Senin, 29 Desember 2014

LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF


LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF
A.     PENGERTIAN LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF
a.       Pengertian lembaga zakat
Lembaga zakat adalah lembaga yang mengelola dan menampung dari harta yang sudah sampai nisab kepada orang kafir dan lainnya tanpa ada halangan syrak untuk melakukan. Menurut terminology zakat berarti kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Seorang yang membayar zakat karena keimanan nya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak.
b.      Pengertian lembaga wakaf
Wakaf dari segi bahasa bersrti menahan sedangkan menurut istilah adalah menahan suatu benda yang kekal zat nya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan islam.
B.     FUNGSI  LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF
a.  Fungsi lembaga zakat
Di Indonesia sendiri, lembaga amil zakat (LAZ) berbeda dengan badan amil zakat (BAZ) yang dibentuk oleh Negara LAZ merupakan organisasi yang dibentuk oleh Negara LAZ  merupakan organisasi yang tumbuh atas dasar inspirasi masyarakat sehingga pergerakannya lebih cenderung pada usaha swadaya / swasta yang terjadi pekerjaan zakat yang paling besar diantara usaha-usaha lainnya adalah penghimpunan dan pendayagunaan zakat sehingga selain hak nya zakat juga mendapat nilai dan tercatat lebih tinggi dalam kehidupan umat. Sementara pengumpulan umat (marketing) merupakan usaha amil dalam menghimpun zakat dari para muzaki.
b. Fungsi lembaga wakaf
lembaga wakaf mempunyai fungsi yaitu pertama, sebagai instrument hukum terdapat dua macam yaitu:
·         Pemindahan hak privat (hak hamba) kepada hak public (hak Allah SWT) atas harta yang di wakafkan dengan ketentuan hukum syariah.
·         System manajemen pengelolaan harta wakaf sebagai  (hak Allah atau publik) diatur oleh umri / pemerintah Negara dengan menetapkan perundang-undangan
Yang kedua sebagai instrumen / instansi yang dibentuk oleh umat berdasarkan prinsip (lembaga ekonomi dan atau keuangan syariah). (lks) sebagai tindak lanjut dari system manajemen wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku uu no 41 tahun 2004 dan pengatur pemerintah no 42 tahun 2006 tersebut.
C.     MANFAAT LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF

a.  manfaat lembaga zakat
·         Manfaat zakat secara sosial, berperan memperkuat hubungan persaudaraan antar muslim, menghindarkan diri dari sikap ujub dan takabur.
·         Manfaat zakat secara ekonomis adalah meratakan pendapatan masyarakat, mendukung pembangunan fasilitas di dakwah agama islam serta membangun kemandirian fakir miskin dan anak yatim.
·         Manfaat zakat bagi pembangunan masyarakat dalam bidang sosial dan ekonomi akan sulittercapai bila tidak ada peran serta amil zakat.
·         Pemanfaatan zakat dapat berupa pemenuhan kebutuhan sehari-hari pada mustahik maupun sebagai modal bagi pengembangan keterampilan hidup mereka.
b. manfaat lembaga wakaf
·         Meningkatkan kesadaran dan kemauan orang untuk berwakaf.
·         Meningkatkan refisionalitas dan keamanan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
·         Menjadikan harta benda menjadi produktif sehingga hasilnya dapat di salurkan.

D. MEKANISME LEMBAGA ZAKAT

a)         mekanisme lembaga zakat
Bagi lembaga zakat yang menjadi tujuan awal usahanya adalah pengelolaan dan pendistribusian zakat. Pengelolaan zakat dalam artian mengusahakan agar dana zakat yang berhasil dihimpun nya bisa disalurkan kepada ashnat yang sesuai dengan yang dianjurkan syariat isam dalam lembaga zakat usaha pendistribusian zakat pendayagunaan zakat.
Dengan demikian program pendayagunaan berarti program yang di dalam pendistribusian nya tidak hanya memastikan dana zakat sampai kepada mustahik, melainkan juga bernilai produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b)         Mekanisme lembaga wakaf
Ketika wakaf ditunaikan maka terjadi perpindahan kepemilikan dari kepemilikan pribadi menuju masyarakat umum wakaf dipahami hanya berbentuk yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, kendala dalam pelaksanaan wakaf secara tunai khususnya dalam sosialisasi masyarakat, belum optimalnya lembaga pengelola zakat yang semestinya menjadi factor penentu dalam pemanfaatan harta wakaf  akan digunakan dala bentuk produktif.
E. PERAN LEMBAGA ZAKAT DI ZAMAN SEKARANG DENGAN ZAMAN ROSULULLAH
a. Peran lembaga zakat
perbandingan zakat zaman sekarang dan zaman rosulullah. Zaman profesi memang tidak dikenal di zaman rosulullah SAW bahkan hingga massa berikutnya. Zakat adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk di berikan kepada orang miskin. Di zaman dulu orang kaya identik dengan pedagang , petani dan peternak. Tetapi, zaman sekarang ini orang kaya adalah para professional yang bergaji besar , zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah yang berubah adalah realitas masyarakat namun intinya orang kaya menyisikan uangnya untuk orang miskin dan itu adalah intisari zakat
pada masa rosulullah pada awalnya di wajibkan zakat serta zakat pada masa rosulullah ditangani oleh rosulullah sendiri, tetapi pada massa sekarang masyarakat banyak berwakaf dan sedikit berzakat. Hasil zakat dan wakaf  merupakn alat politik sebagai dukungan materi sebagai gerakan pemberontakan melawan penguasa colonial saat itu. Sebagai upaya agar wakaf tidak digunakan untuk kesejahteraan sosial dikalangan masyarakat muslim serta tujuan politik.
F. PERAN LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF DALAM BINGKAI KERAGAMAN INDINESIA
Zakat adalah poros dan pusat keuangan Negara islam. Zakat meliputi bidang moral, sosial, dan ekonomi dalam bidang moral zakat mengikis habis keutamaan dan keserakahan orang kaya.
Menurut Fudad Nasar Negara tidak mengambil mazhab fikih tertentu sebagai mazhab fikih resmi yang dijadikan acuan bagi pengembangan hukum dan perkembangan di Indonesia.
Menurut Dr. Rifki Ismail “sekalipun regulasi tentang zakat dan wakaf adalah sebuah keniscayaan, tetapi bukan segalanya untuk pengembangan zakat dan wakaf di dunia modern kita butuh sosialisaai dan edukasi public yang luas”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar