demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Dari segi ontology, tujuan pendirian bank-bank islam di Indonesia maupun di seluruh dunia adalah mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, khususnya memungut riba dalam pinjam meminjam ia berada dengan tujuan pendirian bank-bank konvensional , yaitu menyediakan pinjaman dengan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, dengan kata lain, bank konvensional adalah lembaga perantara keuangan tujuan lebihlebih lanjut adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan memanfaatkan simpanan masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi konsumsi.
Dari segi aksiologi, bank syariah yang semua di sebut bank islam, didirikan untuk menerapkan hukum islam, didirikan untuk menerapkan bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara epistimilogi, pengelolaan bank konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank syariah manajemen perbankan harus mengikuti hukum syariah itu sebabnya bank syariah memiliki lembaga pengawas, di sebut dewan syariah dan mengingat motifnya bukan bisnis pernah ada yang mengatakan, bank syariah akan sulit berkembang tetapi kenyataan menunjukan sebaliknya.
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya bank syariah tidak melaksanakan system bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru sebaliknya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari system bunga maka system yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian, sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalui  bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandu ngunsur bunga (riba). Riba sangat berpotensi untukmengakibatkan keuntungan di suatu pihak namun kerugian besar di pihak lain, atau malah kedua-duanya.
B.     PERBANDINGAN DILIHAT DARI MEKANISMENYA
·         MEKANISME LEMBAGA  KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya.
Menurut umar chapra penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha keuntungan total pada modal akan dibagi diantara kedua pihak menurut keadilan pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
System bunga akan merugikan penghimpun modal, baik suku bunga tersebut suku bunga yang tertinggi maupun rendah. Dalam membangun sebuah usaha salah satu yang dibutuhkan adalah modal , modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang tetapi meliputi materi baik berupa uang maupun materi lainnya. Salah satu modal yang penting adalah sumber dana insane yang mempunyai kemampuan di bidangnya.
·         Mekanisme lembaga keuangan konvensional
Kegiatan usaha bank dalam melakukan penghimpun dana masyarakat  maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan dan bank dapat mempengaruhi perbedaan uang di masyarakat , serta berpengaruh terhadap perekonomian. Oleh karena itu, produksi jasa keuangan bank diatur oleh peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan operasi bak, sehingga dapat memberikan keamanan, bagi masyarakat dalam menyimpan danannya maupun bagi stabilitas ekonomi nasional.
C.     PERBANDINGAN DARI MOTIFNYA
Motif lembaga keuangan syariah
·         Pengembangan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak, sehingga mengalahkan usaha-usaha ekonomi masyarakat, antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
·         Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain : meningkatkan kualitas kuantitas usaha, meningkatkan kesempatan kerja, peningkatan penghasilan masyarakat banyak.
·         Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan .
Terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan.
·         Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir  secara ekonomi, berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Motif lembaga keuangan konvensional
Usaha utama bank dalam umum adalah untuk funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijual kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bung simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya.