LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF
A.
PENGERTIAN
LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF
a.
Pengertian lembaga zakat
Lembaga zakat
adalah lembaga yang mengelola dan menampung dari harta yang sudah sampai nisab
kepada orang kafir dan lainnya tanpa ada halangan syrak untuk melakukan. Menurut
terminology zakat berarti kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok
tertentu dalam waktu tertentu. Seorang yang membayar zakat karena keimanan nya
niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak.
b.
Pengertian lembaga wakaf
Wakaf dari segi
bahasa bersrti menahan sedangkan menurut istilah adalah menahan suatu benda
yang kekal zat nya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan islam.
B.
FUNGSI LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF
a. Fungsi lembaga zakat
Di Indonesia
sendiri, lembaga amil zakat (LAZ) berbeda dengan badan amil zakat (BAZ) yang
dibentuk oleh Negara LAZ merupakan organisasi yang dibentuk oleh Negara
LAZ merupakan organisasi yang tumbuh
atas dasar inspirasi masyarakat sehingga pergerakannya lebih cenderung pada
usaha swadaya / swasta yang terjadi pekerjaan zakat yang paling besar diantara
usaha-usaha lainnya adalah penghimpunan dan pendayagunaan zakat sehingga selain
hak nya zakat juga mendapat nilai dan tercatat lebih tinggi dalam kehidupan
umat. Sementara pengumpulan umat (marketing) merupakan usaha amil dalam
menghimpun zakat dari para muzaki.
b. Fungsi lembaga wakaf
lembaga wakaf
mempunyai fungsi yaitu pertama, sebagai instrument hukum terdapat dua macam
yaitu:
·
Pemindahan hak privat (hak hamba)
kepada hak public (hak Allah SWT) atas harta yang di wakafkan dengan ketentuan
hukum syariah.
·
System manajemen pengelolaan harta
wakaf sebagai (hak Allah atau publik)
diatur oleh umri / pemerintah Negara dengan menetapkan perundang-undangan
Yang kedua
sebagai instrumen / instansi yang dibentuk oleh umat berdasarkan prinsip
(lembaga ekonomi dan atau keuangan syariah). (lks) sebagai tindak lanjut dari
system manajemen wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku uu no 41
tahun 2004 dan pengatur pemerintah no 42 tahun 2006 tersebut.
C.
MANFAAT LEMBAGA
ZAKAT DAN WAKAF
a. manfaat lembaga zakat
·
Manfaat zakat secara sosial,
berperan memperkuat hubungan persaudaraan antar muslim, menghindarkan diri dari
sikap ujub dan takabur.
·
Manfaat zakat secara ekonomis adalah
meratakan pendapatan masyarakat, mendukung pembangunan fasilitas di dakwah
agama islam serta membangun kemandirian fakir miskin dan anak yatim.
·
Manfaat zakat bagi pembangunan
masyarakat dalam bidang sosial dan ekonomi akan sulittercapai bila tidak ada
peran serta amil zakat.
·
Pemanfaatan zakat dapat berupa
pemenuhan kebutuhan sehari-hari pada mustahik maupun sebagai modal bagi
pengembangan keterampilan hidup mereka.
b. manfaat lembaga wakaf
·
Meningkatkan kesadaran dan kemauan
orang untuk berwakaf.
·
Meningkatkan refisionalitas dan
keamanan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
·
Menjadikan harta benda menjadi
produktif sehingga hasilnya dapat di salurkan.
D. MEKANISME
LEMBAGA ZAKAT
a)
mekanisme lembaga zakat
Bagi lembaga
zakat yang menjadi tujuan awal usahanya adalah pengelolaan dan pendistribusian
zakat. Pengelolaan zakat dalam artian mengusahakan agar dana zakat yang
berhasil dihimpun nya bisa disalurkan kepada ashnat yang sesuai dengan yang
dianjurkan syariat isam dalam lembaga zakat usaha pendistribusian zakat
pendayagunaan zakat.
Dengan demikian
program pendayagunaan berarti program yang di dalam pendistribusian nya tidak
hanya memastikan dana zakat sampai kepada mustahik, melainkan juga bernilai
produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b)
Mekanisme lembaga wakaf
Ketika wakaf
ditunaikan maka terjadi perpindahan kepemilikan dari kepemilikan pribadi menuju
masyarakat umum wakaf dipahami hanya berbentuk yang tidak bergerak, seperti
tanah dan bangunan, kendala dalam pelaksanaan wakaf secara tunai khususnya
dalam sosialisasi masyarakat, belum optimalnya lembaga pengelola zakat yang
semestinya menjadi factor penentu dalam pemanfaatan harta wakaf akan digunakan dala bentuk produktif.
E. PERAN
LEMBAGA ZAKAT DI ZAMAN SEKARANG DENGAN ZAMAN ROSULULLAH
a. Peran
lembaga zakat
perbandingan
zakat zaman sekarang dan zaman rosulullah. Zaman profesi memang tidak dikenal
di zaman rosulullah SAW bahkan hingga massa berikutnya. Zakat adalah
mengumpulkan harta orang kaya untuk di berikan kepada orang miskin. Di zaman
dulu orang kaya identik dengan pedagang , petani dan peternak. Tetapi, zaman
sekarang ini orang kaya adalah para professional yang bergaji besar , zaman
berubah namun prinsip zakat tidak berubah yang berubah adalah realitas
masyarakat namun intinya orang kaya menyisikan uangnya untuk orang miskin dan
itu adalah intisari zakat
pada masa rosulullah pada awalnya di wajibkan zakat serta zakat
pada masa rosulullah ditangani oleh rosulullah sendiri, tetapi pada massa
sekarang masyarakat banyak berwakaf dan sedikit berzakat. Hasil zakat dan wakaf merupakn alat politik sebagai dukungan materi
sebagai gerakan pemberontakan melawan penguasa colonial saat itu. Sebagai upaya
agar wakaf tidak digunakan untuk kesejahteraan sosial dikalangan masyarakat
muslim serta tujuan politik.
F. PERAN
LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF DALAM BINGKAI KERAGAMAN INDINESIA
Zakat adalah
poros dan pusat keuangan Negara islam. Zakat meliputi bidang moral, sosial, dan
ekonomi dalam bidang moral zakat mengikis habis keutamaan dan keserakahan orang
kaya.
Menurut Fudad
Nasar Negara tidak mengambil mazhab fikih tertentu sebagai mazhab fikih resmi
yang dijadikan acuan bagi pengembangan hukum dan perkembangan di Indonesia.
Menurut Dr.
Rifki Ismail “sekalipun regulasi tentang zakat dan wakaf adalah sebuah
keniscayaan, tetapi bukan segalanya untuk pengembangan zakat dan wakaf di dunia
modern kita butuh sosialisaai dan edukasi public yang luas”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar