PERBANDINGAN ANTARA LEMBAGA
KEUANGAN BERBASIS SYARIAH DENGAN LEMBAGA KEUANGAN BERBASIS KONVENSIONAL
A.
DILIHAT DARI
SISI ETIMOLOGI, EPISTIMOLOGI, DAN AKSIOLOGI
Secara umum
pengertian bank islam (islamic bank) adalah bank yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk
menyebut entitas bank islam selain bank itu sendiri, yakni bank tanpa bunga (interst-free
bank) bank tanpa riba (lariba bank) dan bank syariah (shariah bank).
Sementara
lembaga keuangan konvensional adalah lembaga keuangan yang mengumpulkan dana
masyarakat / menerima simpanan uang dari masyarakat dan kemudian akan
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau
pinjaman uang, dan juga menerbitkan premes demi meningkatkan taraf hidup
masyarakat luas.
Dari segi ontology,
tujuan pendirian bank-bank islam di Indonesia maupun di seluruh dunia adalah
mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, khususnya memungut riba dalam
pinjam meminjam ia berada dengan tujuan pendirian bank-bank konvensional ,
yaitu menyediakan pinjaman dengan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke
masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, dengan kata lain, bank
konvensional adalah lembaga perantara keuangan tujuan lebihlebih lanjut adalah
mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan memanfaatkan simpanan
masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi konsumsi.
Dari segi
aksiologi, bank syariah yang semua di sebut bank islam, didirikan untuk
menerapkan hukum islam, didirikan untuk menerapkan bank konvensional untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara epistimilogi, pengelolaan bank
konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank
syariah manajemen perbankan harus mengikuti hukum syariah itu sebabnya bank
syariah memiliki lembaga pengawas, di sebut dewan syariah dan mengingat
motifnya bukan bisnis pernah ada yang mengatakan, bank syariah akan sulit
berkembang tetapi kenyataan menunjukan sebaliknya.
Perbedaan pokok
antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah
yang dianutnya bank syariah tidak melaksanakan system bunga dalam seluruh
aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru sebaliknya. Hal inilah yang
menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan
oleh bank syariah, dimana untuk menghindari system bunga maka system yang
dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk
bagi hasil. Dengan demikian, sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan
melalui bank syariah diperbolehkan
asalkan tidak mengandu ngunsur bunga (riba). Riba sangat berpotensi
untukmengakibatkan keuntungan di suatu pihak namun kerugian besar di pihak lain,
atau malah kedua-duanya.
B.
PERBANDINGAN DILIHAT DARI
MEKANISMENYA
·
MEKANISME LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga
keuangan syariah dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam
menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia
usaha yang membutuhkannya.
Menurut umar
chapra penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara
penyedia dana dan pengusaha keuntungan total pada modal akan dibagi diantara
kedua pihak menurut keadilan pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju
keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
System bunga
akan merugikan penghimpun modal, baik suku bunga tersebut suku bunga yang
tertinggi maupun rendah. Dalam membangun sebuah usaha salah satu yang
dibutuhkan adalah modal , modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya
uang tetapi meliputi materi baik berupa uang maupun materi lainnya. Salah satu
modal yang penting adalah sumber dana insane yang mempunyai kemampuan di
bidangnya.
·
Mekanisme lembaga keuangan
konvensional
Kegiatan usaha
bank dalam melakukan penghimpun dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui
produksi jasa keuangan dan bank dapat mempengaruhi perbedaan uang di masyarakat
, serta berpengaruh terhadap perekonomian. Oleh karena itu, produksi jasa
keuangan bank diatur oleh peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan
operasi bak, sehingga dapat memberikan keamanan, bagi masyarakat dalam
menyimpan danannya maupun bagi stabilitas ekonomi nasional.
C.
PERBANDINGAN DARI MOTIFNYA
Motif lembaga keuangan syariah
·
Pengembangan lembaga keuangan
syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan
keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak, sehingga mengalahkan
usaha-usaha ekonomi masyarakat, antara lain memperluas jaringan lembaga
keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
·
Meningkatkan kualitas kehidupan
sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia sehingga dapat mengurangi
kesenjangan ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional
yang antara lain : meningkatkan kualitas kuantitas usaha, meningkatkan
kesempatan kerja, peningkatan penghasilan masyarakat banyak.
·
Meningkatkan partisipasi masyarakat
banyak dalam proses pembangunan.
PERBANDINGAN ANTARA LEMBAGA
KEUANGAN BERBASIS SYARIAH DENGAN LEMBAGA KEUANGAN BERBASIS KONVENSIONAL
A.
DILIHAT DARI
SISI ETIMOLOGI, EPISTIMOLOGI, DAN AKSIOLOGI
Secara umum
pengertian bank islam (islamic bank) adalah bank yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk
menyebut entitas bank islam selain bank itu sendiri, yakni bank tanpa bunga (interst-free
bank) bank tanpa riba (lariba bank) dan bank syariah (shariah bank).
Sementara
lembaga keuangan konvensional adalah lembaga keuangan yang mengumpulkan dana
masyarakat / menerima simpanan uang dari masyarakat dan kemudian akan
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau
pinjaman uang, dan juga menerbitkan premes demi meningkatkan taraf hidup
masyarakat luas.
Dari segi ontology,
tujuan pendirian bank-bank islam di Indonesia maupun di seluruh dunia adalah
mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, khususnya memungut riba dalam
pinjam meminjam ia berada dengan tujuan pendirian bank-bank konvensional ,
yaitu menyediakan pinjaman dengan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke
masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, dengan kata lain, bank
konvensional adalah lembaga perantara keuangan tujuan lebihlebih lanjut adalah
mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan memanfaatkan simpanan
masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi konsumsi.
Dari segi
aksiologi, bank syariah yang semua di sebut bank islam, didirikan untuk
menerapkan hukum islam, didirikan untuk menerapkan bank konvensional untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara epistimilogi, pengelolaan bank
konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank
syariah manajemen perbankan harus mengikuti hukum syariah itu sebabnya bank
syariah memiliki lembaga pengawas, di sebut dewan syariah dan mengingat
motifnya bukan bisnis pernah ada yang mengatakan, bank syariah akan sulit
berkembang tetapi kenyataan menunjukan sebaliknya.
Perbedaan pokok
antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah
yang dianutnya bank syariah tidak melaksanakan system bunga dalam seluruh
aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru sebaliknya. Hal inilah yang
menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan
oleh bank syariah, dimana untuk menghindari system bunga maka system yang
dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk
bagi hasil. Dengan demikian, sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan
melalui bank syariah diperbolehkan
asalkan tidak mengandu ngunsur bunga (riba). Riba sangat berpotensi
untukmengakibatkan keuntungan di suatu pihak namun kerugian besar di pihak lain,
atau malah kedua-duanya.
B.
PERBANDINGAN DILIHAT DARI
MEKANISMENYA
·
MEKANISME LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga
keuangan syariah dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam
menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia
usaha yang membutuhkannya.
Menurut umar
chapra penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara
penyedia dana dan pengusaha keuntungan total pada modal akan dibagi diantara
kedua pihak menurut keadilan pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju
keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
System bunga
akan merugikan penghimpun modal, baik suku bunga tersebut suku bunga yang
tertinggi maupun rendah. Dalam membangun sebuah usaha salah satu yang
dibutuhkan adalah modal , modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya
uang tetapi meliputi materi baik berupa uang maupun materi lainnya. Salah satu
modal yang penting adalah sumber dana insane yang mempunyai kemampuan di
bidangnya.
·
Mekanisme lembaga keuangan
konvensional
Kegiatan usaha
bank dalam melakukan penghimpun dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui
produksi jasa keuangan dan bank dapat mempengaruhi perbedaan uang di masyarakat
, serta berpengaruh terhadap perekonomian. Oleh karena itu, produksi jasa
keuangan bank diatur oleh peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan
operasi bak, sehingga dapat memberikan keamanan, bagi masyarakat dalam
menyimpan danannya maupun bagi stabilitas ekonomi nasional.
C.
PERBANDINGAN DARI MOTIFNYA
Motif lembaga keuangan syariah
·
Pengembangan lembaga keuangan
syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan
keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak, sehingga mengalahkan
usaha-usaha ekonomi masyarakat, antara lain memperluas jaringan lembaga
keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
·
Meningkatkan kualitas kehidupan
sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia sehingga dapat mengurangi
kesenjangan ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional
yang antara lain : meningkatkan kualitas kuantitas usaha, meningkatkan
kesempatan kerja, peningkatan penghasilan masyarakat banyak.
·
Meningkatkan partisipasi masyarakat
banyak dalam proses pembangunan .
Terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini
diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun
lembaga keuangan.
·
Mendidik dan membimbing
masyarakat untuk berpikir secara
ekonomi, berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Motif lembaga keuangan konvensional
Usaha utama bank dalam umum adalah untuk funding yaitu
menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijual
kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah
kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bung
simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima (debitur) dikenakan jasa
pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar