Rabu, 12 November 2014

JENIS,FUNGSI,PRODUK BANK SYARIAH



JENIS,FUNGSI,PRODUK BANK SYARIAH
A.FUNGSI BANK SYARIAH
Fungsi bank syariah dalam paradigm akuntansi islam secara garis besar terdiri atas 4 fungsi utama, hal ini dinyatakan sebagai berikut:
A.      Fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwaakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari pihak lain) menerima presentasi keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam hal terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibumal), sedangkan bank tidak ikut menangunnya.
B.      Fungsi bank syariah sebagai investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah. Diantara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah,ba’I, assalam, ba’I alistishna, ijarah, dll.
Rekening investasi menjadi dua yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
1.       Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini member wewenang kepada bank syariah untuk menginvestasikan dananya dengan cara dianggap paling baik dan fleksible. Tanpa menerapkan pembasan jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
2.       Rekeing investasi terbatas
Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
C.      Fungsi bank syariah sebagai jasa keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya garansi, transfer kawat, L/C dan sebagainya.
D.      Fungsi bank syraiah sebagai jasa sosial
Konsep perbankan islam/ syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bias melalui dana qard (pinjaman kebaikan), zakat,, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran islam.
Kosep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insane dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup. Yang mencermikan kegiatan syariah, berupa laporan sumber dana penggunaan dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Bahkan hal ini  didasarkan dalam (kdpdlks) kerangka dasar penyusun & penyajian laporan keuangan syariah.
B. PRODUK PRODUK BANK SYARIAH
Secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi 3 yaitu produk penyalur dana, produk penghimpun dana, & produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
A.      Produk penyalur dana
1.       Prinsip jual beli (ba’i)
Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan didepan & termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam bank syariah, yaitu:
a.       Ba’I al murabahah
Jual beli dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
b.      Ba’I assalam
Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli & pemesan memberikan uangnya ditempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telat disebutkan sebelumnya.
c.       Ba’I al istishna
Merupakan bagian dari ba’I assalam namun ba’I al istishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur.
2.       Prinsip sewa(sewa)
Barang atau jasa melelui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.       Prinsip bagi hasil
a.       Musyarakah
Adalah salah satu produk bank syariah yang mana terdapat 2 pihak atau lebih yang bekerjasama untuk meningkatkan asset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memandukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan serta memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skil, ataupun asset-aset lain. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menentukan kebijakan usaha yang dijlankan pelaksana proyek.
b.      Mudharabah
Adalah kerjasama 2 orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan mempercayakan sejumlah modal kepada pengola dan perjanjian pembagian keuntungan.
B.      Produk penghimpun dana
Produk penghimpun dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:
a.       Prinsip wadiah
Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiahyadhamanah yang diterapkan rekening produk giro
b.      Prinsip mudharabah
Dalam prinsip mudharabah penyimpan atai deposan bertindak sebagai pemikik sedangkan bank bertindak sebagai pengelola.
Mudharabah dibagi menjadi 3 bagian:
-          Mudharabah mutlaqah
Prinsipnya dapat berupa tabungan & deposito sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah.
-          Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Jenis ini adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank.
-          Mudharabah muqayyadah off balance
Yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha & bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
C.      Produk jasa perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan penghimpun & penyalur dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan berupa sewa / keuntungan.
Jasa tersebut adalah:
-          Sharf (jual beli valuta asing)
Adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
-          Ijarah (sewa)
Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposito box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar