LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH
A.PENGERTIAN DAN FUNGSI LEMBAGA
KEUANGAN NON BANK SYARIAH
a. Pengertian Lembaga Keuangan Non
Bank Syariah
Lembaga
keuangan non bank syariah adalah lembaga keuangan yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi tersebut, kegiatan
lembaga ini secara lengkap meliputi kegiatan berikut ini:
1) Menghimpun dana (funding) dalam
bentuk:
a) simpanan giro (demand deposit),
artinya simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro,
b) simpanan tabungan (saving
deposit), artinya simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh bank,
c) simpanan deposito (time deposit),
artinya simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) untuk
penarikannya.
2) Menyalurkan dana (lending) atau
menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk kredit investasi,
kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan
kredit profesi.
3) Memberikan jasa-jasa bank
lainnya, dalam bentuk:
a) kiriman uang (transfer), artinya
jasa pengiriman uang lewat bank,
b) kliring (clearing), artinya
penagihan warkat (suratsurat berharga) seperti cek, bilyet giro yang berasal
dari dalam kota,
c) inkaso (collection), artinya
penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri,
d) kartu kredit atau ATM atau bank
card,
e) Letter of Credit (L/C), artinya
pembayaran dari importir kepada eksportir melalui bank yang ditunjuk,
f) cek wisata (trevellers cheque)
artinya cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh turis atau wisatawan,
g) dan jasa-jasa lainnya.
Sedangkan fungsi lembaga non bank
syariah / konvensional antara lain sebagai berikut:
1)
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
2) Memberikan kredit pada
masyarakat.
B.
PRINSIP SYARIAH DALAM LEMBAGA NON SYARIAH
Perbankan
syariah tumbuh dan dikembangkan sebagai sebuah alternatif bagi praktek
perbankan konvensional. Yang dikritik dari bank yang fenomenal di abad modern
kapitalis ini oleh konsep perbankan syariah, bukanlah menolak bank dalam
fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan, melainkan di dalam
karakteristik-karakteristiknya yang lain.
Sejak
UU 7/1992 Indonesia telah menganut dual banking system, yang singkatnya berarti
memperkenankan dua sistem perbankan secara co-existance. Di masa UU 7/1992 dua
sistem perbankan itu adalah Bank Umum dan Bank Berdasarkan Bagi Hasil (yang
secara implisit mengakui sistem perbankan berdasarkan prinsip Islam). Baru
melalui perubahan dengan UU 10/1998 secara terang-terangan dinyatakan bahwa dua
sistem perbankan di Indonesiaini adalah: Konvensional dan Syariah.
Praktek
perbankan konvensional dapat dilakukan melalui Bank Umum Konvensional serta Bank
Perkreditan Rakyat (Konvensional). Keduanya diberi pengertian sbb:
Bank
Umum (Konvensional)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Bank
Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Sedangkan Bank Syariah dapat
dilakukan melalui :
Ø
Bank Umum Syariah
Ø
BPRS
Ø
Islamic Windows
Ø
Office Channeling
Bank Umum Syariah
Bank
Umum Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk hukum yang diperkenankan adalah Perseroan Terbatas/PT, Koperasi, atau
Perusahaan Daerah (Pasal 2 PBI 6/24/PBI/2004 ) dengan modal disetor
sekurang-kurangnya satu trilyun rupiah (Pasal 4 PBI 7/35/PBI/2005 ).
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukumnya
dapat berupa: Perseroan Terbatas/PT, Koperasi atau Perusahaan Daerah (Pasal 2
PBI 6/17/PBI/2004 ).
Islamic Windows
Perubahan Pasal 6 huruf m oleh UU 10/1998 terhadap UU 7/1992
menjadi jendela bagi pembukaan kantor bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Umum Konvensional. Ketentuan terbaru,
yakni Pasal 13 (1) PBI 8/3/PBI/2006 menetapkan pembukaan tersebut bisa
dilakukan dengan cara:
Ø Membuka
Kantor Cabang Syariah yang baru
Ø Mengubah
kegiatan usaha Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang Syariah
Ø Meningkatkan
status Kantor di bawah Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang Syariah
Ø Mengubah
kegiatan usaha Kantor Cabang yang sebelumnya telah membuka Unit Syariah menjadi
Kantor Cabang Syariah
Ø Meningkatkan
status Kantor Cabang Pembantu yang sebelumnya telah membuka Unit Syariah
menjadi Kantor Cabang Syariah; dan/atau
Ø Membuka
Kantor Cabang Syariah baru yang berasal dari Unit Syariah dari Kantor Cabang
dan/atau Kantor Cabang Pembantu, di lokasi yang sama atau di luar lokasi Kantor
Cabang dan/atau Kantor Cabang Pembantu dimana Unit Syariah sebelumnya berada.
Office Channelling
Office
Channelling merupakan istilah yang diberikan guna menandai dimungkinkannya
melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah di Kantor Cabang
dan/atau Kantor Cabang Pembantu Bank Umum Konvensional. Sebelumnya berdasarkan
prinsip Islamic Windows versi PBI 4/1/PBI/2002 , praktek demikian tidak
dimungkinkan. Praktek perbankan syariah tidak diperkenankan dilakukan
bersama-sama dalam satu kantor yang berpraktek konvensional.
Praktek
perbankan syariah diatur lebih leluasa, karena dimungkinkannya untuk melakukan
kegiatannya di Bank Umum Konvensional. Kesempatan demikian tidak diberikan
peraturan perundang-undangan kepada Bank Umum Syariah untuk melakukan kegiatan
usaha konvensional. Pasal 39 PBI 6/24/PBI/2004 dengan tegas melarang Bank
Syariah melakukan kegiatan usaha perbankan secara konvensional; atau mengubah
kegiatan usahanya menjadi bank konvensional. Sehingga beberapa kalangan
menyebut bahwa ideal perbankanIndonesiaadalah Perbankan Syariah.
C.PERBANDINGAN LEMBAGA KEUANGAN NON
BANK SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL
Bank Syariah
Bank Syariah
- Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
- Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
- Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
- Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
- Prinsip bagi hasil:
- Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
- Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
- Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
- Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
- Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
- Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
- Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
- Sistem bunga:
- Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
- Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
o Jumlah pembayaran bunga tidak
mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang
baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar