2.1.1 Sejarah Sayyed Mahmud
Taleghani
Sayyid Mahmud Taleghani dilahirkan di desa Golyard, distrik
Taligan, Iran Utara. Dia merupakan salah satu Teolog reformis Muslim dan
merupakan salah satu senior Syi’ah Ulama dari Iran. Taleghani adalah seorang
pemimpin kontemporer dari revolusi Iran, dan pemimpin syi’ah Iran dalam gerakan
perlawanan terhadap pro barat. Ia telah digambarkan sebagai salah satu wakil
dari kumpulan ulama syi’ah yang memadukan antara syi’ah dengan marxis, dengan
harapan agar dapat bersaing dengan gerakan-gerakan pendukung kaum muda selama
tahun 1960-an sampai pada tahun 1970-an. Beliau memiliki pengaruh besar di Iran
dengan memberikan pengajaran dan penafsiran ayat-ayat Al Qur’an. Sehingga
sebagian besar Revolusioner Muslim adalah Murid-murid nya.
Dengan dasar yang beliau peroleh dari Masjid Hidayah, ia
berupaya memberikan pemahaman yag benar tentang Islam melalui penyegaran
penafsiran Al Qur’an, sementara pada waktu yang sama, ia membicarakan isu – isu
sosial, politik, dan ekonomi dari perspektif Islam. Secara umum, tulisan –
tulisannya mengambarkan pemikiran syiah mainstream, tetapi berbeda dalam hal
penerapannya. Dengan mengutip Al Qur’an , hadis , ucapan imam syiah dan para
mujtahidun terkemuka, pemikiran Taleghani selalu merefleksikan keinginan dan
kepercayaannya pada keadilan ekonomi dan kebebasan sosio – ekonomi.
Taleghani mengemukan Islam sebagai alternatif, khususnya
mengenai kepemilikan dan sistem ekonomi. Taleghani meninggal dunia pada bulan
September 1979. Ia senantiasa dikenang sebagai seorang ahli dan pemimpin yang
luar biasa, banyak terjadi emosi dan konflik sebelum dan selama pemakaman,
dan banyak terjadi perubahan untuk moderasi dan pemikiran progresif dalam
revolusi.
2.1.2
Pemikiran Ekonomi Taleghani
Manusia mengemban peranan sentral di
dalam pemikiran ekonomi. Karakter manusia, menurut Taleghani memiliki dua aspek
yakni prinsip internal mencakup keinginannya akan harta, dan dorongan eksternal
(yang berubah-ubah) disebabkan oleh kondisi lingkungan dan ekonomi. Oleh karena
keinginan akan kekayaan merupakan insting alamiah. Maka taleghani menyatakan
bahwa ekonomi Islam berhubungan dengan melihat dan menyatakan batas-batas
keinginan. Ekonomi Islam meliputi pelatihan etika, penilaian intelektual, serta
mencakup ajaran-ajaran agama dan social.
Dengan demikian, etika dan pendidikan serta pelatihan etika
yang intensif menjadi amat penting agar dapat diwujudkan keseimbangan antara
hasrat berkorban dan hawa nafsu. sehinga manusia dapat mencapai perbaikan
materiil maupun spiritual. Didalam kerangka spiritual ini mengenai keberadaan
dan tujuan manusia ini, Taleghani menekankan pentingnya peranan intelektualitas
di semua aspek upaya manusia, termsuk dalam bidang ekonomi.
2.1.2.1 Karakteristik Sistem Ekonomi Islam
Sesudah menjelaskan pendekatan dan asumsi-asumsi dasarnya,
selanjutnya Taleghani membahas karakteristik sistem ekonomi Islam menurut
pemikirannya. Ada tiga isu besar yang dapat kita lihat.
1.
Hak Memiliki Harta
Ini adalah persoalan yang paling pokok yang dibahas oleh
Taleghani. Manusia, sebagai khalifah Allah SWT. Dimuka bumi, diamanahi oleh-Nya
untuk mengelola bumi dengan hak untuk memiliki yang terbatas dn tersebut,
bersyarat. Pembatasan tersebut, menurut Taleghani (1983: 133), diatur menurut
tiga tingkatan yaitu:
(a) melalui keimanan dan hati nurani seseorang ( tingkat
individual),
(b) melalui aturan hukum dan
(c) melalui campur tangan pemerintah.
Prinsip dasar mengenai hak milik yang terbatas dan bersyarat
mendorong Taleghani merumuskan aturan dasar mengenai kepemilikan.
a.
Tanah dan sumber daya alam tidak
boleh dimiliki oleh siapapun juga (individu maupun masyarakat). Hanya wali kaum
Muslimin (imam dan wali-e amr), yang telah memiliki kotmimen kepada
kesejahteraan publik, yang memiliki hak untuk menyelia bumi dan
sumber-sumbernya. Namun tampaknya ia berlawanan dengan pendapatnya sendiri
ketika ia menyatakan (1983: 137) bahwa “sumber daya alam dalam bentuk aslinya
adalah milik publik dan tidak memiliki
pemilik khusus baik individu maupun Negara”. Di tempat lain (1983: 133), ia
sampaikan pendapatnya yang ketiga dengan menyatakan bahwa “tanah dan sumber
daya alam lainnya adalah milik public dan berada di bawah penyeliaan, atau
dimiliki oleh, Imam ataupun pemerintah Islam”. Pandangan yang terlihat
racun tersebut diperparah oleh penggunaan istilah-istilah imam, wali-e amr,
hakim (1983: 131) dan wali/pemerintah Islam.
b. Individu dapat memiliki hak atas
tanah dan sumber daya lain secara terbatas atau bersyarat, melalui kerja.
c. Individu maupun kelompok khusus
dalam masyarakat tidak boleh memiliki sumber daya alam (anfal[1][1] dan fay[2][2]’).
d. Uang dan mata uang, yang merupakan
alat tukar dan standar nilai, tidak boleh beredar hanya disebagaian kecil orang
(kaya) saja.
e. Aset likuid dan kekayaan dikenakan zakat
dan khums.
f. Wali kaum Muslimin (Imam,
para pemegang kekuasaan atau wakilnya)
g.
Laba dan kekayaan yang diperoleh
dengan cara-cara illegal (bunga, judi, lotere) demikian pula harta yang
diperoleh dari memperdagangkan barang-barang yang terlarang (haram) atau yang
berbahaya, tidak dapat dimiliki.
h.
Anak-anak serta orang gila tidak
punya hak memiliki kekayaan atas namanya sendiri.
i.
Islam melarang pengeluaran mubadzir
dan yang merugikan.
Tanah yang tidak
ada pemiliknya, misalnya tanah taklukkan, haruslah di distribusikan antara kaum
muslimi dan penduduk setempat dibahwa pengawasan imam. Ditempat lain (1983: 94)
ia golongkan tanah taklukan itu sebagai fay’. Tak dapat di elakan kalau
kita berfikir bahwa gagasan Taleghani
mengenai tanah ternyata tidak begitu jelas. Jadi, kesimpulan mengenai pandangan
Taleghani terhadap tanah dan kepemilikan adalah sebagai berikut:
a.
Semua tanah dan sumber daya alam adalah
kekayaan public yang diamanakan oleh Allah Swt. Kepada manusia secara
keseluruhan Negara dan individu hanya dapat mempunyai dan menggunakan tanah,
tidak memilikinya (perbedaan antara mempunyai dan memiliki – possession
dan ownersip – tidak diterangkan dengan jelas.
b.
Negara adalah wakil kekalifahan
manusia dan diamanahi untuk menyelia penggunaan maupun distribusi hak
‘kepemilikan’ yang terbatas dan bersyarat itu.
c.
Negara dapat memberikan hak
‘kepemilikan’ yang terbatas dan bersyarat itu kepada individu dengan
memperhatikan kerja dan pengarapannya ( hal penting yang tidak diterangkan
adalah, jika terdapat persaingan antara individu atas sebidang tanah, siapa
yang harus menetapkan dan bagaimana ditetapkan mengenai siapa yang menang).
d.
Dengan menerima hak tersebut,
individu memiliki prioritas dan hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan
tanah maupun sumber daya alam ‘ miliknya’ itu.
e.
Individu berhak memiliki hasil
kerjanya, tetapi Negara dapat membebaninya dengan pajak (zakat, khums,
kharaj).
f.
Semua hak ‘kepemilikannya’ itu
berhenti jika kerja juga berhenti, atau jika kesejahteraan public terancam (
Negara yang memutuskan hal ini).
2.
Pengambilan Keputusan dan Alokasi
Sumber Peranan Negara
Negara
diamanahi untuk menjamin bahwa keadilan (qisth) berlangsung disemua
bidang kehidupan. Hal ini dilakukan Negara dengan memikul tanggung jawab
sebagai wali atau penyelia kesejahteran public. Menurut Taleghani (1983: 133)
Negara memiliki kekuasaan untuk membatasi atau mengurangi hak-hak individu
dalam menggunakan dan memiliki sesuatu demi menegakkan keadilan dan kesamaan
demi kepentingan bersama. Tugas negaralah untuk mengawasi kepentingan para
petani (kaum miskin, berkekurangan, dan tertindas) dengan melaksanakan terapi
‘sederhana’ (1983: 138-9).
a.
Distribusikan tanah yang tak
digunakan dan tak digarap, secara geratis, kepad mereka yang mau menggarapnya.
Negara harus menyediakan irigrasi, benih, dan pupuk agar memungkinkan para
petani ‘memiliki’ tanah itu serta menerima pendapatan dari hasil kerja mereka.
b.
Batasi kepemilikan tanah dan beri
petani hak untuk memiliki hasil panen mereka bukan sekedar menjadi pekerja yang
baik bagi pemilik tanah.
c.
Jangan lagi member dukungan kepada
para tuan tanah feudal yang memeras orang-orang miskin
d.
Pungut pajak dalam bentuk/zakat dan
khraj dari produk-produk tertentu dan dari para penggarap, dan
belanjakan pajak itu untuk membantu para petani dalam rangka menghidupkan tanah
berikutnya.
Sebagai
tambahan, Negara juga diamanahi untuk menjamin bahwa kesejahteraan public dan
“kemajuan agama, itelektualitas dan ilmu pengetahuan tidak terancam oleh
produksi maipun konsumsi barang-barang yang berbahaya (harmful) “(1983:
143). Selain pernyataan yang yang sifatnya umum ini, Taleghani tidak menyatakan
apapun mengenahi produksi barang-barang modal, demikian juga di dalam industry
secara keseluruhan. Namun, dengan melihat pandangannya yang lain, kita dapat
menganggap bahwa ia ingin melihat Negara memainkan peranan yang besar disemua
sektor dalam perekonomian.
3.
Pelarangan Riba dan Implementasi
Zakat
Selain
kepemilikan harta (dan kebebasan), persoalan uang dan peredarannya juga
dipandang oleh Taleghani sebagai salah satu masalah sentral dalam ekonomi
(1983: 102). Selain pelarangan penimbunan (hoarding) uang, dibahasnya
pula masalah riba. Didalam ilmu ekonomi, sebagaiman naqvi, Taleghani melihat
ribah sebagai sesuatu “pertambahan harta secara otomatis tanpa adanya
produktivitas tenaga kerja (apapun definisinya)” (1983: 107). Definisi ini
tidak hanya mencakup bunga uang (seperti yang diperaktikan oleh orang dimasa
hidup Nabi Saw.) melainkan juga transaksi yang dibayar dimuka dan transaksi
kredit. Secara umum, dapat kita katakan bahwa riba adalah perolehan haram
sebagai sesuatu larangan yang dinyatakan secara eksplisit oleh Al-Qur’an, maka
riba haruslah di implementasikan didalam sistem ekonomi islam tidak seperti
Mannan, Siddiqi, dan Kahf yang membatasi analisis ,mereka pada bunga perbangkan
saja, maka sebagaimana naqvi, Taleghani cenderung menetapkan lingkup yang lebih
luas untuk riba, yakni setiap perolehan yang melibatkan eksploitasi. Meskipun
demikian, Taleghani tidak membahas pengganti bunga (didalam intermediasi
vinansial).
Zakat,
bersama-sama dengan khums (seperlima), kharaj (pajak tanah) dan khaffarat
(pajak berupa denda), dipandang oleh Taleghani tidak hanya sebagai kewajiban
agama, melainkan juga sebagai alat untuk memelihara kerja sama, distribusi yang
adil dan untuk memenuhi permintaan public (1983: 117). Zakat didefinisikan
sebagai bagian tetap ‘produk tanah’, binatang piaraan, uang tunai dan mata uang
asing serta logam mulia.
2.1.2.2
Distribusi dan Produksi
Didasarkan pada
dan dalam hubungannya dengan, pandangannya mengenai kepemilikan harta, Taleghani
selanjutnya membicarakan distribusi. Ia tidak membedakan proses distribusi
produk (distribusi pasca-produksi) dan produksi dan distribusi sumber daya
alam. Bagi Taleghsni (1982: 134), produksi “tidak terbatas dalam sumber daya
alam dan penyiapan produk akhir, (melainkan juga) meliputi semua penggunaan
berikutnya serta distribusinya kepada mereka yang membutuhkan”.
Mengingat hal
itu, pembatasan ‘hak kepemilikan’ hanya pada sumber daya alam saja ternyata
memainkan peranan yang amat penting didalam mencapai keadialan ekonomi. Jika
kita mulai dengan benar, menurut Taleghani, “masalah ekonomi yang muncul dari
hubungan ekonomi akan berkurang banyak” (1983: 136). Ia mencelah system
kapitalisme yang tidak berupaya member penyelesaian yang memuaskan pada masalah
distribusi awal. Oleh karena itu melihat semua tanah dan sumber daya alam
sebagi pemilik umum, maka menjadi tugas pemerintah untuk mendistribusikannya
kepada para individu menurut kemauan mereka bekerja dan menurut kebutuhan
mereka. Dengan itu, Taleghani menyatakan bahwa kerja dan kebutuhan merupakan
dasar penetapan kepemilikan harta, dan demikian pula, keduanya menjadi dasar
bagi hak distributive (distributive rights). Namun demikian, Taleghani dengan
cepat menginggatkan kita bahwa hak turunan itu, baginya merupakan cirri khas
system ekonomi islam, bukan merupakan dasar bagi kepemilikan mutlak.
Kepemilikan mutlak hanyalah atas produk hasil kerja saja (1983:135). Dengan
kata lain, orang hanya memiliki ‘buah dari kerjanya sendiri saja’.
Taleghani
mengakui tanah, tenaga kerja, modal, dan entrepreneurship sebagai factor
produksi. Setiap factor produksi berhak mendapat imbalan jika memang
berkontribusi didalam proses produksi ( bagaimana imbalan itu ditetapkan,
tidaklah ia bahas sama sekali). Bahkan ‘makelar’ pun harus pula diberi imbalan
(1983:134). Posisi khusus diberikannya kepada ‘in’tial agets’, yakni
mereka yang pertama kali menggarap sumber daya alam seperti petani dan menyebut
mereka itu sebagai ‘pemilik’ asli (1983:137). Sumber daya alam yang digarap itu
ia sebut modal primer, dan para ‘in’tial agets’ memiliki ‘hak senioritas
dan hak untuk menetapkan orang lain ( pekerja dan pemilik peralatan) sebagai
pengikut mereka’. Menurut Taleghani (1983:155), jika para ‘in’tial agets’
memperoleh laba, maka (para pemilik) peralatan dan tenaga kerja umpahan hanya
memperoleh imbalan tetap bagi kontribusi mereka.
Selain kerja,
kebutuhan juga dipandang sebagai dasar resmi bagi distributive rights.
Dalam hal ini, Negara bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan kaum miskin
baik dengan cara mendistribusikan intial resources maupun redistribusi
melalui zakat ataupun pajak-pajak lainnya.
Ia tidak
membahas struktur pasar, sekalipun ia ada menyebut bahwa kekuatan pasar
kapitalisme tidak ada didalam system ekonomi islam meskipun perusahaan ada,
motif mereka bukanlah maksinisasi laba belaka dan produksi mereka akan
mencerminkan kebutuhan masyarakat. Taleghani mengusulkan adanya pasar yang
‘terpimpin’ dimana negara memainkan peranan penting sebagai pelindung dan
regulator kegiatan ekonomi, yang berpartisipasi secara langsung (khususnya
dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar