JENIS,FUNGSI,PRODUK
BANK SYARIAH
A.FUNGSI BANK SYARIAH
Fungsi bank
syariah dalam paradigm akuntansi islam secara garis besar terdiri atas 4 fungsi
utama, hal ini dinyatakan sebagai berikut:
A. Fungsi
bank syariah sebagai manajemen investasi
Bank-bank
syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau
kontrak perwaakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya
sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari pihak lain)
menerima presentasi keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam hal terjadi
kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibumal), sedangkan bank tidak
ikut menangunnya.
B. Fungsi
bank syariah sebagai investasi
Bank-bank
syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana
modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi
yang konsisten dengan syariah. Diantara contohnya adalah kontrak murabahah,
musyarakah,ba’I, assalam, ba’I alistishna, ijarah, dll.
Rekening investasi menjadi dua
yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
1. Rekening
investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang
rekening jenis ini member wewenang kepada bank syariah untuk menginvestasikan
dananya dengan cara dianggap paling baik dan fleksible. Tanpa menerapkan pembasan
jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
2. Rekeing
investasi terbatas
Pemegang
rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang
usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
C. Fungsi
bank syariah sebagai jasa keuangan
Bank syariah
dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasarkan upah (fee
based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya garansi,
transfer kawat, L/C dan sebagainya.
D. Fungsi
bank syraiah sebagai jasa sosial
Konsep
perbankan islam/ syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bias
melalui dana qard (pinjaman kebaikan), zakat,, atau dana sosial yang sesuai
dengan ajaran islam.
Kosep
perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam
pengembangan sumber daya insane dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta
pengembangan lingkungan hidup. Yang mencermikan kegiatan syariah, berupa
laporan sumber dana penggunaan dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan
dana kebajikan. Bahkan hal ini
didasarkan dalam (kdpdlks) kerangka dasar penyusun & penyajian
laporan keuangan syariah.
B. PRODUK PRODUK BANK SYARIAH
Secara garis
besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi 3 yaitu produk penyalur
dana, produk penghimpun dana, & produk jasa yang diberikan bank kepada
nasabahnya.
A. Produk
penyalur dana
1.
Prinsip jual beli (ba’i)
Jual beli
dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank
disebutkan didepan & termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat 3
jenis jual beli dalam bank syariah, yaitu:
a. Ba’I
al murabahah
Jual beli
dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak bank dengan
nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang
kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
b. Ba’I
assalam
Dalam jual
beli ini nasabah sebagai pembeli & pemesan memberikan uangnya ditempat akad
sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telat disebutkan
sebelumnya.
c. Ba’I
al istishna
Merupakan bagian dari ba’I
assalam namun ba’I al istishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur.
2.
Prinsip sewa(sewa)
Barang atau
jasa melelui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa.
Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah
ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.
Prinsip bagi hasil
a. Musyarakah
Adalah salah
satu produk bank syariah yang mana terdapat 2 pihak atau lebih yang bekerjasama
untuk meningkatkan asset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memandukan
sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan serta
memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skil, ataupun
asset-aset lain. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal
berhak dalam menentukan kebijakan usaha yang dijlankan pelaksana proyek.
b. Mudharabah
Adalah
kerjasama 2 orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan mempercayakan
sejumlah modal kepada pengola dan perjanjian pembagian keuntungan.
B. Produk
penghimpun dana
Produk
penghimpun dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito.
Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:
a.
Prinsip wadiah
Penerapan
prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiahyadhamanah yang diterapkan rekening
produk giro
b.
Prinsip mudharabah
Dalam prinsip
mudharabah penyimpan atai deposan bertindak sebagai pemikik sedangkan bank
bertindak sebagai pengelola.
Mudharabah dibagi menjadi 3
bagian:
-
Mudharabah mutlaqah
Prinsipnya
dapat berupa tabungan & deposito sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan
mudharabah & deposito mudharabah.
-
Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Jenis ini
adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat khusus yang harus
dipatuhi oleh bank.
-
Mudharabah muqayyadah off balance
Yaitu
penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha & bank sebagai perantara
pemilik dana dengan pelaksana usaha.
C. Produk
jasa perbankan
Selain dapat
melakukan kegiatan penghimpun & penyalur dana, bank juga dapat memberikan
jasa kepada nasabah dengan mendapatkan berupa sewa / keuntungan.
Jasa tersebut adalah:
-
Sharf (jual beli valuta asing)
Adalah jual
beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama
(spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
-
Ijarah (sewa)
Kegiatan
ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposito box) dan jasa tata laksana
administrasi dokumen dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar