Senin, 06 Oktober 2014

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH


LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH

A.PENGERTIAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH

a. Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank Syariah

Lembaga keuangan non bank syariah adalah lembaga keuangan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dari definisi tersebut, kegiatan lembaga ini secara lengkap meliputi kegiatan berikut ini:

1) Menghimpun dana (funding) dalam bentuk:
a) simpanan giro (demand deposit), artinya simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan     dengan menggunakan cek/bilyet giro,
b) simpanan tabungan (saving deposit), artinya simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank,
c) simpanan deposito (time deposit), artinya simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) untuk penarikannya.

2) Menyalurkan dana (lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi.
3) Memberikan jasa-jasa bank lainnya, dalam bentuk:
a) kiriman uang (transfer), artinya jasa pengiriman uang lewat bank,
b) kliring (clearing), artinya penagihan warkat (suratsurat berharga) seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota,
c) inkaso (collection), artinya penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri,
d) kartu kredit atau ATM atau bank card,
e) Letter of Credit (L/C), artinya pembayaran dari importir kepada eksportir melalui bank yang ditunjuk,
f) cek wisata (trevellers cheque) artinya cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh turis atau wisatawan,
g) dan jasa-jasa lainnya.

Sedangkan fungsi lembaga non bank syariah / konvensional antara lain sebagai berikut:
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,     sertifikat deposito, dan tabungan.
2) Memberikan kredit pada masyarakat.

B. PRINSIP SYARIAH DALAM LEMBAGA NON SYARIAH
Perbankan syariah tumbuh dan dikembangkan sebagai sebuah alternatif bagi praktek perbankan konvensional. Yang dikritik dari bank yang fenomenal di abad modern kapitalis ini oleh konsep perbankan syariah, bukanlah menolak bank dalam fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan, melainkan di dalam karakteristik-karakteristiknya yang lain.
Sejak UU 7/1992 Indonesia telah menganut dual banking system, yang singkatnya berarti memperkenankan dua sistem perbankan secara co-existance. Di masa UU 7/1992 dua sistem perbankan itu adalah Bank Umum dan Bank Berdasarkan Bagi Hasil (yang secara implisit mengakui sistem perbankan berdasarkan prinsip Islam). Baru melalui perubahan dengan UU 10/1998 secara terang-terangan dinyatakan bahwa dua sistem perbankan di Indonesiaini adalah: Konvensional dan Syariah.
Praktek perbankan konvensional dapat dilakukan melalui Bank Umum Konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional). Keduanya diberi pengertian sbb:
Bank Umum (Konvensional)
 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat
 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan Bank Syariah dapat dilakukan melalui :
Ø      Bank Umum Syariah
Ø      BPRS
Ø      Islamic Windows
Ø      Office Channeling

Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah Perseroan Terbatas/PT, Koperasi, atau Perusahaan Daerah (Pasal 2 PBI 6/24/PBI/2004 ) dengan modal disetor sekurang-kurangnya satu trilyun rupiah (Pasal 4 PBI 7/35/PBI/2005 ).



Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukumnya dapat berupa: Perseroan Terbatas/PT, Koperasi atau Perusahaan Daerah (Pasal 2 PBI 6/17/PBI/2004 ).

Islamic Windows
Perubahan Pasal 6 huruf m oleh UU 10/1998 terhadap UU 7/1992 menjadi jendela bagi pembukaan kantor bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Umum Konvensional. Ketentuan terbaru, yakni Pasal 13 (1) PBI 8/3/PBI/2006 menetapkan pembukaan tersebut bisa dilakukan dengan cara:
Ø      Membuka Kantor Cabang Syariah yang baru
Ø      Mengubah kegiatan usaha Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang Syariah
Ø      Meningkatkan status Kantor di bawah Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang Syariah
Ø      Mengubah kegiatan usaha Kantor Cabang yang sebelumnya telah membuka Unit Syariah menjadi Kantor Cabang Syariah
Ø    Meningkatkan status Kantor Cabang Pembantu yang sebelumnya telah membuka Unit Syariah menjadi Kantor Cabang Syariah; dan/atau
Ø     Membuka Kantor Cabang Syariah baru yang berasal dari Unit Syariah dari Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang Pembantu, di lokasi yang sama atau di luar lokasi Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang Pembantu dimana Unit Syariah sebelumnya berada.

Office Channelling
Office Channelling merupakan istilah yang diberikan guna menandai dimungkinkannya melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah di Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang Pembantu Bank Umum Konvensional. Sebelumnya berdasarkan prinsip Islamic Windows versi PBI 4/1/PBI/2002 , praktek demikian tidak dimungkinkan. Praktek perbankan syariah tidak diperkenankan dilakukan bersama-sama dalam satu kantor yang berpraktek konvensional.
Praktek perbankan syariah diatur lebih leluasa, karena dimungkinkannya untuk melakukan kegiatannya di Bank Umum Konvensional. Kesempatan demikian tidak diberikan peraturan perundang-undangan kepada Bank Umum Syariah untuk melakukan kegiatan usaha konvensional. Pasal 39 PBI 6/24/PBI/2004 dengan tegas melarang Bank Syariah melakukan kegiatan usaha perbankan secara konvensional; atau mengubah kegiatan usahanya menjadi bank konvensional. Sehingga beberapa kalangan menyebut bahwa ideal perbankanIndonesiaadalah Perbankan Syariah.


C.PERBANDINGAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL

Bank Syariah
  • Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  • Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  • Prinsip bagi hasil:
    • Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
    • Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
    • Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
    • Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
    • Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak 


Bank Konvensional
  • Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  • Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang 
  • Sistem bunga: 
    • Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
    • Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
o    Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik 
    • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
    • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
    • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar